A.
Prinsip-Prinsip Mediasi dalam Al-Quran
Al-Quran
hadir dengan ajarannya yang kental dengan nuansa sosial melalui aturan hukum
dan penggambaran sejarah masa lalu. Fokus utama ajaran Al-Quran ditujukan
kepada manusia, karena manusia adalah makhluk Allah yang dapat tugas
memakmurkan bumi. Dalam tugasnya sebagai khalifah Allah, manusia menghadapi
sejumlah tantangan berupa konflik dan kepentingan manusia yang berbeda satu
sama lain.
Al-Quran
memuat sejumlah prinsip resolusi konflik dan penyelesaian sengketa yang dapat
digunakan manusia dalam mewujudkan kehidupan harmoni, damai, adil, dan
sejahtera. Keterlibatan manusia dengan konflik sudah diinformsikan Al-Quran
jauh sebelum diciptakannya manusia. Al-Quran menggambarkan dengan jelas
bagaimana keinginan Allah menjadikan manusia sebagai khalifah-Nya dibumi,
mendapat tantangan dari malaikat.malaikat khawatir dengan keberadaan manusia
sebagai khalifatullah fil ardh,
karena manusia cenderung melakukan kerusakan dan pertumpahan darah di muka
bumi.
Dialog
malaikat dengan Allah dilukiskan Al-Quran dalam surat Al-Baqarah ayat 30 yang
artinya: ”Ingatlah ketika Tuhanmu
berfirman kepada para malaikat : Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang
khalifah dimuka bumi. “Mereka berkata : “Mengapa Engkau hendak menjadikan
(khalifah) di bumi adalah orang yang akan membuat kerusakan padanya dan
menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan
menyucikan Engkau. “Tuhan berfirman, “Sesungguhnya Aku mengeluh apa yang
tidak kamu ketahui”.
Ayat ini menggambarkan bahwa manuisa memang memiliki
kecenderungan berkonflik dan melakukan tindak kekerasan. Begitu pula bahwa
manusia adalah pelaku utama konflik dan manusia pula yang akan menyelesaikan
konflik. Prinsip resolusi konflik yang dimiliki Al-Quran diwujudkan oleh Nabi
Muhammad dalam berbagai bentuk fasilitasi, negosiasi, ajudikasi, rekonsiliasi,
mediasi, arbitrase, dan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan
(litigasi).
Para peneliti menemukan sejumlah nilai dan prinsip
dasar yang dapat dijadikan landasan penyelesaikan sengketa dari ayat Al-Q!uran
dan Hadist yang dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu :
a.
Nilai yang mendasari filosofi penyelesaian sengketa antara lain : nilai
kemuliaan, kehormatan, persamaan, persaudaraan, dan mahabbat.
b.
Nilai yang harus dimiliki para pihak yang bersengketa antara lain :
nilai toleran, menghargai hak-hak orang lain, terbuka, rasa hormat, dan kemauan
memaafkan.
c.
Nilai yang harus dipegang para pihak yang menyelesaikan sengketa antara
lain : nilai adil, keberanian, dermawan, yakin, hikmah, empati, dan menaruh perhatian
pada orang lain.
d.
Nilai yang mendasari tujuan akhir penyelesaian sengketa antara lain :
nilai kemuliaan, keadilan social, rahmah, ihsan, persaudaraan, dan martabat
kemanusiaan.
Mohammed Abu Nimer merumuskan 12 prinsip penyelesaian
sengketa (konflik) yang dibangun Al-Quran dan dipraktikan Nabi Muhammad.
Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1.
Perwujudan Keadilan
Islam telah memberikan kedudukan yang adil antar orang
kuat dengan orang lemah. Muslim
berkewajiban menegakkan keadilan dan harus menolak ketidakadilan baik terhadap
personal maupun struktural. Dalam surat
al-Nahl ayat 90 Allah menyatakan yang artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan,
member kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran, dan permusnahan. Dia memberikan pengajaran kepada kamu agar kamu
dapat mengambil pelajaran.
Al-Quran tidak membuat pengukuran spesifik tentang
keadilan, akan tetapi resolusi konflik dan penyelesaian sengketa tetap
bertujuan untuk mewujudkan keadilan, tidak hanya bagi para pihak, tetapi bagi
seluruh masyarakat.
2.
Pemberdayaan Sosial
Konsep pemberdayaan social dalam Islam ditemukan dalam
ajaran ihsan dank hair (berbuat
baik). Esensi ajaran ihsan dank khair adalah pemberdayaan kaum lemah, proteksi kaum miskin, dan
kewajiban individual memangku tanggung jawab social. Perjuangan melawan
kezaliman, membantu orang tak berdaya (fakir)
dan menyakinkan persamaan antara semua manusia adalah nilai utama ajaran
Al-Quran dan Hadist.
Mekanisme penyelesaian sengketa dirancang untuk
memberdayakan kelompok yang terlibat dengan konflik, melalui penmyediaan akses
yang sama dalam pengambilan keputusan. Para pihak terlibat aktif dalam proses
penyelesaian sengketa mereka. Banyak mediator yang menekankan perlunya
pemberdayaan, mobilisasi dan akses yang sama dari pihak dalam melakukan
negosiasi guna penyelesaian sengketa mereka.
3.
Universalitas dan Martabat Kemanusiaan
Kehidupan seseorang mesti ditujukan untuk melindungi
martabat dan kehormatan manusia. Dalam Al-Quran : “Sungguh Kami ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
(at-Tin :4). Perbuatan baik adalah perbuatan yang dilakukan manusia untuk
memberikan perlindungan kepada martabat dan kemuliaan manusia, sebagaimana
Allah telah memberikan penghormatan dan kemuliaan pada saat ia diciptakan.
Dalam islam, setiap orang berhak mendapat perlindungan dan jaminan hidup, dan
tidak boleh seorang pun merusak kehidupan orang lain tanpa alasan yang sah dan
benar. Penghormatan Islam terhadap
martabat dan kemuliaan manusia, menjadi moptivasi penting dalam penyelesaian
konflik (sengketa) terutama bagi para pihak yang terlibat.
Al-Quran juga mengajarkan nilai universal dan inklusif
dengan semua manusia. Manusia adalah satu dalam komunitas kemanusiaan, meskipun
terdapat keragaman budaya dan keyakinan agama. Al-Quran mencatat bahwa keragaman
dan perbedaan manusia juga sebagai kehendak Allah supaya “kamu dapat mengenal satu sama lain” (Al-Hujarat :13) dan orang
Islam juga mengungkapkan bahwa Tuhan adalah pencipta seluruh manusia.
4.
Prinsip Kesamaan
Islam tidak memandang kemuliaan dan keistimewaan
seorang pada ras, etnis, atau kata suku, tetapi Islam memiliki dua criteria
yang membuat orang memiliki kemuliaanj yaitu keimanan dan amal sholeh. Dalam
salah satu hadis Nabi Muhammad menyebutkan prinsip persamaan antar manusia : “Semua manusia adalah sama seperti samanya
gigi sisir. Tidak ada lebih baik orang Arab bila dibandingkan dengan non-Arab,
atau tidak ada lebih baik orang kulit putih dari orang kulit hitam, atau orang
laki-laki lebih baik dari orang perempuan. Hanya orang yang bertakwalah yang
paling mulia di sisi-Nya”. Prinsip tersebut dikemukakan oleh mediator atau
arbiter untuk mengingatkan bahwa persaudaraan adalah isi yang harus diwujudkan
dalam penyelesaian sengketa.
5.
Melindungi Kehidupan Manusia
Islam mengajarkan bahwa kehidupan manusia adalah
bernilai yang mesti dijaga dan dilindungi. Seluruh sumber daya mesti digunakan
untuk melindungi kehidupan manusia dan mencegah kekerasan. Dalam Al-Quran : “Barangsiapa yang memelihara kehidupan
seseorang, maka seolah olah ia telah memelihara kehidupan semua orang”.
Islam bukan hanya melarang menghilangkan jiwa manusia, tetapi Islam juga
melarang merusak sumvberdaya yang menopang kehidupan manusia.
Penyelesaian sengketa dan membangun damai dalam Islam
melibatkan perlindungan manusia, hak, dan martabat dengan mempromosikan
persamaan di antara semua orang walaupun mereka berbeda ras, etnis maupun
agama.
6.
Perwujudan Damai
Misi Islam adalah menghindari agresi, dan setiap
muslim wajib menyelesaikan konflik secara damai dan non kekerasan melalui identifikasi
sejumlah problema dan akar penyebab terjadinya konflik. Dalam surat an-Nisa 114
: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan
bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh member
sedekah, atau berbuat makruf atau mengadakan perdamaian diantara kamu
(manusia). Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan
Allah, kelak Kami memberinya pahala yang benar”.
7.
Pengetahuan dan Kekuatan Logika
Kemampuan akal dan rasionalitas memiliki peran
menentukan bagi sukses tidaknya dialog penyelesaian sengketa. Dalam resolusi
konflik, pendekatan rasional akan mempercepat lahirnya kesepakatan damai,
sehingga dapat menghindari timbulnya kekerasan. Akal dan kebijaksanaan (hikmah) merupakan dua nilai kebajikan
dalam Islam, dalam Al-Quran dan Hadist : “Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih
mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih
mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”(an-Nahl : 125).
Penghargaan terhadap akal dengan mencari informasi dan
pengetahuan baru, merupakan tema utama penyelesaian konflik dalam Islam.
Berbagai pendekatan telah diterapkan dalam penyelesaian sengketa dan resolusi
konflik, dimana control emopsi dan berpikir rasional telah memegang peran
penting. Pendekatan rasional terhadap penyel;esaian masalah dapat memudahkan
mengembangkan pengajaran Islam, mengenai pengetahuan dan berpikir rasional.
8.
Kretif dan Inovatif
Strategi non kekerasan mendorong kreativitas dan
inovasi dalam penyelesaian konflik. Kreativitas dan inovasi dapat melahirkan
pilihan-pilihan baru yang membantu mencapai kompromi dengan rasa keadilan.
Inovasi dapat lahir dari suatu proses berpikir yang dikenal dengan ijtihad.
Ijtihad bukan hanya milik ulama, tetapi juga milik setiap muslim yang memiliki
kemampuan menyelesaikan konflik di kalangan mereka.
9.
Saling Memaafkan
Memberi maaf adalah perbuatan yang sangat dihargai
dalam Islam, karena maaf dapat menyadarkan orang akan kekeliurannya. “Dan balasan atau kejahatan adalah kejahatan
yang serupa, maka barangsiapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya
atas tanggungan Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (asy-Syura
: 40.
10. Tindakan Nyata
Setiap individu bertanggung jawab terhadap setiap
perbuatannya, dan tidak ada orang lain yang dapat membantunya bertangguyng
jawab terhadap segala tindakannyaitu. Surat an-Nahl ayat 97 : “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh,
baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan
Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami berikan
balasan kepada mereka pahala yang lebih baik dengan apa yang mereka kerjakan”.
Dalam Islam memiliki tiga tanggungjwab utama yang
dapat dilakukan manusia guna menghindari hukuman dari Tuhan : (1) Tanggung
jawab kep[ada Allah dengan sepenuhnya mengamalkan kewajiban agama dengan
keyakinan yang sempurna; (2) Tanggung jawab terhadap diri sendiri, dengan
kehidupan yang harmoni dengan dirinya sendiri; dan (3) Tanggung jawab terhadap
manusia lain, dengan menciptakan kehidupan yang harmoni dan damai dengan
mereka.
11. Perlibatan Melalui Tanggung Jawab Individu
Syekh Nawab Naqvi menegaskan bahwa manusia memiliki
kebebasan berkehendak, dan kebebasan menentukan pilihan, karena manusia
diciptakan Tuhan memiliki fitrah dan keadilan. Pengetahuan memberikan mereka
kemampuanm menemukan aturan hidup, sehingga mereka dapat melayani dan
mempertahankan nilai kemanusiaan. Fitrah memandu tindakan moral dan tidak
menghukum benar atau salah keyakinan manusia. Fitrah hanya mengevaluasi
kebenaran moral dari tindakannya. Fitrah memiliki kapasitas menghubungkan
tanggung jawab individu dengan kesadaran moral dan spiritual. Membangun damai
dalam Islam berdasarkan kerangka kerja kepercayaan keagamaan, akan melahirkan
partisipasi aktif dalam konteks social yang lebih luas.
12. Sikap Sabar
Kata sabar memiliki makna antara lain : (1) sabar
dalam melakukan pekerjaan cermat, teliti, dan tidak terburu-buru; (2) sabar
dari ketekunan, keteguhan hati, tabah dalam berusaha mencapai tujuan; (3)
sistematik dan tabah dalam menentang ketidakaturan atau mengubah tindakan; dan
(4) perilaku periang ketika mengalami penderitaan. Dalam Al-Quran : “Dan mintalah pertolongan kepada Allah dengan
sabar dan sholat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali
orang-orang yang ruku” ( Al-Baqarah : 45).
Kesabaran adalah kunci membangun damai dalam kehidupan
social dan ekonomi yang menguntungkan, baik untuk jangka panjang maupun jjangka
pendek. Perintah yang kuat kepada kaum muslimin untuk menggunakan sabar dalam
menghadapi konfliuk akan memberikan keuntungan. Sabar adalah kualitas penting
dari penganut agama sebagai agen perubahan dalam Islam. Kesamaan karakteristik
telah dimintakan oleh para pembangun kedamaian untuk menjaga keberlangsungan
dan membantu masyarakat dalam mewujudkan damai yang menguntungkan.
13. Tindakan Bersama dan Solidaritas
Mewujudkan damai secara bersama akan lebih produktif
bila dibandingkan dengan usaha yang dilakukan oleh indibidu. Sebagaimana
diketahui dalam Islam terdapat pandangan bahwa : “Tangan Tuhan di atas tangan
mereka (jamaah)”, yang sering disebutkan untuk memoptivasi para pihak mencapai
kesepakatan dan memperkuat kerja bersama. Hal ini mengandung ide pragmatis
menghindari biaya dan kecendurungan terhadap kekerasan. Tindakan bersama juga
digunakan untuk menghindari tindakan kekerasan dan mencegah terjadinya fitnah.
Pendekatan bersma merupakan tantngan sekaligus potensial, bukan hanya untuk membangun
damai, tetapi juga untuk membangun ekonomi maysarakat.
Dalam Islam dasar solidaritas sangat luas bila
dibandingkan dengan masyarakat muslim sendiri, karena asal usul penciptaan
manusia adalah sama dari Tuhan. Manusia yang satu mesti menolong manusia yang
lain yang memerlukan pertolongannyta dan tidak boleh menyia-nyiakan mereka.
14. Inklusif dan Proses Partisipatif
Membangun damai adalah mendorong partisipasi forum
melalui proses terbuka, sehingga akan lebih produktif dan efektif ketimbang
dengan otoriter dan eklusif dalam proses pengambilan keputusan. Strategi
mewujudkan damai didasarkan pada bantuan para pihak untuk melakukan negosiasi
yang didasarkan pada kepentingan bersama atau menghadirkan pihak ketiga untuk
memfasilitasi setiap proses penyelesaian sengketa.
Melalui konsultasi privat dan public, seorang pemimpin
dapat mencari saran dan input dari pengikutnya sebelum mengambil keputusan : “Bagi orang-orang yang menerima (mematuhi)
seruan Tuhannya dan mendirikan shaklat, sedang urusan mereka dan mereka
menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka” (as-Syura :38).
Penerpan syura dalam proses pengam,bilan keputusan
didasarkan pada prinsip demokratis : (1) pengaturan Islam adalah untuk umat;
(2) komunitas sebagaio keseluruhan kuntuk menjalankan perintah agama,
mengutamakan kepentingan umum; (3) kebebasan adalah hak semua orang; (4)
penindasan dilarang; (5) semua orang adalah sama dari asal usul mereka.
15. Pluralisme dan Keagamaan
Keragaman dan perbedaan merupakan realitas dan
sunnatullah dalam kehidupan. Artrinya insane memiliki agama yang berbeda,
etnis, budaya yang bergam, serta jenis kelamin berbeda. Sebagian dari
keberagaman ini bersifat alami, sementara perbedaan yang lain bersifat sosiokultural,
seperti bahasa, agama, ideologi, dan seterusnya. Realitas menunjukkan bahwa
setiap anggota masyarakat mempunyai kebanggan sendiri terhadap jati diri
kelompoknya dan ini harus dipahami oleh setiap manusai. Karena menghargai dan
menerima perbedaan yang melekat pada orang lain, padahakikatnya menjalankan
sunnatullah dan menghjormati eksistensi diri serta keberagaman ciptaan Tuhan.
Dari urauain tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Quran
dan Sunah Rasulullah telah menempatkan sejumlah prinsi[ penyelesaian sengketa
baik untuk lingkup peradilan maupun diluar pengadilan. Dalam konteks
penyelesaian sengjketa di luar pengadilan, prinsip ini dapat dikembangkan lebih
jauh melalui kolaborasi dengan tehnik
mediasi dan arbitrase modern, sehingga formatnya lebih applicable yang dapat memastikan kemampuan penyelesaian sengketa
secara baik dan tepat dalam kehidupan masyarakat.
B.
Pola mediasi dalam Al-Quran
Al-Qur’an
menjelaskan bahwa konflik dan sengketa yang terjadi di kalangan umat manusia
dalah suatu realitas. Manusia sebagai khalifah-Nya di bumi dituntut untuk
menyelesaikan sengketa, karena manusia dibekali akal dan wahyu dalam menata
kehidupannya. Pola penyelesaian sengketa dapat dirumuskan manusia dengan
merujuk pada sejumlah ayat Al-Qur’an, Hadits Nabi, praktik adat dan berbagai
kearifan lokal. Kolaborasi dari sumber ini, akan memudahkan manusia mewujudkan
kedamaian dan keadilan, karena solusi yang ditawarkan berdasarkan pada ajaran
agama, sekaligus memiliki akar dalam budaya.
Dalam
dimensi hukum, konflik atau persengketaan terjadi dikarenakan para pihak
merasakan hak dan kewajiban mereka tidak terpenuhi. Mereka berusaha menuntut
hak dan mendapatkan keadilan. Keadilan dalam masyarakat akan tegak bila orang
mendapatkan hak sesuai dengan ajaran Al-qur’an dan Hadits Nabi Muhammad.
Sebaliknya, masyarakat akan hancur dan zalim bila keadilan tidak ditegakkan dan
orang memperoleh hak, bukan berdasarkan ketentuan yang sah dan benar.Kzaliman ,
Ketidakadilan dan perampasan hak, merupakan faktor dominan yang menyebabkan
hancurnya suatu masyarakat. Oleh karena itu, Al-Qur’an mengajak setiap muslim
untuk menegakkan keadilan. Keadilan adalah ajaran dasar dalam Islam dan
kehdiran Nabi Muhammad membawa misi menegakkan keadilan.
Dalam
Al-qur’an Allah menegaskan dalam surat An-Nahl ayat 90.Alloh menghendaki
keadilan ditegakkan di manapun dan kapanpun, baik terhadap diri sendiri,
keluarga maupun masyarakat.
Penegakan
keadilan menurut Al-Quran dapat dilakukan melalui proses pengadilan (mahkamah)
maupun di luar proses pengadilan. Pemenuhan hak dan penegakan keadilan melalui
mahkamah mengikuti ketentuan formal yang diatur dalam ajaran Islam.Oleh karen
itu, perhatian Al-Qur’an diberikan sangat serius kepada orang yang mendapat
kepercayaan menegakkan keadilan di mahkamah, yaitu hakim dan qadhi. Merekalah
yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangannya.
Para hakim atau qadhi memiliki kekuasaan penuh untuk menegakkan hukum Allah,
karena dialah yang diberikan kekuasaan untuk menyatakan “putih atau hitamnya
sesuatu”, menentukan bersalah atau tidak.
Al-Qur’an
menyebutkan sejumlah sikap yang mesti dimiliki seorang hakim (qadhi) seperti
takwa, jujur, ikhlas, berpengetahuan luas mengenai hukum Tuhan dan
bertanggungjawab dalam penegakan keadilan. Dalam kaitan ini Nabi Muhammad
menyatakan: “Hakim ada tiga golongan ; satu golongan masuk surga dan dua
golongan masuk neraka. Hakim yang masuk surga adalah hakim yang memutuskan
perkara karena pengetahuan dan kebenaran serta menghukum dengan apa yang
diperintahkan Allah, sedangkan hakim yang masuk neraka adalah memutuskan
perkara secara tidak adil, padahal ia memiliki pengetahuan, maka ia dimasukkan
ke dalam neraka. Demikian juga hakim akan masuk neraka bila mengadili dan
memutuskan perkara atas dasar kebodohannya (kejahilan)”. Dalam proses
penegakan hukum dan keadilan, Nabi Muhammad telah menunjukkan sikap tegas,
tidak diskriminasi, memperlakukakn sama pihak yang bersengketa. Dalam kaitannya
ini Nabi Muhammad mengatakan: “Jika Fatimah binti Muhammad mencuri pasti akan
saya potong tangannya”. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kekuasaan tidak
dapat memengaruhi penegakan hukum dan keadilan dalam Islam.
Al-Qur’an
dan Hadits nabi Muhammad menawarkan proses penyelesaian sengketa di pengadilan
melalui dua cara, yaitu pembuktian fakta hukum (adjudikasi), dan penyelesaian
melalui perdamaian (Islah). Penyelesaian sengketa melalui proses Adjudikasi
dilakukan dengan mengajukan sejumlah alat bukti oleh para pihak dalam menuntut
atau mempertahankan haknya dihadapan pengadilan. Dalam hal ini Nabi Muhmmad
menyatakan: “alat bukti dibebankan kepada penggugat, sedangkan sumpah kepada
pihak yang mengingkari.” Dalam kenyataannya pengajuan bukti di pengadilan
kadang-kadang juga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Namun, karena
para pihak memiliki kemampuan meyakinkan hakim dengan alat bukti yang diajukan,
mka hakim akan memutuskan perkara berdasarkan bukti itu.
Proses
penyelesaian sengketa melalui Adjudikasi ternyata tidak mampu menyelami hakikat
fakta sebenarnya dari persengketaan para pihak, karena hakim hanya mampu
memahami dan memutuskan perkara sebatas alat bukti kuat yang diajukan
kepadanya. Atas dasar keyakinan hakim dan bukti-bukti yang ada maka ia
memutuskan hukum tersebut, padahal hakikatnya yang paling tahu adalah para
pihak yang bersengketa, karena ada pihak yang memiliki keterbatasan dalam
pengajuan alat bukti, oleh karenanya, sejumlah ayat Al-Qur’an menawarkan proses
penyelesaian sengketa malalui perdamaian (islah-sulh) di hadapan mahkamah.
Sulh
adalah suatu proses penyelesaian sengketa dimana para pihak bersepakat untuk
mengakhiri perkara mereka secara damai. Al-Qur’an dan Nabi Muhammad
menganjurkan pihak yang bersengketa menempuh jalur sulh dalm penyelesaian
sengketa, baik di depan pengadilan maupun diluar pengadilan . Sulh memeberikan
kesempatan para pihak untuk memikirkan jalan terbaik dalam penyelesaian
sengketa, dan mereka tidak lagi terpaku secara ketat pada pengajuan alat bukti.
Para pihak memperoleh kebebasan mencari jalan keluar agar sengketa mereka dapat
diakhiri. Oleh karenanya, hakim harus senantiasa mengupayakan para pihak yang
bersengketa untuk menempuh jalur damai (islah), karena jalur damai akan akan
mempercepat penyelesaian perkara dan mengakhirinya atas kehendak kedua belah pihak.
Sulh dilkukan secara sukarela, idak ada paksaan dan hakim hanya memfasilitasi
para pihak agar mereka mencapai kesepakatan-kesepakatan para pihak mewujudkan
kedamaian.
Keberadaan
Sulh sebagai upaya damai dalam penyelesaian sengketa telah diterangkan dalam
Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.” Tidak ada kebaikan pada kebanyakan
bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh
memberikan sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian diantara
manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah,
maka kelak kmi memberi kepadanya pahala yang besar. (an-Nisa’ : 114). Hadits
ini memberikn penegasan kepada kaum uslimin agar melakukan sulh dalam
penyelesaian sengketa merak, kecuali sulh yang menghalalkan yang haram atau
mengharamkan yang halal.
Umar
bin Khattab mewajibkan hakim pada masanya untuk mengajak para pihak melakukan
perdamaian, baik pada awal proses perkara diajukan kepadanya, maupun pada masa
persidangan yang sedang yang berjalan di pengadilan. Hakim harus proaktif dan
mendorong para pihak mewujudkan kesepakatan damai dalam sengketa mereka.
Penegasan Khalifah Umar ini diketahui dari surat yang ditulisnya kepada Abu
Musa as-‘Asyari, seorang hakim di kufah. Umar Ibnu Khattab menulis surat yang
berisi pokok beracara di pengadilan. Salah satu prinsip yang dibebankan kepada
hakim adalah prinsip sulh.
Kesepakan damai (sulh) tidak
hanya dapat diterapka di pengadilan, tetapi dapat juga digunakan di luar
pengadilan sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Secara teknis dalam
kasus hukum, tidak semua perkara yang diajukan ke pengadilan dapat diselesaikan
melalui jalur islah. Perkara atau sengketa yang dapat ditempuh penyelesaiannya
melalui jalur sulh adalah perkara yang di dalamnya mengandung hak manusia (haq
al-‘ibad) yang berkaitan dengan hukum privat, dan bukan perkara yang menyangkut
hak Allah (haq Allah) yang berkaitan dengan hukum publik atau perkara pidana
seperti zina, qadhaf, pencurian dan lain-lain.
Dalam Islah keberadaan pihak ketiga amat
penting, guna menjembatani para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga amat
berperan melakukan fasilitasi, negosiasi, mediasi, dan arbitrase diantara para
pihak yang bersengketa. Pola sulh ini dapat dikembangkan dalam alternatif
penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi (wasatha), arbitrase
(tahkim) dll. Pola ini sangat fleksibel, dan memberikan keleluasaan pada para
pihak dan pihak ketiga untuk merumuskan opsi dan alternatif penyelesaian
sengketa
C.
Praktik Mediasi Rasulullaah SAW
Proses penyelesaian sengketa ditemukan
dalam peristiwa peletakan kembali hajar Aswad (batu hitam pada sisi kakbah) dan
Perjanjian Hudaibiyah. Kejadian pertama berupa peletakan kembali hajar Aswad
berlangsung sebelum pewahyuan Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW. Ketika itu
ia hanya dipandang sebgai manusia biasa yang tidak memiliki kekuasaan politik
apapun. Peristiwa kedua berupa perjanjian hudaibiyah terjadi ketika Nabi
sebagai pemenang dan pemimpin politik yang berkuasa,setelah pengasingan yang
lama di Madinah. peristiwa pertama dilakukan Nabi Muhammad dalam kapasitas
individu yang tidak memiliki kekuasaan politik, sedangkan dalam peristiwa
kedua, Nabi Muhammad Saw bertindak sebagai pemimpin politik yang berkuasa.
Peletakan Kembali hajar Aswad
Menurut Al-Qur’an, Kakbah dibangun oleh
Nabi Ibrahim as. Di dalam kakbah ada sebuah batu hitam (hajar aswad). Pada
tahun 605, Ketika Nabi Muhammad berusia 35 tahun masyarakat Mekkah membangun
kembali Mekkah, yang sebelumnya rusak akibat banjir. Ketika itu, Kakbah tegak
tanpa atap dan hanya lebih tinggi sedikit dari tubuh manusia. Berbagai suku di
Arab mengumpulkan batu untuk meninggikan bangunan Kakbah. Mereka bekerja secara
terpisah, sehingga temboknya cukup tinggi untuk meletakkan batu hitam di
sudutnya. Kemudian meletuslah pertikaian pendpat karena setiap suku ingin
mendapatkan kehormatan sebagai pengangkat batu tersebut dan meletakkan kembali
di tempatnya semula. Kebuntuan berlangsung empat atau lima hari dan
masing-masing suku bersiap bertarung untuk menyelesaikan sengketa tersebut.melihat
hal tersebut maka salah seorang dari mereka mengusulkan bahwa yang akan
menyelesaikan sengketa ini adalah orang yang pertama kali memasuki kakbah besok
pagi melalui pintu Bab al-safa. Saran diterima, Besok harinya ternyata orang
yang masuk melalui pintu gerbang ini adalah Muhammad.Setiap orang gembira
karena Muhammad mereka kenal sebagai al-amin, dan mereka siap menerima apapun
keputusannya.
Setelah mendengar kasusnya, Muhammad
meminta mereka untuk membawa untukya sepotong jubah, yang kemudian ia
bentangkan di atas tanah. Kemudia ia mengambil batu hitam dan meletakkannya di
tengah-tengah kain itu. Lalu ia berkata: Marilah setiap suku memegang pinggiran
jubah, kemudian kalian angkatlah bersama-sama batu hitan tersebut.Ketika mereka
mengangkatnya mencapai ketinggian yang tepat, Muhammad mengambil batu itu dan
meletakkannya di sudut dan pembangunan kembali kakbah dilanjutkan hingga
selesai.
Dari tindakan Nabi Muhammad SAW dalam
peristiwa ini, nilai penyelesaian sengketa antarsuku dalam menciptakan perdamaian
dapat diidentifikasikan antara lain nilai sabar, menghargai orang lain dalam
kedudukan yang sederajat , kebersamaan, komitmen dan proaktif untuk
menyelesaikan sengketa. Nilai-nilai ini merupkan modal bagi para pihak
menjalankan negosiasi, mediasi bahkan arbitrase, baik dalam sengketa antar
individu maupun antar kelompok.
Islam
mengharapkan perkawinan yang akadnya bernilai sakral dapat dipertahankan untuk
selamnaya oleh suami istri. Namun, Islam juga memahami realitas kehidupan suami
istri dalam rumah tangga yang kadang-kadang mengalami persengketaan dan
percekcokan yang berkepanjangan. Perselisihan antar suami istri yang memuncak
dapat membuat rumah tangga tidak harmonis, sehingga akan mendatangkan
kemudaratan. Oleh karena itu islam membuka jalan berupa perceraian.
Persengketaan suami istri tidak serta
merta menjadi alasan yang memutuskan hubungan perkawinan, tetapi mengandung
proses mediasi dan rekonsiliasi, agar rumah tangga mereka dapat dipertahankan.
Dalam
AL-Qu’ran hak untuk membubarkan perkawinan bukan semata-mata milik suami
(talak), tetapi juga dimiliki istri melalui jalur fasakh. Talak merupakan
perbuatan halal tetapi sangat dibenci Allah. Pengucapa talak melalui proses
hukum , bukan serta merta bubarnya perkawinan, karena talak dalam ajara
Al-Qur’an dikenl dengan adanya talak
raj’i dan talak ba’in. Talak raj’i adalah talak yang masih membuka kesempatan
suami istri untuk berkumpul kembali selama dalam masa iddah, sedangkan talak
ba’in talak yang sudah menutup rapat bagi para pihak untuk hidup sebagai suami
istri dalam rumah tangga.Tidak terbuka lgi kesempatan bagi kedua belh pihak,
kecuali istri tersebut kawin dengan laki-laki dan telah diceraikan dengan talak
ba’in pula.
Al-Qu’ran mengharuskan adanya proses
peradilan maupun non peradilan dalam penyelesaian sengketa keluarga baik untuk
kasus syikak maupun nusyuz. Syikak adalah percekcokan atau perselisihan yang
meruncing antara suami istri yang diselesaikan oleh dua orang juru damai
(hakam). Nusyuz adalah tindakan istri yang tidak patuh kepada suaminya atau
suami yang tidak menjalankan hak dan kewajibannya terhadap istri, baik yang
bersifat lahir maupun batin. Proses penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga
yang dikenal dengan hakam didasarkan pada Al-qur’an surat an-Nisa ayat 35 yang
yang artinya : “Dan jika kamu khawatir ada persngketaan antara keduanya,
maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan keluarga perempuan.
Jika kedua orang hakam itu bermaksusd mengadakan perbaikan, niscaya Allah
memberi taufiq kepada suami istri. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Ayat
ini Menjelaskan adanya pihak ketiga yang bertindak sebagai
mediatorPertanyaannnya mediator ini berasa dari kedua belah piahak atau dari
pihak luar.Dalam kaitan ini para ulama berbeda pendapat. Imam Syihabuddin
Mahmud al-Alusi (1217-1270), mengatakan bahwa pihak ketiga boleh berasal dari
luar keluarga kedua pihak, bilamana dianggap lebih maslahat dan membawa
kerukunan rumah tangga. Meskipun demikian, dalam pandangan Syihabuddin,
keluarga besar atas dasar dugaan kuat, lebih mengetahui seluk beluk rumah
tangga serta pribadi masing-masing suami istri, sehingga mengutus hakam
(mediator) dari kedua belah pihak lebih diutamakan.
Ulama
berbeda pendapat tentang siapa yang mengangkat hakim atau mediator dalam
sengketa syikak;
·
Mazhab
Hanafi, Syafi’i dan hanbali berpendapat bahwa hakam atau mediator diangkat oleh
pihak keluarga suami istri, bukan suami atau istri secara langsung.
·
As-Sya’bi
dan Ibn Abbas bahwa pihak ketiga atau hakam dalam kasus sikak diangkat oleh
hakim atau pemerintah.
Hakam
memiliki kewenangan terbatas dalam kasus syikak
·
Menurut
Hanafi, Syafi’i, Hanbali Hasan al-Basri(w.110H) dan Qatadah (w.118) Hakam atau
medeator tidak berwenang untuk menceraikan suami atau istri yang sedang
didamaikannya. Hakam atau mediator hanya bisa mengambil keputusan sepanjang
mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.
·
Menurut
Sya’bi, Ibnu Abbas,Mazhab Maliki hakam berwenang memutuskan ikatan perkawinan
antara suami istri yang berselisih tersebut, sekalipun tanpa izin dari salah
satu pihak atau dari keduanya.Namun, jika hakam berselisih pendapat, maka
pendapat mereka itu tidak dapat dilaksanakan sebelum ditemukan kesepakatan.
Pola mediasi dalam menyelesaikan
sengketa syikak juga dapat diterapkan dalam sengketa nusyuz. Al-Qur’an menawarkan
tiga langkah dalam menyelesaikan sengketa keluarga yang muncul karena nusyuz,
yaitu suami memberikan nasihat,
memisahkan tempat tidur, dan memukul. Ketiga langkah ini harus ditempuh secara
berurut tidak boleh menerapkan langkah memukul sebagai langkah awal dalam kasus
nusyuz.
Dari
uraian tersebut dapat dipahami bahwa keberadaan mediator untuk menyelesaikan
sengketa keluarga sangat urgen,karena peran mediator memperbaiki hubungan suami
istri akan menentukan kelanggengan suatu rumah tangga. Dengan demikian,
mediator dapat menciptakan situasi yang menyebabkan kedua belah pihak percaya
dan tumbuh keinginan untuk bersatu kembali mempertahankan rumah tangga.
D. Mediasi Dalam
Sengketa Waris
Kematian merupakan
peristiwa yang dapat melahirkan suatu akibat hukum, tidak hanya pada orang yang
akan menjadi ahli waris, tetapi juga kepada harta yang ditinggalakan oleh
pewaris. Dalam Agama Islam juga mempunyai sistem dan tatacara tersendiri yang
mengatur mengenai hukum waris. Ilmu tersebut sering disebut dengan ilmu faroidl, yang isinya mengatur
mengenai beberapa ketentuan dan kaidah mengenai hukum kewarisan versi islam.
Dalam hukum
kewarisan islam yang menjadi penyebab kuat mengenai sebab saling mewarisi
adalah adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah (nasab). Karena melalui perkawina tersebut umat islam akan bisa
melakukan regenerasi untuk mempunyai keturunan dan hubungan darah kebawah
seperti anak, cucu, dan seterusnya. Adapun mengenai unsur-unsur utama
terjadinya kewarisan menurut islam adalah yang pertama adanya orang yang
meninggal dunia (pewaris), yang kedua
adanya orang yang berhak mendapatkan harta waris (ahli waris), yang ketiga adanya harta waris (tirkah) yaitu harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Sedangkan
jumlah porsi ketentuan mengenai besaran yang di terima oleh tiap-tiap ahli
waris Al-Qur’an dan As-Sunnah telah mengaturnya sendiri.
Pembagian harta
waris menurut islam hanya dapat dilaksanakan setelah pewaris meninggal. Apabila
dilakukan sebelum pewaris meninggal maka bukan lagi dinamakan pewarisan, tetapi
ada istilah lain. Misalnya seperti wakaf, hibah, sedekah, hadiah,dan lain
sebagainya. Hal ini mungkin sedikit berbeda dengan hukum kewarisan secara adat
maupun hukum positif yang pembagian harta warisnya bisa dilakukan pada saat si
pewaris masih hidup.
Pada praktiknya, tak
jarang bagi mereka terdapat sengketa dalam hal pembagian waris ini. Salah satu
penyebabnya adalah sifat manusia yang tak pernah puas dan ingin selalu
mendapatkan harta yang lebih. Bahkan tak jarang terjadi pemutusan tali
silaturrahim hingga pertikaian antar ahli waris akibat dari ketidak puasan
salah satu ahli waris terhadap pembagian harta waris tersebut. Menghadapi
realitas ini islam menawarkan sejumlah prinsip kewarisan untuk meminimalisir dampak yang demikian itu.
Prinsip yang pertama
adalah keadilan, Prinsip tersebut
dapat diwujudkan apabila para pihak dapat memahami dengan baik hakikat dari
hukum kewarisan islam yang tertera dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mengenai dua
banding satu untuk laki-laki dan perempuan bukanlah sematamata dipahami secara
matematis dan kuantitatif saja, akan tetapi melihan peranan dan tanggung jawab
antara laki-laki atau perempuan pada masa itu. Dimana pada waktu itu laki-laki
berperan sebagai pelindung, pekerja sekaligus penanggung jawab bagi keluarganya
untuk memberikan kehidupan yang lebih layak. Sedangkan perempuan pada zaman itu
lebih banyak dirumah untuk sekedar mengurus kebutuhan rumah tangga saja, dengan
demikian wajar jika laki-laki mendapat bagian yang lebih besar.
Dalam Al-Qur’an
dijelaskan bahwa bagian pasti untuk ahli waris diantaranya adalah 1/2, 1/4,
1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Meskipun
demikian ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara fleksibel. Artinya para
ahliwaris bisa menentukan bagiannya sendiri sesuai dengan kesepakatan dan damai
antar para pihaknya, karena mereka sendiri yang lebih tau mengenai kebutuhan
dan bagian yang paling tepat untuk mereka pergunakan. Bahkan mereka tidak harus
menggunakan bagian perbandingan satu banding dua jika mereka bersepakat dan
rela menggunakan pembagian tersebut.
Namun demikian jika
terjadi persengketaan dan diproses melalui pengadilan islam, maka akan
diberlakukan prinsip satu banding dua. Adapun pihak pengadilan sebenarnya bisa
menggunakan prinsip lain yang disetujui oleh para pihak, akan tetapi prinsip
tersebut haruslah memenuhi persetujuan para pihak, serta persetujuan tersebut
haruslah dinyatakan di muka persidangan secara jelas dan damai. Jadi esensi
dari hukum kewarisan islam adalah keadilan dan kedamaian dalam pengalihan harta
warisan kepada ahli waris secara adil dan damai.
Prinsip kewarisan
ini sangat penting dipahami oleh mediator sebagai pegangan ketika ia
menjembatani para pihak yang bersengketa dalam masalah waris. meskipun mediator
tidak tahu persis mengenai pembagian dalam waris tetapi prinsip tersebut dapat
membantu membuka kesempatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka.
Pada pokoknya permasalahan harus selesai dengan prinsip keadilan dan kedamaian
bagi para pihaknya.
Dari beberapa maslah
yang ada persengketaan waris diantaranya disebabkan oleh penguasaan salah satu
pihak (ahli waris) terhadap harta warisan, pemberian (hibah) oleh pewaris
kepada salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris yang lain, penguasaan
harta waris penuh oleh anak tunggal, penjualan harta waris oleh salah satu
pihak, dan lain sebagainya.
Namun penyebab yang
paling sering adalah situasi dimana ahli waris tidak secara cepat menyelesaikan
pewarisan setelah pewaris meninggal. Situasi yang berlarut-larut akan
menyebabkan salah satu pihak menguasai atau mendominasi pemanfaatan harta
waris, terlebih jika penggunaan atau pemanfaatan tersebut tanpa mendapat
persetujuan dari ahli waris, pasti akan menimbulkan kesalah pahaman dan
persengketaan yang akan berlanjut. Maka dari itu islam mengajarkan untuk lebih
baiksegera menyelesaikan pembagian harta waris setelah meninggalnya pewaris
tanpa mengulur waktu yang berkepanjangan. Dengan demikian kejelasan mengenai
hak masing-masing ahli waris terhadap harta warisan semakin jelas.
Mediator dalam
melakukan mediasi sengketa waris dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Mediator meyakinkan para pihak bahwa dirinya ingin membantu ahli
waris untuk menyelesaikan sengketa dan tidak ada kepentingan apapun. Hal ini
penting agar para pihak percaya kepada si mediator untuk berlanjut kepada
proses berikutnya.
2. Mediator berusaha menggali mengenai factor penyebab terjadinya
sengketa. Hal ini dilakukan setelah para pihak duduku bersama yang di
fasilitasi mediator untuk menceritakan mengenai penyebab terjadinya sengketa.
3. Setelah mengetaui factor penyebab terjadinya sengketa, maka
mediator dapat menyusun pertemuan lanjutan kepada para pihak. Dari pertemuan
tersebut mediator berusaha menangkap keinginan dan kepentingan para pihak serta
mendiskusikannya mengenai kemungkinan-kemungkinan penyelesaian sengketanya.
Pada posisi ini mediator tidak menawarkan jalan keluar, tetapi ia memberi
kebebasan para pihak mencari sendiri jalan keluarnya, sehingga kesepakatan
damai bisa terwujud.
4. Bila mediator menemukan salah satu pihak tidak bersedia menyampaikan
keinginan dan kepentingannya, maka mediator dapat mengadakan kaukus. Dalam
kaukus mediator dapat bertemu dangan salah satu pihak secara terpisah tanpa
diketahui pihak lainnya agar pihak tersebut dapat dengan leluasa mengungkapkan
keinginan dan kepentingannya.
5. Jika mediator telah mendapatkan keinginan dan kepentingan dari
masing-masing pihak, maka tugas berikutnya adalah mengkomunikasikan keinginan
dan kepentingan tersebut dari pihak satu kepada yang lainnya. Jika tuntutan ini
sulit dipenuhi para pihak, maka mediator dapat mengajak dan menyarankan kepada
para pihak untuk saling mengurangi kepentingan dan keinginannya masing-masing
demi terwujudnya kesepakatan damai.
6. Jika keinginan dan kepentingan masing-masing pihak sudah saling
dipahami satu sama lain, maka mediator dapat mengajak para pihak untuk membuat
kesepakatan-kesepakatan.
E.
Mediasi
Dalam Sengketa Muamalah
Sengketa muamalah
adalah sengketa yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang mana obyek
sengketanya adalah transakasi kehartabenadaan. Mediasi dalam muamalah tertumpu
pada akad perdamaian yang mengakhiri sengketa kehartabendaan. Persengketaan
tersebut muncul biasanya disebabkan oleh salah satu pihak mengakhiri perjanjian
(akad) secara sepihak, atau salah satu pihak tidak menjalankan apa yang mereka
perjanjikan dalam akad yang disepakati bersama.
Dalam hukum islam
upaya untuk menyelesaikan sengketa muamalah dikenal dengan istilah sulh. Hampir sama dengan istilah
mediasi, yaitu salah satu alternative penyelesaian sengketa antara dua belah pihak
dengan di fasilitasi oleh pihak ketiga yang bersifat netral, dimana pihak
tersebut tidak memutus melainkan hanya sebagai pengantar perdamaian mereka.
Biasanya sulh digunakan sebagai
alternative penyelesaian sengketa bagi mereka yang sebelumnya telah melakukan
akad atau persetujuan bersama.
Biasanya sulh tersebut dilakukan diluar
pengadilan, dimana para pihak bersepakat untuk tidak menempuh jalur hukum dalam
menyelesaikan sengketa mereka. Adapun dasar hukum sulh dalam Al-Qur’an termaktub pada Surat An-Nisa’ ayat 128 yang
artinya : “dan jika seorang wanita
khawatir akan nusyuz (sikap kasar dari seorang suami yang tidak mau menggauli
istri atau tidak mau menunaikan hak-hak istrinya), atau sikap tidak acuh
suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadaka perdamaian yang
sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka…”. Selain itu
dalam Surat Al-Hujarat ayat 9 mengatakan bahwa : “dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka
damaikanlah antara keduanya…”.
Berdasarkan kedua
ayat diatas jelas bahwasannya islam lebih mengutamakan perdamaian dalam suatu
penyelesaian sengketa. Syariat islam cenderung mendorong para pihak untuk
menggunakan sulh dalam mengakhiri
penyelesaian sengketa guna mencapai perdamaian. Penyelesaian melalui sulh ini dianggap lebih baik daripada
proses peradilan, karena penyelesaian melalui peradilan tidak menyelesaikan
masalah akan tetapi akan memunculkan permasalahan baru, seperti dengki dan lain
sebagainya.
Jumhur
ulama berpendapat bahwa rukun sulh
terdiri atas empat unsur, yaitu ada para pihak sebagai subyeknya, lafal ijab
dan kabul, ada kasus yang dipersengketakan, serta adanya bentuk perdamaian yang
disepakati bersama. Adapun syarat subyektif sulh
adalah mereka yang sudah cakap hukum, sedangkan syarat obyektifya bisa berupa
barang yang bernilai dan bermanfaat. Selain itu obyeknya harus yang berada pada
lingkup hak pribadi (haq al-‘ibad) tidak menyangkut hak Allah (haq al-Allah).
Oleh karena itu tidak boleh melakukan perdamaian terhadap perbuatan zina,
pencurian, minum khamer, dan lain sebagainya.
Jumhur sepakat bahwa
tidak boleh adanya gugatan setelah terwujud kesepakatan damai yang dituangkan
dalam akta perdamaian. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menempuh sulh sebagai penyelesaian sengketa
mereka, karena melalui jalur tersebut mereka diberi kesempatan untuk berdamai
untuk menghentikan perselisihan dan akhirnya mengukuhkan hubungan silaturrahmi.
F.
Mediasi Dalam Konflik Politik
Mediasi
sebagai sarana penyelesaian sengketa (konflik), tidak hanya digunakan dalam
lapangan hukum keluarga dan hukum perdata, tetapi juga digunakan dalam lapangan
politik. Konnflik politik sering dikaitkan dengan konflik kekuasaan, yang dapat
berupa perlawanan rakyat terhadap pemegang kekuasaan (pemerintah). Konflik kekuasaan
dapat saja berbentuk perbedaan pandangan antara kelompok oposisi dengan
pemerintah. Kelompok oposisi biasanya mengambil peran di luar pemerintahan dan
mengawasi segala kebijakan dari pemegang kekuasaan dalam menjalankan
pemerintahaan. Keberadaan oposisi dalam pengelolaan pemerintah berfungsi
sebagai penyeimbang dan control dari pemerintah. Oleh karena itu, oposisi yang
berada di luar pemerintahan cenderung berbeda dengan politiknya dengan
pemerintahan yang berkuasa.
Keberadaan
oposisi dalam sebuah Negara dapat berdampak positif, bila oposisi tersebut
berfungsi sebagai pengontrol sekaligus membetulkan sejumlah kebijakan
pemerintah yang tidak memihak pada kepentingan rakyat. Namun, pada sisi lain,
keberadaan oposisi dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan, bila keberadaan
oposisi tidak ditunjuk pada upaya perbaikan kesejahteraan dan pembangunan
masyarakat dalam arti yang luas. Keberadaan oposisi seperti ini hanya semata –
mata untuk merebut kekuasaan, demi memetingkan kepentingan pribadi dan
golongan, dan bukan kepentingan masyarakat dalam arti yang sesungguhnya. Dalam
dunia politik modern, keberadaan oposisi kelihatannya memang menjadi keharusan,
karena oposisi bukan hanya sebagai lembaga control dan lembaga yang mengkritisi
kinerja pemerintah, tetapi oposisi juga mengemban peran penting lain yaitu
mencegah sikap otoriter dalam menjalankan kekuasaan Negara. Pemegang kekuasaan
akan bertindak sewenang – wenang dalam menyusun dan menjalankan kebijakan,
karena tidak ada pihak lain yang menjaga dan mengkritisi kebjkan tersebut.
Gerakan
oposisi yang berbentuk gerakan bersenjata dapat mengarah pada disintegrasi
bangsa. Gerakan ini dapat diantisipasi melalui penyelesaian politik baik
melalui fasilitasi, negoisasi maupun mediasi. Penyelesaian poltik dapat saja
dilakukan oleh dua pihak yang bersengketa atas inisiatif mereka masing – masing
tanpa dibantu oleh pihak ketiga. Keberadaan pihak ketiga untuk menjembatani dan
menyelesaikan krisis politik di Philipina, Kongo, Irlandia Utara, Indonesia,
Myanmar, India – Pakistan, dan berbagai Negara lainnya. Perorangan atau lembaga
internasional yang menangani krisis politik di berbagai Negara telah
menggunakan upaya mediasi, arbitrase, fasilitasi, dan negoisasi. Model
penyelesaian sengketa ini telah banyak digunakan untuk mengakhiri krisis
politik yang terjadi antara oposisi dengan pemegang kekuasaan dalam suatu
Negara, maupun politik antar Negara.
Konflik
bersenjata antara pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) yang
berlangsung puluhan tahun telah menimbulkan kerugian dan kehancuran tatanan
ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, dan social budaya rakyat Aceh.
Akibatnya, pembangunan Aceh tidak terlaksana dengan baik, karena stabilitas
poklitik dan keamanan tidak berjalan dengan baik di Aceh. Konflik bersenjata di
Aceh berakhir dengan adanya pihak ketiga yang berperan sebagai mediator,
negoisator dan fasilitator dalam menyelesaikan krisis politik antara GAM dan
Pemerintah RI. Konflik bersenjata di Aceh berakhir dengan adanya pihak ketiga
yang berperan sebagai negoisator dan fasilitator. Pihak ketiga yang
menjembatani kedua belah pihak untuk duduk satu meja guna penyelesaian krisis
politik adalah lembaga Crisis Management Intiative ( CMI ) yang diketuai oleh
Matri Ahtisaari, mantan Presiden Finlandia.
Dalam perjalanan menjembatani pihak GAM dan pemerintah RI, CMI
menggunakan mediasi sebagai jalur penyelesaian sengketa politik. CMI dengan
Marti Ahtisaari sebagai moderator telah diberikan kepercayaan oleh kedua belah
pihak untuk menyelesaiakan sengketa politik. Dalam menghadapi tuntutan kedua
belah pihak CMI berupaya melakukan negoisasi -
negoisasi dengan harapan kedua belah pihak bersedia memundurkan
tungtutannya, dan memberikan alternative dengan seumlah kompensasi politik yang
menguntungkan kedua belah pihak ( win – win solution ). Kesepakatan bersama
sebagai hasil proses mediasi antara pemerintah RI dan GAM dituangkan dalam MoU
Helnski yang ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 15 Agustus 2005.
Keduanya bersepakat untuk membangun Aceh ke depan lebih baik, adil, sejahtera,
dan bermatabat. Pengalaman beberapa Negara
yang menggunakan mediasi cenderung membawa kepada perubahan signifikan
dalam mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan rakyat. Biasanya kedua belah
pihak, sama – sama memegang teguh komitmennya yang dituangkan dalam kesepakatan
( agreement ).
Penyelesaian
konflik politik melalui jalur mediasi atau pihak ketiga juga mendapat tempat
dalam doktrin dan literature ajaran Islam. Dalam sejarah Islam proses negoisasi
politik antara pihak yang bersengketa
dapat diketahui dari sejumlah kasus diantaranya tahkim fil khilafah, tahkim Ali dan Mu’awiyyah, dan tahkim Ali dan
Khawarij. Penyelesaian dalam sejarah Islam terutama masa Ali bin abi Thalib
selalu dimulai dengan upaya perundingan baik menggunakan mediasi maupun bahasa
arbitrase. Perundingan dengan cara tahkim tetap diupayakan diupayakan, namun
dalam pelaksanaannya seringkali mengalami kegagalam, sehingga terjadi
penumpasan kelompok yang melakukan pembangkangan terhadp kekuasaan khalifah
Ali. Mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa politik mendapat landasan
dalam Al – Qur’an surah al – Hujurat ayat 9 yang artinya "Dan jika ada dua
golongan dari orang-orang Mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.
Jika salah-satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang
lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu
kembali, kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada
perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku
adil-lah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Ayat ini
menjadi dasar bagi penyelesaian sengketa politik secara damai.
Upaya
damai yang dianjurkan Al – Qur’an dalam surah Al – Hurjurat ayat 9 ditunjukan
kepada penyelesaian konflik politik. Penegasan ALLAH ini diketahui dari pernyataan
“ jika ada dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang, maka damaikanlah
antara keduanya “ Kata berperang cenderung menggambarkan sengketa yang terjadi
itu tentang gesekan politik. Oleh karena itu, penggunaan mediasi dalam
penyelesaian sengketa politik landasan Al – Qur’an dalam Al – Qur’an. M.
Quraish Shihab dalam Tafsir Al – Misbah, menafsirkan kata iqtatalu bukan diartikan berperang sebagaiman diterjemahkan oleh
banyak orang, tetapi ia memaknai kata tersebut dengan bertikai, saling
berkelahi, bertengkar atau saling memaki. Dengan demikian perintah fa qatilu tidak tepat bila langsung
diartikan perangilah karena memerangi mereka boleh jadi merupakan tindakan yang
terlalu besar dan jauh.