KASUS EKONOMI
SYARI’AH
Disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Hukum Acara Pengadilan Agama
Dosen
Pengampu: Ulil Uswah

Disusun oleh :
1. Zahidah Alvi Qonita
(11380003)
2. Cita Purwasari (11380024)
3. Riswanto (11380028)
4. Khotibul Umam (11380047)
5. Desitasari (11380048)
6. Aang Asari (12380070)
PRODI
MUAMALAT
FAKULTAS SYARI’AH DAN
HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
SURAT KUASA KHUSUS
NO. 01/SK K/III/2014
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
dr.
Qonita, umur 25 tahun, beragama Islam, pekerjaan dokter, bertempat tinggal di
Jalan Sunan Kalijaga No.51 RT.05 RW. 5 Kelurahan Sekar Kecamatan Wangi Kota
Yogyakarta, sebagai PENGGUGAT
Bersama ini
memberi kuasa dengan hak substitusi kepada dan selanjutnya memilih tempat
kediaman hukum pada kantor kuasanya, yang tersebut di bawah ini :
Desitasari, M.Hi,
berkantor di Jalan Sapen No.81, Yogyakarta
---------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------
Untuk mewakili
pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara perdata Ekonomi
Syariah di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, melawan :
Khotibul Umam
selaku Direktur BMT AMANAH, beralamat di Jalan Gejayan No.54 Sleman, Yogyakarta
sebagai TERGUGAT
1.
Untuk
itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi
kuasa tentang perbuatan melawan hukum, sehubungan dengan upaya penghalangan hak
PENGGUGAT untuk mendapatkan bagian nisbah atas simpanan yang dilakukan oleh
TERGUGAT yang mana TERGUGAT tidak memberikan nisbah pada waktu yang telah
ditentukan sehingga terjadi wanprestasi.
2.
Penerima
kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala
persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum
(domisili), menghadap hakim dan pembesar intansi pemerintah.
3.
Penerima
kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Agama mengajukan gugatan, memberikan
jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian,
memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan Agama, memohon supaya
keputusan Pengadilan Agama dijalankan.
4.
Penerima
kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang
perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang atau
tidak bertentangan atau melanggar Undang-Undang dan bila perlu penerima kuasa
dapat memindah tangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang
lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang
telah diberikan itu.
5.
Penerima
kuasa boleh melakukan upaya hukum dari Pengadilan Tingkat Pertama sampai
Pengadilan Tingkat Kasasi demi membela hak-hak dan kepentingan pemberi kuasa,
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian surat
kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan tidak dapat dicabut kembali tanpa
persetujuan tertulis dari penerima kuasa.
Yogyakarta,
1 Maret 2014
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
Desitasari, M.Hi dr. Qonita
SURAT
GUGATAN
Hal : Gugatan Perdata
Yogyakarta, 02 Maret 2014
Lampiran : Surat Kuasa
K e p a d a Yth:
Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta
Di Yogyakarta
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini ;
Nama :
Ny. Dr. Qonita
Alamat : Jln. Sunan Kalijaga No. 51 RT. 05
RW. 05 kelurahan Sekar Kec. Wangi
Yogyakarta
Berdasarkan surat kuasa tertanggal
01 Maret 2014 , terlampir, bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas
Nama : Ny. Desitasari, M.Hi,
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sapen No. 81, Yogyakarta
Dalam hal ini telah memilih tempat
kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak
menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak
mengajukan gugatan terhadap :
Nama : Tn. Khotibul Umam
Pekerjaan : Direktur BMT Amanah
Alamat :
Jalan Gejayan No. 54 Sleman, Yogyakarta
Yang selanjutnya disebut
sebagai Tergugat.
Adapun mengenai duduk persoalannya
adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2009,
PENGGUGAT melakukan penyimpanan uang dengan jenis Simpanan Penjamin Kebutuhan
Keluarga (SIPENJAGA) kepada TERGUGAT dengan akad Mudhorobah Mutlaqoh, hal ini sebagaimana
sertifikat SIPENJAGANo.Reg.212/SIPENJAGA/2010 berjangka dari TERGUGAT.
2.
Bahwa
nilai simpanan PENGGUGAT tersebut adalah sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua
puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu selama 24 bulan dan jatuh tempo
pada tanggal 18 Agustus 2011.
3. Bahwa dari simpanan tersebut, TERGUGAT
selaku mudharib/pengelola dana akan memberikan nisbah bagi hasil kepada
PENGGUGAT selaku Shahibul Maal/pemilik dana sebesar Rp.3.125.000,- (tiga juta
seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.
4. Bahwa PENGGUGAT selama tahun pertama,
yaitu September 2009 s/d Agustus 2010 selalu mendapatkan nisbah bagi hasil dari
TERGUGAT, sehingga total nisbah bagi hasil yang telah diperoleh PENGGUGAT dari
TERGUGAT yaitu sebesar 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu
rupiah).
5. Bahwa PENGGUGAT sejak bulan September
2010 atau pada saat akan mengambil nisbah bagi hasil dari TERGUGAT, TERGUGAT
tidak lagi memberikan nisbah bagi hasil tersebut hingga bulan Oktober 2010.
6. Bahwa PENGGUGAT mendatangi kantor
TERGUGAT untuk menanyakan alasan TERGUGAT tidak lagi memberikan nisbah bagi
hasil, TERGUGAT kepada PENGGUGAT beralasan mengalami kesulitan keuangan, dan
TERGUGAT berjanji merapel nisbah bagi hasil yang belum diberikan kepada
PENGGUGAT dan memberikannya pada bulan Februari 2011.
7. Bahwa TERGUGAT telah memberikan nisbah
bagi hasil kepada PENGGUGAT, namun hanya memberikan selama 3 bulan yang belum
diberikan sebelumnya yakni bulan September, Oktober, dan November 2010,
sementara bulan Desember dan Januari belum diberikan nisbahnya.
8. Bahwa PENGGUGAT kembali mendatangi
kantor TERGUGAT, dan TERGUGAT kepada PENGGUGAT kembali beralasan mengalami
likuiditas keuangan, dan TERGUGAT berjanji merapel nisbah bagi hasil yang belum
diberikan kepada PENGGUGAT dan memberikannya pada bulan Juni 2011
9. Bahwa TERGUGAT hingga saat jatuh tempo
24 bulannya yaitu tanggal 18 Agustus 2011, juga tidak bisa memberikan simpanan
dan nisbah bagi hasil kepada PENGGUGAT dengan alasan kesulitan pendanaan
10. Bahwa hingga saat ini, simpanan dan
nisbah bagi hasil per Desember 2010 hingga Agustus 2011 belum memberikan kepada
PENGGUGAT.
11. Bahwa atas SIPENJAGA (Simpanan Penjamin
Kebutuhan Keluarga) dan nisbah bagi hasil yang menjadi tanggunan TERGUGAT
kepada PENGGUGAT, maka dengan demikian telah nyata TERGUGAT telah melakukan
Wanprestasi SIPENJAGA (Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga) kepada PENGGUGAT.
12. Bahwa akibat Wanprestasi yang dilakukan
oleh TERGUGAT tersebut, mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian yaitu:
a. Materil-SIPENJAGA (Simpan Penjamin
Kebutuhan Keluarga) sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta
rupiah). – Nisbah bagi hasil selama 8
bulan (18 Desember 2010 s/d 18 juli 2011) yaitu Rp. 3.125.000,- x 8 bulan =
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
b. Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
13. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa
(dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesarRp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran.
14. Menyatakan putusan gugatan ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi
atau upaya hukum lain dari TERGUGAT.
15. menetapkan biaya perkara menurut hukum
berdasarkan hal-hal dan pertimbangan di ats, maka PENGGUGAT mohon kepada
Pengadilan Agama Yogyakarta Cq. Majelis Hakim dapat Menerima, memeriksa
sekaligus memutus sebagai berikut:
PRIMAIR :
1.
Mengabulkan
PENGGUGAT secara keseluruhan.
2.
Menyatkan
hukumnya bahwa TERGUGAT melakukan WANPRESTASI.
3.
Menyatakan
hukumnya akibat Wanprestasi
TERGUGAT, dan PENGGUGAT mengalami kerugian-kerugiannya, yaitu :
a. Materiil : Simpan Penjamin Kebutuhan
Keluarga (SIPENJAGA) sebesar Rp. 125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta
rupiah). Nisbah bagi hasil selama 8 bulan (18 Desember 2010 s/d 18 Juli 2011)
yaitu Rp. 3.125.000,- x 8 bulan = 25. 000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
b. Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,-
(searatus juta rupiah). Total kerugian materiil dan Immateriil sejumlah Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
4. Menghukum TERGUGAT untuk
membayar secara tunai dan sekaligus atas kerugian PENGGUGAT yaitu :
a.
Materiil
: Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga (SIPENJAGA) sebesar Rp. 125.000.000,-
(seratus duapuluh lima juta rupiah). Nisbah bagi hasil selama 8 bulan (18
Desember 2010 s/d 18 Juli 2011) yaitu Rp. 2.125.000,- x 8 bulan = 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah).
b.
Immateril
sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
c. Total kerugian materiil dan immateriil
sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juata rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangson) kepada
PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas
keterlambatan pembayaran.
6. Menyatakan putusan gugatan ini
dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum
Banding, Kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT.
7. Menetapkan biaya perkara
ini menrut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan
kebenaran (ex aequeot bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian surat
ini kami sampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan kami ucapkan
terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 02 Maret 2014
Hormat
Kuasa Penggugat
Desitasari, M.Hi.
Lamp. : 1 (satu) lembar surat kuasa khusus
Hal. : Jawaban atas Gugatan
Penggugat
Kepada
Yang Terhormat
Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
No.
221/Pdt.G/2014/PA.YK
Di Yogyakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
kami:
Ny. Desitasari, M.Hi.
Adalah Advokat/Konsultan Hukum yang
berkantor di Jalan
Sapen No. 81, Yogyakarta. Berdasarkan surat
kuasa khusus bermaterai cukup tanggal 1
Maret 2014,
untuk dan atas nama klien kami:
Nama :
Tn. Khotibul Umam
Pekerjaan : Direktur BMT Amanah
Agama : Islam
Alamat :
Jalan Gejayan No. 54 Sleman, Yogyakarta
Kewarganegaraan
: Indonesia
Sebagai Tergugat dalam perkara perdata ekonomi syari’ah Nomor
221/PDT.G/2014/PN.YK
- - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Melawan - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - -
Nama : Ny. Dr. Qonita
Alamat : Jln. Sunan Kalijaga No. 51 RT. 05
RW. 05 kelurahan Sekar Kec. Wangi
Yogyakarta
Agama
:
Islam
Pekerjaan : Dokter
Kewarganegaraan :
Indonesia
Dengan ini mengajukan Jawaban atas
gugatan dari Penggugat sebagai berikut:
DALAM
EKSEPSI:
1.
Bahwa
gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Yogyakarta merupakan suatu
kesalahan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman bahwa yang berwenang mengadili, memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam adalah peradilan
agama. Mengingat bahwa Penggugat dan Tergugat beragama Islam, maka yang
berwenang mengadili dalam perkara ini adalah Pengadilan Sleman, bukan Pengadilan
Agama Yogyakarta.
2. Bahwa karena Penggugat dan Tergugat
melakukan penyimpanan uang dengan jenis Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga
(SIPENJAGA) dengan akad Mudhorobah Mutlaqoh, sebagaimana sertifikat SIPENJAGA
No.Reg.212/SIPENJAGA/2010 berjangka di Kabupaten Sleman, maka seharusnya
pengadilan di Kabupaten Yogyakarta bukanlah yang berwenang mengadili, melainkan
pengadilan di Kabupaten Sleman. Jadi, yang berwenang mengadili perkara ini
adalah Pengadilan Agama Sleman, bukan Pengadilan Agama Yogyakarta.
DALAM
KONPENSI:
1. Bahwa benar pada tanggal 18 Agustus
2009, PENGGUGAT melakukan penyimpanan uang dengan jenis Simpanan Penjamin
Kebutuhan Keluarga (SIPENJAGA) kepada TERGUGAT dengan akad Mudhorobah Mutlaqoh,
hal ini sebagaimana sertifikat SIPENJAGANo.Reg.212/SIPENJAGA/2010 berjangka
dari TERGUGAT.
2.
Bahwa
benar TERGUGAT menerima nilai
simpanan PENGGUGAT tersebut adalah sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh
lima juta rupiah) dengan jangka waktu selama 24 bulan dan jatuh tempo pada
tanggal 18 Agustus 2011.
3.
Bahwa
benar dari simpanan tersebut,
TERGUGAT selaku mudharib/pengelola dana akan memberikan nisbah bagi hasil
kepada PENGGUGAT selaku Shahibul Maal/pemilik dana sebesar Rp.3.125.000,- (tiga
juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.
4.
Bahwa
benar PENGGUGAT selama tahun
pertama, yaitu September 2009 s/d Agustus 2010 selalu mendapatkan nisbah bagi
hasil dari TERGUGAT, sehingga total nisbah bagi hasil yang telah diperoleh
PENGGUGAT dari TERGUGAT yaitu sebesar 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima
ratus ribu rupiah).
5.
Bahwa
benar TERGUGAT tidak lagi
memberikan nisbah bagi hasil tersebut hingga bulan Oktober 2010 dengan alasan mengalami kesulitan keuangan.
6.
Bahwa tidak benar TERGUGAT berjanji merapel nisbah bagi
hasil yang belum diberikan kepada PENGGUGAT dan memberikannya pada bulan
Februari 2011 namun akan langsung
diberikan pada bulan Juni 2011.
7. Bahwa benar TERGUGAT telah memberikan nisbah bagi
hasil kepada PENGGUGAT, namun hanya memberikan selama 3 bulan yang belum
diberikan sebelumnya yakni bulan September, Oktober, dan November 2010,
sementara bulan Desember dan Januari belum diberikan nisbahnya.
8. Bahwa tidak benar PENGGUGAT kembali mendatangi kantor
TERGUGAT, karena TERGUGAT tidak pernah bertemu dengan
PENGGUGAT kembali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan memutuskan:
PRIMAIR :
1.
Menetapkan Pengadilan Agama Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.
2.
Menolak sebagian gugatan dari Penggugat.
3.
Menetapkan pembayaran nisbah pada bulan Juni 2011.
4.
Membebankan segala biaya perkara menurut hukum yang
berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (ex aequeot
bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian surat ini kami sampaikan,
atas perhatian dan dikabulkannya permohonan kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta,
6 Maret 2014
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
Cita Purwasari A., S.H.
REPLIK
Nomor:
43/Pdt.G/2014/PA.Yogyakarta
Yogyakarta, 9 Maret 2014
Perihal
: Replik
Antara :
dr. Qonita …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Khotibul Umam ………….…………………..……..…… TERGUGAT
K e p a d a Yth: Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta
Di Yogyakarta
Dengan hormat,
Bahwa terhadap
eksepsi dan jawaban tergugat dalam perkara perdata No.
221/Pdt.G/2014/PA.YK,
maka bersama ini perkenankanlah penggugat menyampaikan repliknya sebagai
berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
1.
Bahwa penggugat menolak seluruh dalil-dalil Eksepsi
dan Jawaban tergugat tanpa terkecuali.
2.
Bahwa Pengadilan yang berwenang menangani perkara
perdata ini sudah tepat ke Pengadilan Agama Yogyakarta.
3.
Bahwa Gugatan penggugat yang diajukan sudah tepat
dan jelas, baik mengenai subjek dan objek Hukum secara normal.
II. DALAM POKOK PERKARA:
1.
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban
Tergugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui akan
kebenarannya dan Penggugat bertetap pada dalil-dalil gugatan semula;
2.
Bahwa apa yang dikatakan tergugat pada poin 6 dan 8 adalah tidak
benar, karena
Penggugat merasa dirugikan itu dari permasalahan ini.
3.
Bahwa Penggugat benar mangalami kerugian materil dan
juga kerugian immateriil dari kasus Wanprestasi ini sehingga dalam hal
seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban
membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut.
4.
Bahwa kesabaran Penggugat sudah pada puncaknya disaat Tergugat
menjanjikan rapel yang akan di bayarkan pada bulan Februari 2011 bukan pada
bulan Juni 2011 akan tetapi Tergugat tidak menepati janjinya untuk yang kedua
kalinya.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas kiranya
cukup alasan untuk mengabulkan suatu keputusan dan sekaligus memohon kepada
Bapak Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memeriksa dan
memutuskan sebagai berikut :
I. DALAM
EKSEPSI.
1.
Menolak seluruh dalil-dalil Tergugat.
2.
Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dapat diterima
secara hukum.
II. DALAM POKOK PERKARA
1.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menolak seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat.
3.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah
terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat.
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang
timbul dalam perkara ini..
Atau; Jika
Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Demikianlah Replik penggugat ini, atas perkenan
Bapak Ketua Majelis Hakim yang terhormat mengabulkannya, sebelum dan sesudahnya
diucapkan terima kasih:
Yogyakarta, 12 Maret
2014
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Penggugat,
Desitasari,
M.Hi.s
KESIMPULAN
No. 221/Pdt.G/2014/PA.YK
Antara
dr. Qonita ----------------------- PENGGUGAT
Lawan
Tn.
Khotibul Umam --------------- TERGUGAT
Kepada
Yang Terhormat
Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili
Pengadilan
Agama Yogyakarta
di.
YOGYAKARTA
Dengan hormat,
Ny.
Desitasari, M.Hi, Advokat yang berkantor
di Jalan
Sapen No. 81, Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dari dan oleh
karenanya untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dr.
Qonita binti moch. Qodirun, 25 tahun, bertempat tinggal
di Jln. Sunan
Kalijaga No. 51 RT. 05 RW. 05 kelurahan Sekar Kec. Wangi Yogyakarta.
Dengan ini meyampaikan KESIMPULAN dalam Perkara No.
221/Pdt.G/2014/PA.YK Sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
1. Bahwa TERGUGAT
tetap berpegang teguh pada jawaban, duplik dan Reduplik dan menolak semua dalil-dalil GUGATAN dan REPLIK yang
telah disampaikan oleh PENGGUGAT, kecuali yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT baik melalui JAWABAN maupun DUPLIK
dan atau dalam persidangan.
2. Bahwa dalam persaksian dipersidangan
yang telah diajukan oleh Penggugat,
antara lain:
·
SAKSI :
SANDY AULIA, 29 Tahun, islam, tempat tinggal Rungkut Sidoarjo., menerangkan sebagai berikut:
-
Bahwa, benar ia telah hadir dalam
perjanjian antara dr. Qonita dengan Tn. Khotibul Umam. (vide bukti
P-1)
-
Bahwa benar PENGGUGAT
melakukan penyimpanan uang dengan jenis Simpanan. Penjamin Kebutuhan Keluarga
(SIPENJAGA) kepada TERGUGAT dengan akad Mudhorobah Mutlaqoh, hal ini
sebagaimana sertifikat SIPENJAGANo.Reg.212/SIPENJAGA/2010 berjangka dari TERGUGAT.
-
Bahwa benar simpanan PENGGUGAT
tersebut adalah sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
dengan jangka waktu selama 24 bulan dan jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus
2011. Dengan kesepakatan TERGUGAT selaku mudharib/pengelola dana akan
memberikan nisbah bagi hasil kepada PENGGUGAT selaku Shahibul Maal/pemilik dana
sebesar Rp.3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan (vide bukti
P-2)
-
Bahwa benar Tn.Khotibul Umam telah
berbuat wanprestasi karena telah melanggar janji dengan tidak memberikan nisbah
kepada pihak PENGGUGAT.
-
Bahwa pihak penggugat telah
melakukan teguran secara lisan kepada pihak tergugat, meminta
pengembalian uang dan ganti rugi.
TANGGAPAN
a.
Dalam kesaksian yang diberikan oleh
pihak Penggugat, bahwa Penggugat telah melakukan perjanjian penyimpanan
uang dengan jenis Simpanan Penjamin Kebutuhan Keluarga (SIPENJAGA) kepada
TERGUGAT dengan akad Mudhorobah Mutlaqoh, hal ini sebagaimana sertifikat
SIPENJAGANo.Reg.212/SIPENJAGA/2010 berjangka dari TERGUGAT. Dan tergugat telah melakukan
wanprestasi dengan tidak memberi nisabah dan tidak mengembalikan uang simpanan
pihak penggugat.
b.
keterangan dari saksi bahwa pihak
penggugat telah melakukan teguran secara lisan kepada pihak tergugat, meminta
pengembalian uang.
3. Bahwa dalam persidangan telah
diajukan saksi-saksi oleh Tergugat
sebagai berikut:
·
SAKSI: TOTOK bin
SUMIRAN, 50 Tahun, islam, tempat tinggal pacet, Mojokerto. menerangkan hal - hal sebagai berikut:
-
Bahwa saksi juga mengetahui adanya
perjanjian antara pihak penggugat dengan pihak tergugat. Karena saksi ikut
dalam perjanjian tersebut, Akan tetapi, saksi tidak mengetahui dari isi
perjanjian tersebut. Karena saksi hanya sebagai sopir pribadi dari pihak
tergugat.
-
Bahwa, saksi tidak mengetahui
hal-hak yang berkenaan dengan wanprestasi yang telah dilakukan pihak terggugat
kepada pihak penggugat.
-
Saksi selaku sopir pribadi, masih
sanggup untuk berusaha membantu memberikan
saran dan nasehat dalam rangka Tergugat dan Penggugat bisa berdamai.
KESIMPULAN
1.
Bahwa, Tergugat telah melakukan
ingkar janji (wanprestasi) terhadap pengugat. maka hal ini berdasarkan pemeriksaan saksi dipersidangan tergugat
tidak bisa membuktikan;
2.
Tergugat tidak merespon apa yang
telah diucapkan (teguran) oleh penggugat, bahwa tergugat tidak mau
mengembalikan uang penggugat kepada tergugat.
3.
Bahwa tergugat tidak dapat membuktikan adanya alasan-alasan
terhadap apa yang telah dibuktikan dari pihak penggugat;
Bedasarkan hal-hal tersebut diatas, kesimpulan tergugat
adalah:
1. Gugatan
Penggugat tidak beralasan dan tidak ada dasar hukumnya menurut undang-undang;
2. Tergugat
menolak pengembalian uang muka dan uang ganti rugi yang diajukan oleh pihak
penggugat;
3. Gugatan
Penggugat harus ditolak seluruhnya
PERMOHONAN
Berdasarkan posita Tergugat diatas, Tergugat mohon agar
Pengadilan :
1. Menolak gugatan
Penggugat seluruhnya;
2. Mengabulkan
permohonan Tergugat tidak diputus
3. Menyatakan
sebagai akibat hukum bahwa Penggugat dibebani biaya
Perkara;
4. Mohon keputusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Yogyakarta, 19 Maret 2014
Hormat Kami
KHOTIBUL UMAM
PUTUSAN
No. 221/Pdt.G/2014/PA.YK
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
Pengadilan
Agama Yogyakarta yang
memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata, pada peradilan tingakat pertama,
dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara perdata dengan tergugat.
Nama :
Tn. Khotibul Umam
Pekerjaan : Direktur BMT Amanah
Agama : Islam
Alamat :
Jalan Gejayan No. 54 Sleman, Yogyakarta
Kewarganegaraan
: Indonesia
Sebagai Tergugat dalam perkara perdata ekonomi syari’ah Nomor
221/PDT.G/2014/PN.YK
- - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Melawan - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - -
Nama : Ny. Dr. Qonita
Alamat : Jln. Sunan Kalijaga No. 51 RT. 05
RW. 05
kelurahan Sekar Kec. Wangi Yogyakarta
Agama
:
Islam
Pekerjaan : Dokter
Kewarganegaraan :
Indonesia
Dalam hal ini sebagai Penggugat dalam perkara perdata ekonomi syari’ah Nomor
221/PDT.G/2014/PN.YK
Majelis hakim Pengadilan
Agama Yogyakarta tersebut:
Telah membaca keseluruhan berkas perkara Nomor
221/PDT.G/2014/PN.YK atas
dari Penggugat Ny.
Dr. Qonita beserta lampiran-lampirannya:
Telah
memperhatikan segala macam isi gugatan yang telah diterimah Pengadilan Agama Yogyakarta, serta telah
mempelajari berkas-berkas REPLIK maupun EKSEPSI dan berkas perkara yang lain dengan
seksama.
Adapun dalam hal ini Majelis
Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta, telah memutuskan dan memberikan keadilan
yang seadil-adilnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya, karena setelah melaluli banyak pertimbangan bahwasanya penggugat dianggap benar dan tepat.
- Menghukum kepada TERGUGAT dengan harus membayar denda sebesar 25. 000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai pengganti nisbah yang belum diberikan sama sekali kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan dengan tegas secara hukum bahwa TERGUGAT bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum atau disebut wanprestasi terhadap PENGGUGAT dengan bukti tidak pernah melakukan bagi hasil kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua jenis biaya perkara yang masuk kepersidangan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil terhadap PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk menerimah semua putusan Majelis Hakim dengan ikhlas dan tanpa ada tuntutan-tuntutan dalam jenis dan bentuk apapun dikemudian hari.
Demikian putusan ini diambil dan ditetapkan
dengan telah mempertimbangkankan banyak hal dalam permusyawaratan pada tanggal
20 maret 2014 oleh majelis hakim Pengadilan Agama Yogyakarta.
Yogyakarta, 20 maret 2014.
HAKIM KETUA
RISWANTO. S.H. MHum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar