cari teng blog niki

Rabu, 18 Juni 2014

berkas sidang kasus ekonomi syariah



KASUS  EKONOMI  SYARI’AH
Disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Hukum Acara Pengadilan Agama
Dosen Pengampu: Ulil Uswah
Description: Description: LOGO UIN BARU.jpg

                                                            Disusun oleh :
1.      Zahidah Alvi Qonita                     (11380003)
2.      Cita Purwasari                              (11380024)
3.      Riswanto                                        (11380028)
4.      Khotibul Umam                            (11380047)
5.      Desitasari                                        (11380048)
6.      Aang Asari                                     (12380070)


PRODI MUAMALAT
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
TAHUN 2014

SURAT KUASA KHUSUS
NO. 01/SK K/III/2014

Yang bertanda tangan di bawah ini :
dr. Qonita, umur 25 tahun, beragama Islam, pekerjaan dokter, bertempat tinggal di Jalan Sunan Kalijaga No.51 RT.05 RW. 5 Kelurahan Sekar Kecamatan Wangi Kota Yogyakarta, sebagai PENGGUGAT
Bersama ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada dan selanjutnya memilih tempat kediaman hukum pada kantor kuasanya, yang tersebut di bawah ini :
Desitasari, M.Hi, berkantor di Jalan Sapen No.81, Yogyakarta
---------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------
Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara perdata Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, melawan :
Khotibul Umam selaku Direktur BMT AMANAH, beralamat di Jalan Gejayan No.54 Sleman, Yogyakarta sebagai TERGUGAT
1.      Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa tentang perbuatan melawan hukum, sehubungan dengan upaya penghalangan hak PENGGUGAT untuk mendapatkan bagian nisbah atas simpanan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang mana TERGUGAT tidak memberikan nisbah pada waktu yang telah ditentukan sehingga terjadi wanprestasi.
2.      Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domisili), menghadap hakim dan pembesar intansi pemerintah.
3.      Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Agama mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan Agama, memohon supaya keputusan Pengadilan Agama dijalankan.
4.      Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang atau tidak bertentangan atau melanggar Undang-Undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindah tangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu.
5.      Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari Pengadilan Tingkat Pertama sampai Pengadilan Tingkat Kasasi demi membela hak-hak dan kepentingan pemberi kuasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian surat kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan tidak dapat dicabut kembali tanpa persetujuan tertulis dari penerima kuasa.

Yogyakarta, 1 Maret 2014
Penerima Kuasa                                                                      Pemberi Kuasa


Desitasari, M.Hi                                                                             dr. Qonita














SURAT GUGATAN           
                       
Hal  : Gugatan Perdata                                   Yogyakarta,  02  Maret 2014
Lampiran : Surat Kuasa          

K e p a d a Yth: 
Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta
Di Yogyakarta
           
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini ;
Nama               :  Ny. Dr. Qonita
Alamat            : Jln. Sunan Kalijaga No. 51 RT. 05 RW. 05 kelurahan Sekar Kec. Wangi     Yogyakarta
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 01 Maret 2014 , terlampir, bertindak sebagai kuasa hukum  untuk dan atas
Nama               : Ny. Desitasari, M.Hi,
Pekerjaan         : Advokat 
Alamat            : Jalan Sapen No. 81, Yogyakarta
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama               : Tn. Khotibul Umam
Pekerjaan         : Direktur BMT Amanah
Alamat            : Jalan Gejayan No. 54 Sleman, Yogyakarta
Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2009, PENGGUGAT melakukan penyimpanan uang dengan jenis Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga (SIPENJAGA) kepada TERGUGAT dengan akad Mudhorobah Mutlaqoh, hal ini sebagaimana sertifikat SIPENJAGANo.Reg.212/SIPENJAGA/2010 berjangka dari TERGUGAT.
2.      Bahwa nilai simpanan PENGGUGAT tersebut adalah sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu selama 24 bulan dan jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2011.
3.      Bahwa dari simpanan tersebut, TERGUGAT selaku mudharib/pengelola dana akan memberikan nisbah bagi hasil kepada PENGGUGAT selaku Shahibul Maal/pemilik dana sebesar Rp.3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.
4.      Bahwa PENGGUGAT selama tahun pertama, yaitu September 2009 s/d Agustus 2010 selalu mendapatkan nisbah bagi hasil dari TERGUGAT, sehingga total nisbah bagi hasil yang telah diperoleh PENGGUGAT dari TERGUGAT yaitu sebesar 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
5.      Bahwa PENGGUGAT sejak bulan September 2010 atau pada saat akan mengambil nisbah bagi hasil dari TERGUGAT, TERGUGAT tidak lagi memberikan nisbah bagi hasil tersebut hingga bulan Oktober 2010.
6.      Bahwa PENGGUGAT mendatangi kantor TERGUGAT untuk menanyakan alasan TERGUGAT tidak lagi memberikan nisbah bagi hasil, TERGUGAT kepada PENGGUGAT beralasan mengalami kesulitan keuangan, dan TERGUGAT berjanji merapel nisbah bagi hasil yang belum diberikan kepada PENGGUGAT dan memberikannya pada bulan Februari 2011.
7.      Bahwa TERGUGAT telah memberikan nisbah bagi hasil kepada PENGGUGAT, namun hanya memberikan selama 3 bulan yang belum diberikan sebelumnya yakni bulan September, Oktober, dan November 2010, sementara bulan Desember dan Januari belum diberikan nisbahnya.
8.      Bahwa PENGGUGAT kembali mendatangi kantor TERGUGAT, dan TERGUGAT kepada PENGGUGAT kembali beralasan mengalami likuiditas keuangan, dan TERGUGAT berjanji merapel nisbah bagi hasil yang belum diberikan kepada PENGGUGAT dan memberikannya pada bulan Juni 2011
9.      Bahwa TERGUGAT hingga saat jatuh tempo 24 bulannya yaitu tanggal 18 Agustus 2011, juga tidak bisa memberikan simpanan dan nisbah bagi hasil kepada PENGGUGAT dengan alasan kesulitan pendanaan
10.  Bahwa hingga saat ini, simpanan dan nisbah bagi hasil per Desember 2010 hingga Agustus 2011 belum memberikan kepada PENGGUGAT.
11.  Bahwa atas SIPENJAGA (Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga) dan nisbah bagi hasil yang menjadi tanggunan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, maka dengan demikian telah nyata TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi SIPENJAGA (Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga) kepada PENGGUGAT.
12.  Bahwa akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian yaitu:
a.       Materil-SIPENJAGA (Simpan Penjamin Kebutuhan Keluarga) sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).  – Nisbah bagi hasil selama 8 bulan (18 Desember 2010 s/d 18 juli 2011) yaitu Rp. 3.125.000,- x 8 bulan = 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
b.      Immateriil  sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
13.  Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT    sebesarRp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran.
14.  Menyatakan putusan gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta    meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT.
15.  menetapkan biaya perkara menurut hukum berdasarkan hal-hal dan pertimbangan di ats, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Agama Yogyakarta Cq. Majelis Hakim dapat Menerima, memeriksa sekaligus memutus sebagai berikut:
PRIMAIR :
1.        Mengabulkan PENGGUGAT secara keseluruhan.
2.        Menyatkan hukumnya bahwa TERGUGAT melakukan WANPRESTASI.
3.        Menyatakan hukumnya  akibat Wanprestasi TERGUGAT,  dan PENGGUGAT  mengalami kerugian-kerugiannya, yaitu :
a.    Materiil : Simpan Penjamin Kebutuhan Keluarga (SIPENJAGA) sebesar Rp. 125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta rupiah). Nisbah bagi hasil selama 8 bulan (18 Desember 2010 s/d 18 Juli 2011) yaitu Rp. 3.125.000,- x 8 bulan = 25. 000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
b.    Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (searatus juta rupiah). Total kerugian materiil dan Immateriil sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas kerugian PENGGUGAT yaitu :
a.       Materiil : Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga (SIPENJAGA) sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus duapuluh lima juta rupiah). Nisbah bagi hasil selama 8 bulan (18 Desember 2010 s/d 18 Juli 2011) yaitu Rp. 2.125.000,- x 8 bulan = 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
b.      Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
c.       Total kerugian materiil dan immateriil sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juata rupiah).
5.      Menghukum TERGUGAT  membayar uang paksa (dwangson) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran.
6.      Menyatakan putusan gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT.
7.      Menetapkan biaya perkara ini menrut hukum.

SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (ex aequeot bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Yogyakarta, 02 Maret  2014
Hormat Kuasa Penggugat

Desitasari, M.Hi.
















Lamp.  : 1 (satu) lembar surat kuasa khusus
Hal.     : Jawaban atas Gugatan Penggugat

Kepada Yang Terhormat
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
No. 221/Pdt.G/2014/PA.YK
Di Yogyakarta

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami:
Ny. Desitasari, M.Hi.

Adalah Advokat/Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Sapen No. 81, Yogyakarta. Berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tanggal 1 Maret 2014, untuk dan atas nama klien kami:
Nama                                    : Tn. Khotibul Umam
Pekerjaan                  : Direktur BMT Amanah
Agama                      : Islam
Alamat                      : Jalan Gejayan No. 54 Sleman, Yogyakarta
Kewarganegaraan     : Indonesia
Sebagai Tergugat dalam perkara perdata ekonomi syari’ah  Nomor 221/PDT.G/2014/PN.YK

- - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Melawan - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Nama                                    : Ny. Dr. Qonita
Alamat                        : Jln. Sunan Kalijaga No. 51 RT. 05 RW. 05 kelurahan Sekar Kec. Wangi     Yogyakarta
Agama                        : Islam
Pekerjaan                    : Dokter
Kewarganegaraan       : Indonesia
Dengan ini mengajukan Jawaban atas gugatan dari Penggugat sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1.      Bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Yogyakarta merupakan suatu kesalahan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa yang berwenang mengadili, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam adalah peradilan agama. Mengingat bahwa Penggugat dan Tergugat beragama Islam, maka yang berwenang mengadili dalam perkara ini adalah Pengadilan Sleman, bukan Pengadilan Agama Yogyakarta.
2.      Bahwa karena Penggugat dan Tergugat melakukan penyimpanan uang dengan jenis Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga (SIPENJAGA) dengan akad Mudhorobah Mutlaqoh, sebagaimana sertifikat SIPENJAGA No.Reg.212/SIPENJAGA/2010 berjangka di Kabupaten Sleman, maka seharusnya pengadilan di Kabupaten Yogyakarta bukanlah yang berwenang mengadili, melainkan pengadilan di Kabupaten Sleman. Jadi, yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Agama Sleman, bukan Pengadilan Agama Yogyakarta.

DALAM KONPENSI:
1.      Bahwa benar pada tanggal 18 Agustus 2009, PENGGUGAT melakukan penyimpanan uang dengan jenis Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga (SIPENJAGA) kepada TERGUGAT dengan akad Mudhorobah Mutlaqoh, hal ini sebagaimana sertifikat SIPENJAGANo.Reg.212/SIPENJAGA/2010 berjangka dari TERGUGAT.
2.      Bahwa benar TERGUGAT menerima nilai simpanan PENGGUGAT tersebut adalah sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu selama 24 bulan dan jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2011.
3.      Bahwa benar dari simpanan tersebut, TERGUGAT selaku mudharib/pengelola dana akan memberikan nisbah bagi hasil kepada PENGGUGAT selaku Shahibul Maal/pemilik dana sebesar Rp.3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.
4.      Bahwa benar PENGGUGAT selama tahun pertama, yaitu September 2009 s/d Agustus 2010 selalu mendapatkan nisbah bagi hasil dari TERGUGAT, sehingga total nisbah bagi hasil yang telah diperoleh PENGGUGAT dari TERGUGAT yaitu sebesar 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
5.      Bahwa benar TERGUGAT tidak lagi memberikan nisbah bagi hasil tersebut hingga bulan Oktober 2010 dengan alasan mengalami kesulitan keuangan.
6.      Bahwa tidak benar TERGUGAT berjanji merapel nisbah bagi hasil yang belum diberikan kepada PENGGUGAT dan memberikannya pada bulan Februari 2011 namun akan langsung diberikan pada bulan Juni 2011.
7.      Bahwa benar TERGUGAT telah memberikan nisbah bagi hasil kepada PENGGUGAT, namun hanya memberikan selama 3 bulan yang belum diberikan sebelumnya yakni bulan September, Oktober, dan November 2010, sementara bulan Desember dan Januari belum diberikan nisbahnya.
8.      Bahwa tidak benar PENGGUGAT kembali mendatangi kantor TERGUGAT, karena TERGUGAT tidak pernah bertemu dengan PENGGUGAT kembali.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan memutuskan:

PRIMAIR :
1.      Menetapkan Pengadilan  Agama Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.
2.      Menolak sebagian gugatan dari Penggugat.
3.      Menetapkan pembayaran nisbah pada bulan Juni 2011.
4.      Membebankan segala biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (ex aequeot bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Yogyakarta, 6 Maret 2014

Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat

Cita Purwasari A., S.H.












REPLIK
Nomor: 43/Pdt.G/2014/PA.Yogyakarta                 Yogyakarta,   9 Maret 2014
Perihal : Replik                                                                                     

Antara :
dr. Qonita …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Khotibul Umam ………….…………………..……..…… TERGUGAT

K e p a d a Yth: Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta
Di Yogyakarta
Dengan hormat,
Bahwa terhadap eksepsi dan jawaban tergugat dalam perkara perdata No. 221/Pdt.G/2014/PA.YK, maka bersama ini perkenankanlah penggugat menyampaikan repliknya sebagai berikut:

I. DALAM EKSEPSI:
1.      Bahwa penggugat menolak seluruh dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban tergugat tanpa terkecuali.
2.      Bahwa Pengadilan yang berwenang menangani perkara perdata ini sudah tepat ke Pengadilan Agama Yogyakarta.
3.      Bahwa Gugatan penggugat yang diajukan sudah tepat dan jelas, baik mengenai subjek dan objek Hukum secara normal.
II. DALAM POKOK PERKARA:
1.      Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban Tergugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui akan kebenarannya dan Penggugat bertetap pada dalil-dalil gugatan semula;
2.      Bahwa apa yang dikatakan tergugat pada poin 6 dan 8 adalah tidak benar, karena Penggugat merasa dirugikan itu dari permasalahan ini.
3.      Bahwa Penggugat benar mangalami kerugian materil dan juga kerugian immateriil dari kasus Wanprestasi ini sehingga dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut.
4.      Bahwa kesabaran Penggugat sudah pada puncaknya disaat Tergugat menjanjikan rapel yang akan di bayarkan pada bulan Februari 2011 bukan pada bulan Juni 2011 akan tetapi Tergugat tidak menepati janjinya untuk yang kedua kalinya.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas kiranya cukup alasan untuk mengabulkan suatu keputusan dan sekaligus memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
I.  DALAM EKSEPSI.
1.      Menolak seluruh dalil-dalil Tergugat.
2.      Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dapat diterima secara hukum.
II. DALAM POKOK PERKARA
1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menolak seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat.
3.      Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat.
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini..
Atau;  Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Demikianlah Replik penggugat ini, atas perkenan Bapak Ketua Majelis Hakim yang terhormat mengabulkannya, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih:


Yogyakarta, 12 Maret 2014
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,

Desitasari, M.Hi.s











KESIMPULAN
No. 221/Pdt.G/2014/PA.YK
Antara
dr. Qonita ----------------------- PENGGUGAT
Lawan

Tn. Khotibul Umam --------------- TERGUGAT


Kepada Yang Terhormat
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
Pengadilan Agama Yogyakarta
di.
            YOGYAKARTA

Dengan hormat,

Ny. Desitasari, M.Hi, Advokat yang berkantor di Jalan Sapen No. 81, Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dr. Qonita binti moch. Qodirun, 25 tahun, bertempat tinggal di Jln. Sunan Kalijaga No. 51 RT. 05 RW. 05 kelurahan Sekar Kec. Wangi     Yogyakarta.
Dengan ini meyampaikan KESIMPULAN dalam Perkara No. 221/Pdt.G/2014/PA.YK Sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
1.      Bahwa TERGUGAT tetap berpegang teguh pada jawaban, duplik dan Reduplik dan menolak  semua dalil-dalil GUGATAN dan REPLIK yang telah disampaikan oleh PENGGUGAT, kecuali yang diakui secara tegas oleh  TERGUGAT baik melalui JAWABAN maupun DUPLIK dan atau dalam persidangan.
2.      Bahwa dalam persaksian dipersidangan yang telah diajukan oleh Penggugat,  antara lain:
·         SAKSI  :   SANDY AULIA, 29 Tahun, islam, tempat tinggal Rungkut Sidoarjo.,  menerangkan sebagai berikut:
-          Bahwa, benar ia telah hadir dalam perjanjian antara dr. Qonita dengan Tn. Khotibul Umam. (vide bukti P-1)
-          Bahwa  benar PENGGUGAT melakukan penyimpanan uang dengan jenis Simpanan. Penjamin Kebutuhan Keluarga (SIPENJAGA) kepada TERGUGAT dengan akad Mudhorobah Mutlaqoh, hal ini sebagaimana sertifikat SIPENJAGANo.Reg.212/SIPENJAGA/2010 berjangka dari TERGUGAT.
-          Bahwa benar simpanan PENGGUGAT tersebut adalah sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu selama 24 bulan dan jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2011. Dengan kesepakatan TERGUGAT selaku mudharib/pengelola dana akan memberikan nisbah bagi hasil kepada PENGGUGAT selaku Shahibul Maal/pemilik dana sebesar Rp.3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan (vide bukti P-2)
-          Bahwa benar Tn.Khotibul Umam telah berbuat wanprestasi karena telah melanggar janji dengan tidak memberikan nisbah kepada pihak PENGGUGAT.
-          Bahwa pihak penggugat telah melakukan teguran secara lisan kepada pihak tergugat, meminta pengembalian uang dan ganti rugi.
TANGGAPAN

a.       Dalam kesaksian yang diberikan oleh pihak Penggugat, bahwa Penggugat telah melakukan perjanjian penyimpanan uang dengan jenis Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga (SIPENJAGA) kepada TERGUGAT dengan akad Mudhorobah Mutlaqoh, hal ini sebagaimana sertifikat SIPENJAGANo.Reg.212/SIPENJAGA/2010 berjangka dari TERGUGAT. Dan tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak memberi nisabah dan tidak mengembalikan uang simpanan pihak penggugat.
b.      keterangan dari saksi bahwa pihak penggugat telah melakukan teguran secara lisan kepada pihak tergugat, meminta pengembalian uang.
3.      Bahwa dalam persidangan telah diajukan  saksi-saksi oleh Tergugat sebagai berikut:
·         SAKSI:  TOTOK bin  SUMIRAN, 50 Tahun, islam, tempat tinggal pacet, Mojokerto.  menerangkan hal - hal sebagai berikut:
-          Bahwa saksi juga mengetahui adanya perjanjian antara pihak penggugat dengan pihak tergugat. Karena saksi ikut dalam perjanjian tersebut, Akan tetapi, saksi tidak mengetahui dari isi perjanjian tersebut. Karena saksi hanya sebagai sopir pribadi dari pihak tergugat.
-          Bahwa, saksi tidak mengetahui hal-hak yang berkenaan dengan wanprestasi yang telah dilakukan pihak terggugat kepada pihak penggugat.
-          Saksi selaku sopir pribadi, masih sanggup untuk berusaha membantu memberikan  saran dan nasehat dalam rangka Tergugat dan Penggugat bisa berdamai.

KESIMPULAN
1.      Bahwa, Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap pengugat. maka hal ini berdasarkan  pemeriksaan saksi dipersidangan tergugat tidak bisa membuktikan;
2.      Tergugat tidak merespon apa yang telah diucapkan (teguran) oleh penggugat, bahwa tergugat tidak mau mengembalikan uang penggugat kepada tergugat.
3.      Bahwa tergugat tidak  dapat membuktikan adanya alasan-alasan terhadap apa yang telah dibuktikan dari pihak penggugat;

Bedasarkan  hal-hal tersebut diatas, kesimpulan tergugat adalah:
1.   Gugatan Penggugat tidak beralasan dan tidak ada dasar hukumnya menurut undang-undang;
2.   Tergugat menolak pengembalian uang muka dan uang ganti rugi yang diajukan oleh pihak penggugat;
3.   Gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya

PERMOHONAN
Berdasarkan posita Tergugat diatas, Tergugat mohon agar Pengadilan :
1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
2.      Mengabulkan permohonan Tergugat tidak diputus
3.     Menyatakan sebagai akibat hukum bahwa Penggugat dibebani biaya
      Perkara;
4.      Mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Yogyakarta, 19 Maret 2014
Hormat Kami



       KHOTIBUL UMAM










PUTUSAN
No. 221/Pdt.G/2014/PA.YK
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                 Pengadilan Agama Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata, pada peradilan tingakat pertama, dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perdata dengan tergugat.

Nama                                    : Tn. Khotibul Umam
Pekerjaan                  : Direktur BMT Amanah
Agama                      : Islam
Alamat                      : Jalan Gejayan No. 54 Sleman, Yogyakarta
Kewarganegaraan     : Indonesia
Sebagai Tergugat dalam perkara perdata ekonomi syari’ah  Nomor 221/PDT.G/2014/PN.YK

- - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Melawan - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Nama                                    : Ny. Dr. Qonita
Alamat                        : Jln. Sunan Kalijaga No. 51 RT. 05 RW. 05
                                 kelurahan Sekar Kec. Wangi     Yogyakarta
Agama                        : Islam
Pekerjaan                    : Dokter
Kewarganegaraan       : Indonesia
Dalam hal ini sebagai Penggugat dalam perkara perdata ekonomi syari’ah  Nomor 221/PDT.G/2014/PN.YK

Majelis hakim Pengadilan Agama Yogyakarta tersebut:
        Telah membaca keseluruhan berkas perkara Nomor 221/PDT.G/2014/PN.YK atas dari Penggugat Ny. Dr. Qonita beserta lampiran-lampirannya:
Telah memperhatikan segala macam isi gugatan yang telah diterimah Pengadilan Agama Yogyakarta, serta telah mempelajari berkas-berkas REPLIK maupun EKSEPSI dan berkas perkara yang lain dengan seksama.
Adapun dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta, telah memutuskan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya, karena setelah melaluli banyak pertimbangan bahwasanya penggugat dianggap benar dan tepat.
  2. Menghukum  kepada TERGUGAT dengan harus membayar denda sebesar 25. 000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pengganti nisbah yang belum diberikan sama sekali kepada PENGGUGAT.
  3. Menyatakan dengan tegas secara hukum bahwa TERGUGAT bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum atau disebut wanprestasi terhadap PENGGUGAT dengan bukti tidak pernah melakukan bagi hasil kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua jenis biaya perkara yang masuk kepersidangan.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil terhadap PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk menerimah semua putusan Majelis Hakim dengan ikhlas dan tanpa ada tuntutan-tuntutan dalam jenis dan bentuk apapun dikemudian hari.
        Demikian putusan ini diambil dan ditetapkan dengan telah mempertimbangkankan banyak hal dalam permusyawaratan pada tanggal 20 maret 2014 oleh majelis hakim Pengadilan Agama Yogyakarta.

                                                                     Yogyakarta, 20 maret 2014.
                                                                         HAKIM KETUA


                                                                   RISWANTO. S.H. MHum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar