cari teng blog niki

Senin, 23 Juni 2014

PROPOSAL PKL



PROPOSAL PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL)
JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SLEMAN  (YOGYAKARTA)
Jl. Merbabu No. 9 Beran, Tridadi, Sleman (0274) 868314




OLEH:
1.      ANSHORUDIN AZIZ                      11380031
2.      KHOTIBUL UMAM                        11380047


JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2014

LEMBAR PENGESAHAN

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL (COVER)..................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN............................................................................ ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
A.    Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
A.    Dasar Pemikiran................................................................................... 2
B.     Tujuan dan Manfaat PKL.................................................................... 2
C.     Sasaran Kegiatan.................................................................................. 4
D.    Tempat dan Waktu Kegiatan............................................................... 4
E.     Penutup................................................................................................ 4
Lampiran:......................................................................................................... 6
A.    Curriculum Vitae
B.     Sistematika Laporan Akhir Kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) pada KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SLEMAN

PROPOSAL KEGIATAN PRAKTIK KULIAH LAPANGAN
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
(KAB. SLEMAN)

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk ketrampilan dan kecakapan seseorang untuk memasuki dunia kerja. Pendidikan yang dilakukan di perguruan tinggi masih terbatas pada pemberian teori dan praktek dalam skala kecil. Agar dapat memahami dan memecahkan setiap permasalahan yang muncul di dunia kerja, maka mahasiswa perlu melakukan kegiatan pelatihan kerja secara langsung di instansi/lembaga yang relevan dengan program pendidikan yang diikuti.
Sehingga setelah lepas dari ikatan akademik di perguruan tinggi yang bersangkutan, mahasiswa/mahasiswi bisa memanfaatkan ilmu dan pengalaman yang telah diperoleh selama masa pendidikan dan masa pelatihan kerja untuk menerapkannya di dunia kerja yang sebenarnya.
Salah satu program yang dapat ditempuh untuk dapat mewujudkan hal tersebut diatas adalah dengan melaksanakan praktik kuliah lapangan (PKL). Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah kuliah praktik dengan mengikuti semua aktifitas di lokasi kerja. Kegiatan praktik kuliah lapangan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan pelatihan yang dihadapkan langsung pada praktik kerja sebagai pengaplikasian kemampuan pendidikan yang diperoleh mahasiswa/mahasiswi baik dari bangku perkuliahan maupun dari kegiatan lain di luar kuliah. Selain itu, mahasiswa juga dapat menambah pengetahuan, pengalaman dan wawasan di lapangan mengenai dunia kerja.

B.     Dasar Pemikiran
Praktik kuliah lapangan adalah kegiatan akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dengan melakukan praktik kerja secara langsung pada lembaga/instansi yang relevan dengan pendidikan yang diambil mahasiswa dalam perkuliahan. Berdasarkan kurikulum dan syarat pembuatan skripsi maka praktik kuliah lapangan ini diadakan.
Praktik kuliah lapangan ini juga diadakan agar mahasiswa/mahasiswi mengenal dunia kerja yang sebenarnya. Selain itu mahasiswa/mahasiswi dapat langsung mempraktikan ilmu yang di dapatkan di perguruan tinggi.

C.    Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan PKL

  1. Tujuan Praktik Kuliah Lapangan adalah :
a.       Mengimplementasikan fungsi pemikiran dan pengembangan  yang di dapat dari teori dengan kondisi yang sesungguhnya.
b.      Praktek Kuliah Lapangan  dapat memberi sumbangan pengetahuan kepada mahasiswa dari apa yang belum diperoleh di dalam teori perkuliahan sebelumnya.
c.       Praktek Kuliah Lapangan ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam menerapkan teori perkuliahan.

  1. Manfaat Praktek Kuliah Lapangan adalah:
  1. Bagi Mahasiswa
a.       Memperoleh pengalaman nyata  di lapangan sebagai wahana terbentuknya tenaga professional ahli.
b.      Memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan serta sikap dan nilai yang di perlukan oleh tugas profesinya.
c.       Untuk menambah wawasan serta pemahaman mahasiswa tentang bimbingan manasik haji tersebut.
d.      Mahasiswa dapat memiliki pengalaman dan kemampuan lapangan untuk memasuki bursa kerja.
  1. Bagi Universitas
a.       Universitas mampu mengarahkan mahasiswa untuk mempunyai pengetahuan dan keahlian profesi sesuai dengan kompetensi yang di gariskan oleh jurusan muamalah.
b.      Membentuk mahasiswa yang mempunyai integritas tinggi di bidangnya, baik pada tataran pengetahuan dan teori maupun praktiknya.

  1. Bagi Tempat PKL
A.    Menjadikan program PKL sebagai sarana penghubung antar instansi pemerintahan dengan lembaga perguruan tinggi khususnya lulusan program studi Muamalah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
B.     Sebagai bahan pertimbangan dan sumbangan pemikiran dari hal-hal yang diperlukan bagi tempat PKL
C.     Sebagai sarana untuk merekrut para calon tenaga kerja yang profesional dan berkompetensi di bidang keahlian masing-masing.
D.    Sasaran Kegiatan
Sasaran dari kegiatan magang kerja ini adalah seluruh mahasiswa/mahasiswi fakultas syari’ah dan hukum jurusan muamalah.
E.     Waktu dan Tempat Kegiatan
Pelaksanaan Praktik Kuliah Lapangan ini akan dilaksanakan selama dua (2) minggu, yaitu selama liburan semester genap tahun ajaran 2013/2014 terhitung mulai tanggal 17 Juni 2014 sampai dengan 27 Juni 2014. Adapun peserta Praktek Kuliah Lapangan ini adalah tiga (4) orang mahasiswa Jurusan Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Tempat dilaksanakan magang ini adalah KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SLEMAN, YOGYAKARTA yang terletak di Jl. Merbabu No. 9 Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta.
F.     Penutup
Kami berharap agar pihak-pihak yang bersangkutan dapat memberikan kesempatan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan magang di instansi dan tempat yang telah kami pilih, untuk kami jadikan tempat pelaksanaan magang. Dalam pelaksanaan kami berharap kesediaan pihak instansi untuk membimbing kami dalam aktivitas kerja yang kami lakukan.
Oleh karena itu kami berharap kepada pihak KEMENTERIAN AGAMA KAB. SLEMAN dapat menempatkan kami pada bidang yang sesuai dengan jurusan kami (muamalah) kantor yang ibu/bpk pimpin. Sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai maksud dan tujuan yang kami inginkan.
Demikian proposal kegiatan magang yang telah saya buat sebagai permohonan untuk melaksanakan kegiatan magang pada KEMENTERIAN AGAMA KAB. SLEMAN. Besar harapan kami untuk mendapatkan dukungan dan bantuan.
Atas kesediaan bimbingan dan kesempatan yang telah diberikan, kami mengucapkan banyak terima kasih pada pihak-pihak yang bersangkutan.

Sistematika Laporan
Untuk memberikan gambaran mengenai kegiatan PKL, maka penulis akan menguraikan sistematika laporan PKL sebagai berikut:

BAB I
PENDAHULUAN
Bab ini berisi latar belakang kegiatan, rencana   kegiatan, tujuan kegiatan, manfaat kegiatan, metode kegiatan serta sistematika laporan.

BAB II
GAMBARAN UMUM LEMBAGA TEMPAT PRAKTIK KULIAH LAPANGAN
Bab ini berisi uraian tentang letak geografis, struktur organisasi, tugas dan wewenang dari Kementrian Agama kota Yogyakarta.

BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
Bab ini berisi paparan tentang bentuk kegiatan, waktu pelaksanaan dan analisis dari kegiatan yang dilaksanakan.

BAB IV
P E N U T U P
Bab ini berisi tentang penutup dan kesimpulan serta kritik dan saran kegiatan.

Rabu, 18 Juni 2014

MEDIASI DALAM HUKUM SYARIAH



A.    Prinsip-Prinsip Mediasi  dalam Al-Quran
Al-Quran hadir dengan ajarannya yang kental dengan nuansa sosial melalui aturan hukum dan penggambaran sejarah masa lalu. Fokus utama ajaran Al-Quran ditujukan kepada manusia, karena manusia adalah makhluk Allah yang dapat tugas memakmurkan bumi. Dalam tugasnya sebagai khalifah Allah, manusia menghadapi sejumlah tantangan berupa konflik dan kepentingan manusia yang berbeda satu sama lain.
Al-Quran memuat sejumlah prinsip resolusi konflik dan penyelesaian sengketa yang dapat digunakan manusia dalam mewujudkan kehidupan harmoni, damai, adil, dan sejahtera. Keterlibatan manusia dengan konflik sudah diinformsikan Al-Quran jauh sebelum diciptakannya manusia. Al-Quran menggambarkan dengan jelas bagaimana keinginan Allah menjadikan manusia sebagai khalifah-Nya dibumi, mendapat tantangan dari malaikat.malaikat khawatir dengan keberadaan manusia sebagai khalifatullah fil ardh, karena manusia cenderung melakukan kerusakan dan pertumpahan darah di muka bumi.
Dialog malaikat dengan Allah dilukiskan Al-Quran dalam surat Al-Baqarah ayat 30 yang artinya: ”Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat : Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi. “Mereka berkata : “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi adalah orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau. “Tuhan berfirman, “Sesungguhnya Aku mengeluh apa yang tidak kamu ketahui”.
Ayat ini menggambarkan bahwa manuisa memang memiliki kecenderungan berkonflik dan melakukan tindak kekerasan. Begitu pula bahwa manusia adalah pelaku utama konflik dan manusia pula yang akan menyelesaikan konflik. Prinsip resolusi konflik yang dimiliki Al-Quran diwujudkan oleh Nabi Muhammad dalam berbagai bentuk fasilitasi, negosiasi, ajudikasi, rekonsiliasi, mediasi, arbitrase, dan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan (litigasi).
Para peneliti menemukan sejumlah nilai dan prinsip dasar yang dapat dijadikan landasan penyelesaikan sengketa dari ayat Al-Q!uran dan Hadist yang dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu :
a.       Nilai yang mendasari filosofi penyelesaian sengketa antara lain : nilai kemuliaan, kehormatan, persamaan, persaudaraan, dan mahabbat.
b.      Nilai yang harus dimiliki para pihak yang bersengketa antara lain : nilai toleran, menghargai hak-hak orang lain, terbuka, rasa hormat, dan kemauan memaafkan.
c.       Nilai yang harus dipegang para pihak yang menyelesaikan sengketa antara lain : nilai adil, keberanian, dermawan, yakin, hikmah, empati, dan menaruh perhatian pada orang lain.
d.      Nilai yang mendasari tujuan akhir penyelesaian sengketa antara lain : nilai kemuliaan, keadilan social, rahmah, ihsan, persaudaraan, dan martabat kemanusiaan.
Mohammed Abu Nimer merumuskan 12 prinsip penyelesaian sengketa (konflik) yang dibangun Al-Quran dan dipraktikan Nabi Muhammad. Prinsip-prinsip tersebut adalah :   
1.      Perwujudan Keadilan
Islam telah memberikan kedudukan yang adil antar orang kuat dengan orang lemah.  Muslim berkewajiban menegakkan keadilan dan harus menolak ketidakadilan baik terhadap personal maupun struktural.  Dalam surat al-Nahl ayat 90 Allah menyatakan yang artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, member kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusnahan. Dia memberikan pengajaran kepada kamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
Al-Quran tidak membuat pengukuran spesifik tentang keadilan, akan tetapi resolusi konflik dan penyelesaian sengketa tetap bertujuan untuk mewujudkan keadilan, tidak hanya bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat.
2.      Pemberdayaan Sosial
Konsep pemberdayaan social dalam Islam ditemukan dalam ajaran ihsan dank hair (berbuat baik).  Esensi ajaran ihsan dank khair adalah pemberdayaan kaum lemah, proteksi kaum miskin, dan kewajiban individual memangku tanggung jawab social. Perjuangan melawan kezaliman, membantu orang tak berdaya (fakir) dan menyakinkan persamaan antara semua manusia adalah nilai utama ajaran Al-Quran dan Hadist.
Mekanisme penyelesaian sengketa dirancang untuk memberdayakan kelompok yang terlibat dengan konflik, melalui penmyediaan akses yang sama dalam pengambilan keputusan. Para pihak terlibat aktif dalam proses penyelesaian sengketa mereka. Banyak mediator yang menekankan perlunya pemberdayaan, mobilisasi dan akses yang sama dari pihak dalam melakukan negosiasi guna penyelesaian sengketa mereka.
3.      Universalitas dan Martabat Kemanusiaan
Kehidupan seseorang mesti ditujukan untuk melindungi martabat dan kehormatan manusia. Dalam Al-Quran : “Sungguh Kami ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (at-Tin :4). Perbuatan baik adalah perbuatan yang dilakukan manusia untuk memberikan perlindungan kepada martabat dan kemuliaan manusia, sebagaimana Allah telah memberikan penghormatan dan kemuliaan pada saat ia diciptakan. Dalam islam, setiap orang berhak mendapat perlindungan dan jaminan hidup, dan tidak boleh seorang pun merusak kehidupan orang lain tanpa alasan yang sah dan benar. Penghormatan Islam  terhadap martabat dan kemuliaan manusia, menjadi moptivasi penting dalam penyelesaian konflik (sengketa) terutama bagi para pihak yang terlibat.
Al-Quran juga mengajarkan nilai universal dan inklusif dengan semua manusia. Manusia adalah satu dalam komunitas kemanusiaan, meskipun terdapat keragaman budaya dan keyakinan agama. Al-Quran mencatat bahwa keragaman dan perbedaan manusia juga sebagai kehendak Allah supaya “kamu dapat mengenal satu sama lain” (Al-Hujarat :13) dan orang Islam juga mengungkapkan bahwa Tuhan adalah pencipta seluruh manusia.
4.      Prinsip Kesamaan
Islam tidak memandang kemuliaan dan keistimewaan seorang pada ras, etnis, atau kata suku, tetapi Islam memiliki dua criteria yang membuat orang memiliki kemuliaanj yaitu keimanan dan amal sholeh. Dalam salah satu hadis Nabi Muhammad menyebutkan prinsip persamaan antar manusia : “Semua manusia adalah sama seperti samanya gigi sisir. Tidak ada lebih baik orang Arab bila dibandingkan dengan non-Arab, atau tidak ada lebih baik orang kulit putih dari orang kulit hitam, atau orang laki-laki lebih baik dari orang perempuan. Hanya orang yang bertakwalah yang paling mulia di sisi-Nya”. Prinsip tersebut dikemukakan oleh mediator atau arbiter untuk mengingatkan bahwa persaudaraan adalah isi yang harus diwujudkan dalam penyelesaian sengketa.
5.      Melindungi Kehidupan Manusia
Islam mengajarkan bahwa kehidupan manusia adalah bernilai yang mesti dijaga dan dilindungi. Seluruh sumber daya mesti digunakan untuk melindungi kehidupan manusia dan mencegah kekerasan. Dalam Al-Quran : “Barangsiapa yang memelihara kehidupan seseorang, maka seolah olah ia telah memelihara kehidupan semua orang”. Islam bukan hanya melarang menghilangkan jiwa manusia, tetapi Islam juga melarang merusak sumvberdaya yang menopang kehidupan manusia.
Penyelesaian sengketa dan membangun damai dalam Islam melibatkan perlindungan manusia, hak, dan martabat dengan mempromosikan persamaan di antara semua orang walaupun mereka berbeda ras, etnis maupun agama.
6.      Perwujudan Damai
Misi Islam adalah menghindari agresi, dan setiap muslim wajib menyelesaikan konflik secara damai dan non kekerasan melalui identifikasi sejumlah problema dan akar penyebab terjadinya konflik. Dalam surat an-Nisa 114 : “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh member sedekah, atau berbuat makruf atau mengadakan perdamaian diantara kamu (manusia). Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, kelak Kami memberinya pahala yang benar”.
7.      Pengetahuan dan Kekuatan Logika
Kemampuan akal dan rasionalitas memiliki peran menentukan bagi sukses tidaknya dialog penyelesaian sengketa. Dalam resolusi konflik, pendekatan rasional akan mempercepat lahirnya kesepakatan damai, sehingga dapat menghindari timbulnya kekerasan. Akal dan kebijaksanaan (hikmah) merupakan dua nilai kebajikan dalam Islam, dalam Al-Quran dan Hadist : “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”(an-Nahl : 125).
Penghargaan terhadap akal dengan mencari informasi dan pengetahuan baru, merupakan tema utama penyelesaian konflik dalam Islam. Berbagai pendekatan telah diterapkan dalam penyelesaian sengketa dan resolusi konflik, dimana control emopsi dan berpikir rasional telah memegang peran penting. Pendekatan rasional terhadap penyel;esaian masalah dapat memudahkan mengembangkan pengajaran Islam, mengenai pengetahuan dan berpikir rasional.
8.      Kretif dan Inovatif
Strategi non kekerasan mendorong kreativitas dan inovasi dalam penyelesaian konflik. Kreativitas dan inovasi dapat melahirkan pilihan-pilihan baru yang membantu mencapai kompromi dengan rasa keadilan. Inovasi dapat lahir dari suatu proses berpikir yang dikenal dengan ijtihad. Ijtihad bukan hanya milik ulama, tetapi juga milik setiap muslim yang memiliki kemampuan menyelesaikan konflik di kalangan mereka.
9.      Saling Memaafkan
Memberi maaf adalah perbuatan yang sangat dihargai dalam Islam, karena maaf dapat menyadarkan orang akan kekeliurannya. “Dan balasan atau kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas tanggungan Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (asy-Syura : 40. 
10.  Tindakan Nyata
Setiap individu bertanggung jawab terhadap setiap perbuatannya, dan tidak ada orang lain yang dapat membantunya bertangguyng jawab terhadap segala tindakannyaitu. Surat an-Nahl ayat 97 : “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka pahala yang lebih baik dengan apa yang mereka kerjakan”.
Dalam Islam memiliki tiga tanggungjwab utama yang dapat dilakukan manusia guna menghindari hukuman dari Tuhan : (1) Tanggung jawab kep[ada Allah dengan sepenuhnya mengamalkan kewajiban agama dengan keyakinan yang sempurna; (2) Tanggung jawab terhadap diri sendiri, dengan kehidupan yang harmoni dengan dirinya sendiri; dan (3) Tanggung jawab terhadap manusia lain, dengan menciptakan kehidupan yang harmoni dan damai dengan mereka.
11.  Perlibatan Melalui Tanggung Jawab Individu
Syekh Nawab Naqvi menegaskan bahwa manusia memiliki kebebasan berkehendak, dan kebebasan menentukan pilihan, karena manusia diciptakan Tuhan memiliki fitrah dan keadilan. Pengetahuan memberikan mereka kemampuanm menemukan aturan hidup, sehingga mereka dapat melayani dan mempertahankan nilai kemanusiaan. Fitrah memandu tindakan moral dan tidak menghukum benar atau salah keyakinan manusia. Fitrah hanya mengevaluasi kebenaran moral dari tindakannya. Fitrah memiliki kapasitas menghubungkan tanggung jawab individu dengan kesadaran moral dan spiritual. Membangun damai dalam Islam berdasarkan kerangka kerja kepercayaan keagamaan, akan melahirkan partisipasi aktif dalam konteks social yang lebih luas.
12.  Sikap Sabar
Kata sabar memiliki makna antara lain : (1) sabar dalam melakukan pekerjaan cermat, teliti, dan tidak terburu-buru; (2) sabar dari ketekunan, keteguhan hati, tabah dalam berusaha mencapai tujuan; (3) sistematik dan tabah dalam menentang ketidakaturan atau mengubah tindakan; dan (4) perilaku periang ketika mengalami penderitaan. Dalam Al-Quran : “Dan mintalah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan sholat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali orang-orang yang ruku” ( Al-Baqarah : 45).
Kesabaran adalah kunci membangun damai dalam kehidupan social dan ekonomi yang menguntungkan, baik untuk jangka panjang maupun jjangka pendek. Perintah yang kuat kepada kaum muslimin untuk menggunakan sabar dalam menghadapi konfliuk akan memberikan keuntungan. Sabar adalah kualitas penting dari penganut agama sebagai agen perubahan dalam Islam. Kesamaan karakteristik telah dimintakan oleh para pembangun kedamaian untuk menjaga keberlangsungan dan membantu masyarakat dalam mewujudkan damai yang menguntungkan.
13.  Tindakan Bersama dan Solidaritas
Mewujudkan damai secara bersama akan lebih produktif bila dibandingkan dengan usaha yang dilakukan oleh indibidu. Sebagaimana diketahui dalam Islam terdapat pandangan bahwa : “Tangan Tuhan di atas tangan mereka (jamaah)”, yang sering disebutkan untuk memoptivasi para pihak mencapai kesepakatan dan memperkuat kerja bersama. Hal ini mengandung ide pragmatis menghindari biaya dan kecendurungan terhadap kekerasan. Tindakan bersama juga digunakan untuk menghindari tindakan kekerasan dan mencegah terjadinya fitnah. Pendekatan bersma merupakan tantngan sekaligus potensial, bukan hanya untuk membangun damai, tetapi juga untuk membangun ekonomi maysarakat.
Dalam Islam dasar solidaritas sangat luas bila dibandingkan dengan masyarakat muslim sendiri, karena asal usul penciptaan manusia adalah sama dari Tuhan. Manusia yang satu mesti menolong manusia yang lain yang memerlukan pertolongannyta dan tidak boleh menyia-nyiakan mereka.
14.  Inklusif dan Proses Partisipatif
Membangun damai adalah mendorong partisipasi forum melalui proses terbuka, sehingga akan lebih produktif dan efektif ketimbang dengan otoriter dan eklusif dalam proses pengambilan keputusan. Strategi mewujudkan damai didasarkan pada bantuan para pihak untuk melakukan negosiasi yang didasarkan pada kepentingan bersama atau menghadirkan pihak ketiga untuk memfasilitasi setiap proses penyelesaian sengketa.
Melalui konsultasi privat dan public, seorang pemimpin dapat mencari saran dan input dari pengikutnya sebelum mengambil keputusan : “Bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shaklat, sedang urusan mereka dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka” (as-Syura :38).
Penerpan syura dalam proses pengam,bilan keputusan didasarkan pada prinsip demokratis : (1) pengaturan Islam adalah untuk umat; (2) komunitas sebagaio keseluruhan kuntuk menjalankan perintah agama, mengutamakan kepentingan umum; (3) kebebasan adalah hak semua orang; (4) penindasan dilarang; (5) semua orang adalah sama dari asal usul mereka.
15.  Pluralisme dan Keagamaan
Keragaman dan perbedaan merupakan realitas dan sunnatullah dalam kehidupan. Artrinya insane memiliki agama yang berbeda, etnis, budaya yang bergam, serta jenis kelamin berbeda. Sebagian dari keberagaman ini bersifat alami, sementara perbedaan yang lain bersifat sosiokultural, seperti bahasa, agama, ideologi, dan seterusnya. Realitas menunjukkan bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai kebanggan sendiri terhadap jati diri kelompoknya dan ini harus dipahami oleh setiap manusai. Karena menghargai dan menerima perbedaan yang melekat pada orang lain, padahakikatnya menjalankan sunnatullah dan menghjormati eksistensi diri serta keberagaman ciptaan Tuhan.
Dari urauain tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Quran dan Sunah Rasulullah telah menempatkan sejumlah prinsi[ penyelesaian sengketa baik untuk lingkup peradilan maupun diluar pengadilan. Dalam konteks penyelesaian sengjketa di luar pengadilan, prinsip ini dapat dikembangkan lebih jauh melalui kolaborasi dengan tehnik mediasi dan arbitrase modern, sehingga formatnya lebih applicable yang dapat memastikan kemampuan penyelesaian sengketa secara baik dan tepat dalam kehidupan masyarakat.

B.     Pola mediasi dalam Al-Quran
Al-Qur’an menjelaskan bahwa konflik dan sengketa yang terjadi di kalangan umat manusia dalah suatu realitas. Manusia sebagai khalifah-Nya di bumi dituntut untuk menyelesaikan sengketa, karena manusia dibekali akal dan wahyu dalam menata kehidupannya. Pola penyelesaian sengketa dapat dirumuskan manusia dengan merujuk pada sejumlah ayat Al-Qur’an, Hadits Nabi, praktik adat dan berbagai kearifan lokal. Kolaborasi dari sumber ini, akan memudahkan manusia mewujudkan kedamaian dan keadilan, karena solusi yang ditawarkan berdasarkan pada ajaran agama, sekaligus memiliki akar dalam budaya.
Dalam dimensi hukum, konflik atau persengketaan terjadi dikarenakan para pihak merasakan hak dan kewajiban mereka tidak terpenuhi. Mereka berusaha menuntut hak dan mendapatkan keadilan. Keadilan dalam masyarakat akan tegak bila orang mendapatkan hak sesuai dengan ajaran Al-qur’an dan Hadits Nabi Muhammad. Sebaliknya, masyarakat akan hancur dan zalim bila keadilan tidak ditegakkan dan orang memperoleh hak, bukan berdasarkan ketentuan yang sah dan benar.Kzaliman , Ketidakadilan dan perampasan hak, merupakan faktor dominan yang menyebabkan hancurnya suatu masyarakat. Oleh karena itu, Al-Qur’an mengajak setiap muslim untuk menegakkan keadilan. Keadilan adalah ajaran dasar dalam Islam dan kehdiran Nabi Muhammad membawa misi menegakkan keadilan.
Dalam Al-qur’an Allah menegaskan dalam surat An-Nahl ayat 90.Alloh menghendaki keadilan ditegakkan di manapun dan kapanpun, baik terhadap diri sendiri, keluarga maupun masyarakat.
Penegakan keadilan menurut Al-Quran dapat dilakukan melalui proses pengadilan (mahkamah) maupun di luar proses pengadilan. Pemenuhan hak dan penegakan keadilan melalui mahkamah mengikuti ketentuan formal yang diatur dalam ajaran Islam.Oleh karen itu, perhatian Al-Qur’an diberikan sangat serius kepada orang yang mendapat kepercayaan menegakkan keadilan di mahkamah, yaitu hakim dan qadhi. Merekalah yang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangannya. Para hakim atau qadhi memiliki kekuasaan penuh untuk menegakkan hukum Allah, karena dialah yang diberikan kekuasaan untuk menyatakan “putih atau hitamnya sesuatu”, menentukan bersalah atau tidak.
Al-Qur’an menyebutkan sejumlah sikap yang mesti dimiliki seorang hakim (qadhi) seperti takwa, jujur, ikhlas, berpengetahuan luas mengenai hukum Tuhan dan bertanggungjawab dalam penegakan keadilan. Dalam kaitan ini Nabi Muhammad menyatakan: “Hakim ada tiga golongan ; satu golongan masuk surga dan dua golongan masuk neraka. Hakim yang masuk surga adalah hakim yang memutuskan perkara karena pengetahuan dan kebenaran serta menghukum dengan apa yang diperintahkan Allah, sedangkan hakim yang masuk neraka adalah memutuskan perkara secara tidak adil, padahal ia memiliki pengetahuan, maka ia dimasukkan ke dalam neraka. Demikian juga hakim akan masuk neraka bila mengadili dan memutuskan perkara atas dasar kebodohannya (kejahilan)”. Dalam proses penegakan hukum dan keadilan, Nabi Muhammad telah menunjukkan sikap tegas, tidak diskriminasi, memperlakukakn sama pihak yang bersengketa. Dalam kaitannya ini Nabi Muhammad mengatakan: “Jika Fatimah binti Muhammad mencuri pasti akan saya potong tangannya”. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kekuasaan tidak dapat memengaruhi penegakan hukum dan keadilan dalam Islam.
Al-Qur’an dan Hadits nabi Muhammad menawarkan proses penyelesaian sengketa di pengadilan melalui dua cara, yaitu pembuktian fakta hukum (adjudikasi), dan penyelesaian melalui perdamaian (Islah). Penyelesaian sengketa melalui proses Adjudikasi dilakukan dengan mengajukan sejumlah alat bukti oleh para pihak dalam menuntut atau mempertahankan haknya dihadapan pengadilan. Dalam hal ini Nabi Muhmmad menyatakan: “alat bukti dibebankan kepada penggugat, sedangkan sumpah kepada pihak yang mengingkari.” Dalam kenyataannya pengajuan bukti di pengadilan kadang-kadang juga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Namun, karena para pihak memiliki kemampuan meyakinkan hakim dengan alat bukti yang diajukan, mka hakim akan memutuskan perkara berdasarkan bukti itu.
Proses penyelesaian sengketa melalui Adjudikasi ternyata tidak mampu menyelami hakikat fakta sebenarnya dari persengketaan para pihak, karena hakim hanya mampu memahami dan memutuskan perkara sebatas alat bukti kuat yang diajukan kepadanya. Atas dasar keyakinan hakim dan bukti-bukti yang ada maka ia memutuskan hukum tersebut, padahal hakikatnya yang paling tahu adalah para pihak yang bersengketa, karena ada pihak yang memiliki keterbatasan dalam pengajuan alat bukti, oleh karenanya, sejumlah ayat Al-Qur’an menawarkan proses penyelesaian sengketa malalui perdamaian (islah-sulh) di hadapan mahkamah.
Sulh adalah suatu proses penyelesaian sengketa dimana para pihak bersepakat untuk mengakhiri perkara mereka secara damai. Al-Qur’an dan Nabi Muhammad menganjurkan pihak yang bersengketa menempuh jalur sulh dalm penyelesaian sengketa, baik di depan pengadilan maupun diluar pengadilan . Sulh memeberikan kesempatan para pihak untuk memikirkan jalan terbaik dalam penyelesaian sengketa, dan mereka tidak lagi terpaku secara ketat pada pengajuan alat bukti. Para pihak memperoleh kebebasan mencari jalan keluar agar sengketa mereka dapat diakhiri. Oleh karenanya, hakim harus senantiasa mengupayakan para pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur damai (islah), karena jalur damai akan akan mempercepat penyelesaian perkara dan mengakhirinya atas kehendak kedua belah pihak. Sulh dilkukan secara sukarela, idak ada paksaan dan hakim hanya memfasilitasi para pihak agar mereka mencapai kesepakatan-kesepakatan para pihak mewujudkan kedamaian.
Keberadaan Sulh sebagai upaya damai dalam penyelesaian sengketa telah diterangkan dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.” Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh memberikan sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak kmi memberi kepadanya pahala yang besar. (an-Nisa’ : 114). Hadits ini memberikn penegasan kepada kaum uslimin agar melakukan sulh dalam penyelesaian sengketa merak, kecuali sulh yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Umar bin Khattab mewajibkan hakim pada masanya untuk mengajak para pihak melakukan perdamaian, baik pada awal proses perkara diajukan kepadanya, maupun pada masa persidangan yang sedang yang berjalan di pengadilan. Hakim harus proaktif dan mendorong para pihak mewujudkan kesepakatan damai dalam sengketa mereka. Penegasan Khalifah Umar ini diketahui dari surat yang ditulisnya kepada Abu Musa as-‘Asyari, seorang hakim di kufah. Umar Ibnu Khattab menulis surat yang berisi pokok beracara di pengadilan. Salah satu prinsip yang dibebankan kepada hakim adalah prinsip sulh.
Kesepakan damai (sulh) tidak hanya dapat diterapka di pengadilan, tetapi dapat juga digunakan di luar pengadilan sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Secara teknis dalam kasus hukum, tidak semua perkara yang diajukan ke pengadilan dapat diselesaikan melalui jalur islah. Perkara atau sengketa yang dapat ditempuh penyelesaiannya melalui jalur sulh adalah perkara yang di dalamnya mengandung hak manusia (haq al-‘ibad) yang berkaitan dengan hukum privat, dan bukan perkara yang menyangkut hak Allah (haq Allah) yang berkaitan dengan hukum publik atau perkara pidana seperti zina, qadhaf, pencurian dan lain-lain.
Dalam Islah keberadaan pihak ketiga amat penting, guna menjembatani para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga amat berperan melakukan fasilitasi, negosiasi, mediasi, dan arbitrase diantara para pihak yang bersengketa. Pola sulh ini dapat dikembangkan dalam alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi (wasatha), arbitrase (tahkim) dll. Pola ini sangat fleksibel, dan memberikan keleluasaan pada para pihak dan pihak ketiga untuk merumuskan opsi dan alternatif penyelesaian sengketa
C.    Praktik Mediasi Rasulullaah SAW
Proses penyelesaian sengketa ditemukan dalam peristiwa peletakan kembali hajar Aswad (batu hitam pada sisi kakbah) dan Perjanjian Hudaibiyah. Kejadian pertama berupa peletakan kembali hajar Aswad berlangsung sebelum pewahyuan Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW. Ketika itu ia hanya dipandang sebgai manusia biasa yang tidak memiliki kekuasaan politik apapun. Peristiwa kedua berupa perjanjian hudaibiyah terjadi ketika Nabi sebagai pemenang dan pemimpin politik yang berkuasa,setelah pengasingan yang lama di Madinah. peristiwa pertama dilakukan Nabi Muhammad dalam kapasitas individu yang tidak memiliki kekuasaan politik, sedangkan dalam peristiwa kedua, Nabi Muhammad Saw bertindak sebagai pemimpin politik yang berkuasa.
Peletakan Kembali hajar Aswad
Menurut Al-Qur’an, Kakbah dibangun oleh Nabi Ibrahim as. Di dalam kakbah ada sebuah batu hitam (hajar aswad). Pada tahun 605, Ketika Nabi Muhammad berusia 35 tahun masyarakat Mekkah membangun kembali Mekkah, yang sebelumnya rusak akibat banjir. Ketika itu, Kakbah tegak tanpa atap dan hanya lebih tinggi sedikit dari tubuh manusia. Berbagai suku di Arab mengumpulkan batu untuk meninggikan bangunan Kakbah. Mereka bekerja secara terpisah, sehingga temboknya cukup tinggi untuk meletakkan batu hitam di sudutnya. Kemudian meletuslah pertikaian pendpat karena setiap suku ingin mendapatkan kehormatan sebagai pengangkat batu tersebut dan meletakkan kembali di tempatnya semula. Kebuntuan berlangsung empat atau lima hari dan masing-masing suku bersiap bertarung untuk menyelesaikan sengketa tersebut.melihat hal tersebut maka salah seorang dari mereka mengusulkan bahwa yang akan menyelesaikan sengketa ini adalah orang yang pertama kali memasuki kakbah besok pagi melalui pintu Bab al-safa. Saran diterima, Besok harinya ternyata orang yang masuk melalui pintu gerbang ini adalah Muhammad.Setiap orang gembira karena Muhammad mereka kenal sebagai al-amin, dan mereka siap menerima apapun keputusannya.
Setelah mendengar kasusnya, Muhammad meminta mereka untuk membawa untukya sepotong jubah, yang kemudian ia bentangkan di atas tanah. Kemudia ia mengambil batu hitam dan meletakkannya di tengah-tengah kain itu. Lalu ia berkata: Marilah setiap suku memegang pinggiran jubah, kemudian kalian angkatlah bersama-sama batu hitan tersebut.Ketika mereka mengangkatnya mencapai ketinggian yang tepat, Muhammad mengambil batu itu dan meletakkannya di sudut dan pembangunan kembali kakbah dilanjutkan hingga selesai.
Dari tindakan Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa ini, nilai penyelesaian sengketa antarsuku dalam menciptakan perdamaian dapat diidentifikasikan antara lain nilai sabar, menghargai orang lain dalam kedudukan yang sederajat , kebersamaan, komitmen dan proaktif untuk menyelesaikan sengketa. Nilai-nilai ini merupkan modal bagi para pihak menjalankan negosiasi, mediasi bahkan arbitrase, baik dalam sengketa antar individu maupun antar kelompok.
Islam mengharapkan perkawinan yang akadnya bernilai sakral dapat dipertahankan untuk selamnaya oleh suami istri. Namun, Islam juga memahami realitas kehidupan suami istri dalam rumah tangga yang kadang-kadang mengalami persengketaan dan percekcokan yang berkepanjangan. Perselisihan antar suami istri yang memuncak dapat membuat rumah tangga tidak harmonis, sehingga akan mendatangkan kemudaratan. Oleh karena itu islam membuka jalan berupa perceraian. Persengketaan suami  istri tidak serta merta menjadi alasan yang memutuskan hubungan perkawinan, tetapi mengandung proses mediasi dan rekonsiliasi, agar rumah tangga mereka dapat dipertahankan.
Dalam AL-Qu’ran hak untuk membubarkan perkawinan bukan semata-mata milik suami (talak), tetapi juga dimiliki istri melalui jalur fasakh. Talak merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci Allah. Pengucapa talak melalui proses hukum , bukan serta merta bubarnya perkawinan, karena talak dalam ajara Al-Qur’an dikenl dengan adanya  talak raj’i dan talak ba’in. Talak raj’i adalah talak yang masih membuka kesempatan suami istri untuk berkumpul kembali selama dalam masa iddah, sedangkan talak ba’in talak yang sudah menutup rapat bagi para pihak untuk hidup sebagai suami istri dalam rumah tangga.Tidak terbuka lgi kesempatan bagi kedua belh pihak, kecuali istri tersebut kawin dengan laki-laki dan telah diceraikan dengan talak ba’in pula.
            Al-Qu’ran mengharuskan adanya proses peradilan maupun non peradilan dalam penyelesaian sengketa keluarga baik untuk kasus syikak maupun nusyuz. Syikak adalah percekcokan atau perselisihan yang meruncing antara suami istri yang diselesaikan oleh dua orang juru damai (hakam). Nusyuz adalah tindakan istri yang tidak patuh kepada suaminya atau suami yang tidak menjalankan hak dan kewajibannya terhadap istri, baik yang bersifat lahir maupun batin. Proses penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang dikenal dengan hakam didasarkan pada Al-qur’an surat an-Nisa ayat 35 yang yang artinya : “Dan jika kamu khawatir ada persngketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksusd mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami istri. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Ayat ini Menjelaskan adanya pihak ketiga yang bertindak sebagai mediatorPertanyaannnya mediator ini berasa dari kedua belah piahak atau dari pihak luar.Dalam kaitan ini para ulama berbeda pendapat. Imam Syihabuddin Mahmud al-Alusi (1217-1270), mengatakan bahwa pihak ketiga boleh berasal dari luar keluarga kedua pihak, bilamana dianggap lebih maslahat dan membawa kerukunan rumah tangga. Meskipun demikian, dalam pandangan Syihabuddin, keluarga besar atas dasar dugaan kuat, lebih mengetahui seluk beluk rumah tangga serta pribadi masing-masing suami istri, sehingga mengutus hakam (mediator) dari kedua belah pihak lebih diutamakan.
Ulama berbeda pendapat tentang siapa yang mengangkat hakim atau mediator dalam sengketa syikak;
·         Mazhab Hanafi, Syafi’i dan hanbali berpendapat bahwa hakam atau mediator diangkat oleh pihak keluarga suami istri, bukan suami atau istri secara langsung.
·         As-Sya’bi dan Ibn Abbas bahwa pihak ketiga atau hakam dalam kasus sikak diangkat oleh hakim atau pemerintah.
Hakam memiliki kewenangan terbatas dalam kasus syikak
·         Menurut Hanafi, Syafi’i, Hanbali Hasan al-Basri(w.110H) dan Qatadah (w.118) Hakam atau medeator tidak berwenang untuk menceraikan suami atau istri yang sedang didamaikannya. Hakam atau mediator hanya bisa mengambil keputusan sepanjang mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.
·         Menurut Sya’bi, Ibnu Abbas,Mazhab Maliki hakam berwenang memutuskan ikatan perkawinan antara suami istri yang berselisih tersebut, sekalipun tanpa izin dari salah satu pihak atau dari keduanya.Namun, jika hakam berselisih pendapat, maka pendapat mereka itu tidak dapat dilaksanakan sebelum ditemukan kesepakatan.
Pola mediasi dalam menyelesaikan sengketa syikak juga dapat diterapkan dalam sengketa nusyuz. Al-Qur’an menawarkan tiga langkah dalam menyelesaikan sengketa keluarga yang muncul karena nusyuz, yaitu  suami memberikan nasihat, memisahkan tempat tidur, dan memukul. Ketiga langkah ini harus ditempuh secara berurut tidak boleh menerapkan langkah memukul sebagai langkah awal dalam kasus nusyuz.
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa keberadaan mediator untuk menyelesaikan sengketa keluarga sangat urgen,karena peran mediator memperbaiki hubungan suami istri akan menentukan kelanggengan suatu rumah tangga. Dengan demikian, mediator dapat menciptakan situasi yang menyebabkan kedua belah pihak percaya dan tumbuh keinginan untuk bersatu kembali mempertahankan rumah tangga.
D.    Mediasi Dalam Sengketa Waris
Kematian merupakan peristiwa yang dapat melahirkan suatu akibat hukum, tidak hanya pada orang yang akan menjadi ahli waris, tetapi juga kepada harta yang ditinggalakan oleh pewaris. Dalam Agama Islam juga mempunyai sistem dan tatacara tersendiri yang mengatur mengenai hukum waris. Ilmu tersebut sering disebut dengan ilmu faroidl, yang isinya mengatur mengenai beberapa ketentuan dan kaidah mengenai hukum kewarisan versi islam.
Dalam hukum kewarisan islam yang menjadi penyebab kuat mengenai sebab saling mewarisi adalah adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah (nasab). Karena melalui perkawina tersebut umat islam akan bisa melakukan regenerasi untuk mempunyai keturunan dan hubungan darah kebawah seperti anak, cucu, dan seterusnya. Adapun mengenai unsur-unsur utama terjadinya kewarisan menurut islam adalah yang pertama adanya orang yang meninggal dunia (pewaris), yang kedua adanya orang yang berhak mendapatkan harta waris (ahli waris), yang ketiga adanya harta waris (tirkah) yaitu harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Sedangkan jumlah porsi ketentuan mengenai besaran yang di terima oleh tiap-tiap ahli waris Al-Qur’an dan As-Sunnah telah mengaturnya sendiri.
Pembagian harta waris menurut islam hanya dapat dilaksanakan setelah pewaris meninggal. Apabila dilakukan sebelum pewaris meninggal maka bukan lagi dinamakan pewarisan, tetapi ada istilah lain. Misalnya seperti wakaf, hibah, sedekah, hadiah,dan lain sebagainya. Hal ini mungkin sedikit berbeda dengan hukum kewarisan secara adat maupun hukum positif yang pembagian harta warisnya bisa dilakukan pada saat si pewaris masih hidup.
Pada praktiknya, tak jarang bagi mereka terdapat sengketa dalam hal pembagian waris ini. Salah satu penyebabnya adalah sifat manusia yang tak pernah puas dan ingin selalu mendapatkan harta yang lebih. Bahkan tak jarang terjadi pemutusan tali silaturrahim hingga pertikaian antar ahli waris akibat dari ketidak puasan salah satu ahli waris terhadap pembagian harta waris tersebut. Menghadapi realitas ini islam menawarkan sejumlah prinsip kewarisan untuk  meminimalisir dampak yang demikian itu.
Prinsip yang pertama adalah keadilan, Prinsip tersebut dapat diwujudkan apabila para pihak dapat memahami dengan baik hakikat dari hukum kewarisan islam yang tertera dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mengenai dua banding satu untuk laki-laki dan perempuan bukanlah sematamata dipahami secara matematis dan kuantitatif saja, akan tetapi melihan peranan dan tanggung jawab antara laki-laki atau perempuan pada masa itu. Dimana pada waktu itu laki-laki berperan sebagai pelindung, pekerja sekaligus penanggung jawab bagi keluarganya untuk memberikan kehidupan yang lebih layak. Sedangkan perempuan pada zaman itu lebih banyak dirumah untuk sekedar mengurus kebutuhan rumah tangga saja, dengan demikian wajar jika laki-laki mendapat bagian yang lebih besar.
Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa bagian pasti untuk ahli waris diantaranya adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.  Meskipun demikian ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara fleksibel. Artinya para ahliwaris bisa menentukan bagiannya sendiri sesuai dengan kesepakatan dan damai antar para pihaknya, karena mereka sendiri yang lebih tau mengenai kebutuhan dan bagian yang paling tepat untuk mereka pergunakan. Bahkan mereka tidak harus menggunakan bagian perbandingan satu banding dua jika mereka bersepakat dan rela menggunakan pembagian tersebut.
Namun demikian jika terjadi persengketaan dan diproses melalui pengadilan islam, maka akan diberlakukan prinsip satu banding dua. Adapun pihak pengadilan sebenarnya bisa menggunakan prinsip lain yang disetujui oleh para pihak, akan tetapi prinsip tersebut haruslah memenuhi persetujuan para pihak, serta persetujuan tersebut haruslah dinyatakan di muka persidangan secara jelas dan damai. Jadi esensi dari hukum kewarisan islam adalah keadilan dan kedamaian dalam pengalihan harta warisan kepada ahli waris secara adil dan damai.
Prinsip kewarisan ini sangat penting dipahami oleh mediator sebagai pegangan ketika ia menjembatani para pihak yang bersengketa dalam masalah waris. meskipun mediator tidak tahu persis mengenai pembagian dalam waris tetapi prinsip tersebut dapat membantu membuka kesempatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka. Pada pokoknya permasalahan harus selesai dengan prinsip keadilan dan kedamaian bagi para pihaknya.
Dari beberapa maslah yang ada persengketaan waris diantaranya disebabkan oleh penguasaan salah satu pihak (ahli waris) terhadap harta warisan, pemberian (hibah) oleh pewaris kepada salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris yang lain, penguasaan harta waris penuh oleh anak tunggal, penjualan harta waris oleh salah satu pihak, dan lain sebagainya.
Namun penyebab yang paling sering adalah situasi dimana ahli waris tidak secara cepat menyelesaikan pewarisan setelah pewaris meninggal. Situasi yang berlarut-larut akan menyebabkan salah satu pihak menguasai atau mendominasi pemanfaatan harta waris, terlebih jika penggunaan atau pemanfaatan tersebut tanpa mendapat persetujuan dari ahli waris, pasti akan menimbulkan kesalah pahaman dan persengketaan yang akan berlanjut. Maka dari itu islam mengajarkan untuk lebih baiksegera menyelesaikan pembagian harta waris setelah meninggalnya pewaris tanpa mengulur waktu yang berkepanjangan. Dengan demikian kejelasan mengenai hak masing-masing ahli waris terhadap harta warisan semakin jelas.
Mediator dalam melakukan mediasi sengketa waris dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Mediator meyakinkan para pihak bahwa dirinya ingin membantu ahli waris untuk menyelesaikan sengketa dan tidak ada kepentingan apapun. Hal ini penting agar para pihak percaya kepada si mediator untuk berlanjut kepada proses berikutnya.
2.      Mediator berusaha menggali mengenai factor penyebab terjadinya sengketa. Hal ini dilakukan setelah para pihak duduku bersama yang di fasilitasi mediator untuk menceritakan mengenai penyebab terjadinya sengketa.
3.      Setelah mengetaui factor penyebab terjadinya sengketa, maka mediator dapat menyusun pertemuan lanjutan kepada para pihak. Dari pertemuan tersebut mediator berusaha menangkap keinginan dan kepentingan para pihak serta mendiskusikannya mengenai kemungkinan-kemungkinan penyelesaian sengketanya. Pada posisi ini mediator tidak menawarkan jalan keluar, tetapi ia memberi kebebasan para pihak mencari sendiri jalan keluarnya, sehingga kesepakatan damai bisa terwujud.
4.      Bila mediator menemukan salah satu pihak tidak bersedia menyampaikan keinginan dan kepentingannya, maka mediator dapat mengadakan kaukus. Dalam kaukus mediator dapat bertemu dangan salah satu pihak secara terpisah tanpa diketahui pihak lainnya agar pihak tersebut dapat dengan leluasa mengungkapkan keinginan dan kepentingannya.
5.      Jika mediator telah mendapatkan keinginan dan kepentingan dari masing-masing pihak, maka tugas berikutnya adalah mengkomunikasikan keinginan dan kepentingan tersebut dari pihak satu kepada yang lainnya. Jika tuntutan ini sulit dipenuhi para pihak, maka mediator dapat mengajak dan menyarankan kepada para pihak untuk saling mengurangi kepentingan dan keinginannya masing-masing demi terwujudnya kesepakatan damai.
6.      Jika keinginan dan kepentingan masing-masing pihak sudah saling dipahami satu sama lain, maka mediator dapat mengajak para pihak untuk membuat kesepakatan-kesepakatan.

E.     Mediasi Dalam Sengketa Muamalah
Sengketa muamalah adalah sengketa yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang mana obyek sengketanya adalah transakasi kehartabenadaan. Mediasi dalam muamalah tertumpu pada akad perdamaian yang mengakhiri sengketa kehartabendaan. Persengketaan tersebut muncul biasanya disebabkan oleh salah satu pihak mengakhiri perjanjian (akad) secara sepihak, atau salah satu pihak tidak menjalankan apa yang mereka perjanjikan dalam akad yang disepakati bersama.
Dalam hukum islam upaya untuk menyelesaikan sengketa muamalah dikenal dengan istilah sulh. Hampir sama dengan istilah mediasi, yaitu salah satu alternative penyelesaian sengketa antara dua belah pihak dengan di fasilitasi oleh pihak ketiga yang bersifat netral, dimana pihak tersebut tidak memutus melainkan hanya sebagai pengantar perdamaian mereka. Biasanya sulh digunakan sebagai alternative penyelesaian sengketa bagi mereka yang sebelumnya telah melakukan akad atau persetujuan bersama.
Biasanya sulh tersebut dilakukan diluar pengadilan, dimana para pihak bersepakat untuk tidak menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa mereka. Adapun dasar hukum sulh dalam Al-Qur’an termaktub pada Surat An-Nisa’ ayat 128 yang artinya : “dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz (sikap kasar dari seorang suami yang tidak mau menggauli istri atau tidak mau menunaikan hak-hak istrinya), atau sikap tidak acuh suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadaka perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka…”. Selain itu dalam Surat Al-Hujarat ayat 9 mengatakan bahwa : “dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya…”.
Berdasarkan kedua ayat diatas jelas bahwasannya islam lebih mengutamakan perdamaian dalam suatu penyelesaian sengketa. Syariat islam cenderung mendorong para pihak untuk menggunakan sulh dalam mengakhiri penyelesaian sengketa guna mencapai perdamaian. Penyelesaian melalui sulh ini dianggap lebih baik daripada proses peradilan, karena penyelesaian melalui peradilan tidak menyelesaikan masalah akan tetapi akan memunculkan permasalahan baru, seperti dengki dan lain sebagainya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun sulh terdiri atas empat unsur, yaitu ada para pihak sebagai subyeknya, lafal ijab dan kabul, ada kasus yang dipersengketakan, serta adanya bentuk perdamaian yang disepakati bersama. Adapun syarat subyektif sulh adalah mereka yang sudah cakap hukum, sedangkan syarat obyektifya bisa berupa barang yang bernilai dan bermanfaat. Selain itu obyeknya harus yang berada pada lingkup hak pribadi (haq al-‘ibad) tidak menyangkut hak Allah (haq al-Allah). Oleh karena itu tidak boleh melakukan perdamaian terhadap perbuatan zina, pencurian, minum khamer, dan lain sebagainya.
Jumhur sepakat bahwa tidak boleh adanya gugatan setelah terwujud kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menempuh sulh sebagai penyelesaian sengketa mereka, karena melalui jalur tersebut mereka diberi kesempatan untuk berdamai untuk menghentikan perselisihan dan akhirnya mengukuhkan hubungan silaturrahmi.

F.     Mediasi Dalam Konflik Politik
Mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa (konflik), tidak hanya digunakan dalam lapangan hukum keluarga dan hukum perdata, tetapi juga digunakan dalam lapangan politik. Konnflik politik sering dikaitkan dengan konflik kekuasaan, yang dapat berupa perlawanan rakyat terhadap pemegang kekuasaan (pemerintah). Konflik kekuasaan dapat saja berbentuk perbedaan pandangan antara kelompok oposisi dengan pemerintah. Kelompok oposisi biasanya mengambil peran di luar pemerintahan dan mengawasi segala kebijakan dari pemegang kekuasaan dalam menjalankan pemerintahaan. Keberadaan oposisi dalam pengelolaan pemerintah berfungsi sebagai penyeimbang dan control dari pemerintah. Oleh karena itu, oposisi yang berada di luar pemerintahan cenderung berbeda dengan politiknya dengan pemerintahan yang berkuasa.
Keberadaan oposisi dalam sebuah Negara dapat berdampak positif, bila oposisi tersebut berfungsi sebagai pengontrol sekaligus membetulkan sejumlah kebijakan pemerintah yang tidak memihak pada kepentingan rakyat. Namun, pada sisi lain, keberadaan oposisi dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan, bila keberadaan oposisi tidak ditunjuk pada upaya perbaikan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat dalam arti yang luas. Keberadaan oposisi seperti ini hanya semata – mata untuk merebut kekuasaan, demi memetingkan kepentingan pribadi dan golongan, dan bukan kepentingan masyarakat dalam arti yang sesungguhnya. Dalam dunia politik modern, keberadaan oposisi kelihatannya memang menjadi keharusan, karena oposisi bukan hanya sebagai lembaga control dan lembaga yang mengkritisi kinerja pemerintah, tetapi oposisi juga mengemban peran penting lain yaitu mencegah sikap otoriter dalam menjalankan kekuasaan Negara. Pemegang kekuasaan akan bertindak sewenang – wenang dalam menyusun dan menjalankan kebijakan, karena tidak ada pihak lain yang menjaga dan mengkritisi kebjkan tersebut.
Gerakan oposisi yang berbentuk gerakan bersenjata dapat mengarah pada disintegrasi bangsa. Gerakan ini dapat diantisipasi melalui penyelesaian politik baik melalui fasilitasi, negoisasi maupun mediasi. Penyelesaian poltik dapat saja dilakukan oleh dua pihak yang bersengketa atas inisiatif mereka masing – masing tanpa dibantu oleh pihak ketiga. Keberadaan pihak ketiga untuk menjembatani dan menyelesaikan krisis politik di Philipina, Kongo, Irlandia Utara, Indonesia, Myanmar, India – Pakistan, dan berbagai Negara lainnya. Perorangan atau lembaga internasional yang menangani krisis politik di berbagai Negara telah menggunakan upaya mediasi, arbitrase, fasilitasi, dan negoisasi. Model penyelesaian sengketa ini telah banyak digunakan untuk mengakhiri krisis politik yang terjadi antara oposisi dengan pemegang kekuasaan dalam suatu Negara, maupun politik antar Negara.
Konflik bersenjata antara pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) yang berlangsung puluhan tahun telah menimbulkan kerugian dan kehancuran tatanan ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, dan social budaya rakyat Aceh. Akibatnya, pembangunan Aceh tidak terlaksana dengan baik, karena stabilitas poklitik dan keamanan tidak berjalan dengan baik di Aceh. Konflik bersenjata di Aceh berakhir dengan adanya pihak ketiga yang berperan sebagai mediator, negoisator dan fasilitator dalam menyelesaikan krisis politik antara GAM dan Pemerintah RI. Konflik bersenjata di Aceh berakhir dengan adanya pihak ketiga yang berperan sebagai negoisator dan fasilitator. Pihak ketiga yang menjembatani kedua belah pihak untuk duduk satu meja guna penyelesaian krisis politik adalah lembaga Crisis Management Intiative ( CMI ) yang diketuai oleh Matri Ahtisaari, mantan Presiden Finlandia.  Dalam perjalanan menjembatani pihak GAM dan pemerintah RI, CMI menggunakan mediasi sebagai jalur penyelesaian sengketa politik. CMI dengan Marti Ahtisaari sebagai moderator telah diberikan kepercayaan oleh kedua belah pihak untuk menyelesaiakan sengketa politik. Dalam menghadapi tuntutan kedua belah pihak CMI berupaya melakukan negoisasi -  negoisasi dengan harapan kedua belah pihak bersedia memundurkan tungtutannya, dan memberikan alternative dengan seumlah kompensasi politik yang menguntungkan kedua belah pihak ( win – win solution ). Kesepakatan bersama sebagai hasil proses mediasi antara pemerintah RI dan GAM dituangkan dalam MoU Helnski yang ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 15 Agustus 2005. Keduanya bersepakat untuk membangun Aceh ke depan lebih baik, adil, sejahtera, dan bermatabat. Pengalaman beberapa Negara  yang menggunakan mediasi cenderung membawa kepada perubahan signifikan dalam mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan rakyat. Biasanya kedua belah pihak, sama – sama memegang teguh komitmennya yang dituangkan dalam kesepakatan ( agreement ).
Penyelesaian konflik politik melalui jalur mediasi atau pihak ketiga juga mendapat tempat dalam doktrin dan literature ajaran Islam. Dalam sejarah Islam proses negoisasi politik antara pihak yang  bersengketa dapat diketahui dari sejumlah kasus diantaranya tahkim fil khilafah, tahkim Ali dan Mu’awiyyah, dan tahkim Ali dan Khawarij. Penyelesaian dalam sejarah Islam terutama masa Ali bin abi Thalib selalu dimulai dengan upaya perundingan baik menggunakan mediasi maupun bahasa arbitrase. Perundingan dengan cara tahkim tetap diupayakan diupayakan, namun dalam pelaksanaannya seringkali mengalami kegagalam, sehingga terjadi penumpasan kelompok yang melakukan pembangkangan terhadp kekuasaan khalifah Ali. Mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa politik mendapat landasan dalam Al – Qur’an surah al – Hujurat ayat 9 yang artinya "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah-satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adil-lah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Ayat ini menjadi dasar bagi penyelesaian sengketa politik secara damai.
Upaya damai yang dianjurkan Al – Qur’an dalam surah Al – Hurjurat ayat 9 ditunjukan kepada penyelesaian konflik politik. Penegasan ALLAH ini diketahui dari pernyataan “ jika ada dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya “ Kata berperang cenderung menggambarkan sengketa yang terjadi itu tentang gesekan politik. Oleh karena itu, penggunaan mediasi dalam penyelesaian sengketa politik landasan Al – Qur’an dalam Al – Qur’an. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al – Misbah, menafsirkan kata iqtatalu bukan diartikan berperang sebagaiman diterjemahkan oleh banyak orang, tetapi ia memaknai kata tersebut dengan bertikai, saling berkelahi, bertengkar atau saling memaki. Dengan demikian perintah fa qatilu tidak tepat bila langsung diartikan perangilah karena memerangi mereka boleh jadi merupakan tindakan yang terlalu besar dan jauh.