A.
PROSES MEDIASI DI JEPANG
Perkembangan
bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) di Jepang diawali dengan
munculnya lembaga-lembaga arbitrase, yang kemudian di koneksikan dengan bentuk
penyelesaian sengketa lainnya yang dapat digambarkan sebagai berikut:
1.
Court Connected Mediation di
Jepang
Ada 3 jalur pelayanan Court
Connected Mediation di Jepang yaitu:
a.
Permohonan Chotei di luar proses litigasi (belum ada
gugatan) di pengadilan
Karena tidak
ada gugatan terlebih dahulu maka ini merupakan chotei diluar proses
litigasi (belum ada gugatan) namun dilakukan di pengadilan summary court
dengan bantuan conciliation commissioners yang terdiri dari tiga orang
(satu orang hakim sebagai ketua dan dua orang non hakim sebagai anggota yang
terdiri dari lawyer dan profesi teknis yang pemilihannya sangat tergantung pada
jenis kasusnya). Kini karena kesibukan hakim, jabatan hakim mediasi bisa diisi
oleh advokat dengan masa jabatan 2 tahun dan dapat ditunjuk kembali.
b.
Chotei Litigasi,
dimana gugatan dilakukan terlebih dahulu:
-
Konsilisasi
yang dilakukan atas persetujuan pihak yang bersengketa dengan bantuan conciliation
commissioners setelah memasuki proses litigasi.
-
Hakim
yang menangani perkara membuat momerandum mengenai outline dan isu isu
yang penting untuk memudahkan conciliation commissioners memahami dengan
cepat kasus tersebut.
-
conciliation
commissioners dapat
memberikan usulan perdamaian, dan apabila selama 14 hari tidak terdapat
keberatan dari para pihak terhadap usulan tersebut, maka usulan tersebut
menjadi putusan seperti halnya putusan pengadilan (pasal 18 Minji chotei ho
/ law conserling civil concilitation).
c.
Wakai.
Bila chotei dilakukan oleh tiga commissioner yang diketuai
hakim yang tidak menangani perkara, maka wakaisama dengan pasal 130 HIR
/ 154 RBg dimana ketua mediatornya dipersepsikan sebagai hakim yang menangani perkara.
Merupakan konsiliasi/mediasi antara para pihak dengan bantuan hakim yang
menangani perkara tersebut sebagai mediator (tanpa conciliation
commissioners). Wakai dapat diterapkan di summary court maupun district
court berdasarkan yuridiksinya.
2.
Teknis chotei dan wakai (wakai gijutsu ron. Yosiro
kusano)
Tingkat keberhasilan yang tinggi di
jepang disebabkan penerapan teknik chotei dan wakai tersebut
sebagai mana ditulis Yosiro kusano dalam judul wakai gijutsu ron:
1.
Evaluasi
kasus berdasarkan posisi.
2.
Kemampuan/keahlian
untuk mendengarkan para pihak (power to listen)
3.
Kemampuan
untuk duduk sama rendah dan berdiri sam tinggi, ini disebut merge with
parties.
4.
Ada
kemampuan menunjukan empati terhadap para pihak.
5.
Memahami
penyebab konflik.
6.
Tidak
mengekspresikan kelebihan dan kelemahan para pihak yang bersengketa.
Disamping
chotei dan wakai yang merupakan mediasi baik di pengadilan maupun di luar
pengadilan seperti diuraikan diatas, di jepang masih dikenal jenis penyelesaian
sengketa lain yaitu:
-
Assen
(facilitation) yaitu pihak ketiga yang netral membantu para pihak yang
bersengketa untuk mendamaikan sengketanya. Facilitator para pihak untuk
berdamai. Kadang-kadang facilitator juga membantu membuat draft isi perdamaian.
-
Chotei
(mediation) yaitu perannya hamper sama dengan facilitator tetapi mediator
berperan lebih aktif.
-
Minji
chotei (mediation) yaitu pelaksanaannya agak berbeda dengan chotei ADR
procedure. Dilakukan dalam kaitannya dengan minji chotei ho (law concerning the
cincilitation of civil affairs yang dilakukan oleh majelis conciliation yang
diketuai hakim. Minji chotei diterapkan
awal summary court.
-
Saitei
(adjudication) – Saitei adjudication juga dilakukan oleh pihak ketiga yang
netral. Setelah mendengarkan kasus sengketa menerbitkan suatu putusan yang
dinamakan saitei, jika para pihak dalam waktu tertentu tidak menyatakan
keberatan terhadap putusan tersebut, maka persetujuan perdamaian tersebut
menjadi final. Jika para pihak ada yang keberatan perkara masuk ke prosedur
litigasi pengadilan.
-
Chusai
(arbitration) – prosedur dengan penerapannya hampir sama dengan arbitrase dari
Negara-negara lain.
B.
PROSES MEDIASI DI AMERIKA SERIKAT
1.
Settlement week dan multi-door court-house
a.
Settlement week
Dalam upaya yang berkesinambungan untuk mendidik masyarakat hokum mengenai
tekhnik alternative dispute resolution dan untuk mengurangi jumlah kasus-kasus
perdata yang sudah lama di pengadilan, juga dilakukan percobaan-percobaan lain,
ADR yang berhasil diprakarsai oleh pengadilan. Untuk satu minggu tiap tahun
dari 1987 – 1989, semua pemeriksaan pengadilan perdata ditunda untuk satu
minggu dan mediator sukarela menyelesaikan antara 700 – 900 kasus selama
periode lima hari. Minggu ini disebut minggu penyelesaian (Settlement week).
b.
Pendekatan pengadilan Multi-Door
Lembaga penyelesaian
perselisihan, tempat dimana para pihak yang berselisih menyelesaikan
perselisihannya, wajib memiliki pegawai penyeleksi yang akan menganalisa kasus
tersebut, dan memberikan refrensi kepada para pihak yang berselisih mengenai
satu dari beberapa proses penyelesaian perselisihan yang ada. Setiap kasus
secara sendiri-sendiri akan dinilai dan diselesaikan dengan suatu proses
berdasarkan karakteristik kasus tersebut. Selanjutnya, setiap lembaga dari
pengadilan “multi-door” ini akan memberikan satu atau beberapa opsi
penyelesaian perselisihan (mediasi, arbitrase, konsiliasi, atau melalui putusan
pengadilan) untuk direfrensikan kepada para pihak yang berselisih.
Unsur utama
yang disyaratkan bagi terlaksananya program “multi-door” ini menurut visi
professor sander adalah
a.
Adanya
sebuah mekanisme penyeleksian kasus atau diagnosa penyelesaian masalah, yang
didalamnya terdapat kriteria penyelesaian perselisihan yang khusus.
b.
Proses-proses
penyelesaian perselisihan yang bervariasi dimana kasus-kasus akan diselesaikan
segera setelah dilakukan penyeleksian.
c.
Terdapat
satu pusat yang menampung mekanisme penyeleksian kasus atau diagnose
permasalahan dari berbagai proses penyelesaian perselisihan.
Dalam
pendekatan ini, pihak yang berperkara akan dihubungkan oleh penyeleksian kasus
kepada “lembaga” yang tepat di pengadilan. Pengadilan akan menyediakan seluruh
layanan penyelesaian perselisihan dalam satu atap. Tujuan pengadilan
“multi-door” ini adalah untuk menginformasikan para pihak mengenai
alternatif-alternatif yang tersedia dan untuk membantu mereka dalam memilih
mekanisme yang tepat bagi kasus mereka.
Institut untuk
analisa social telah mengevaluasi 3 (tiga) program multi door yang didirikan di
district Columbia, Houston dan Tulsa. Dalam menindak lanjuti interview terhadap
sekitar 1200 klien dalam waktu 6 (enam) bulan.Setelah dilakukan penyeleksian
terhadap kasus yang masuk (intake) disimpulkan bahwa 90% secara keseluruhan
maupun sebagian merasa puas. Meskipun penyelesaian perselisihan tidak ditindak
lanjuti ataupun kasusnya tidak dapat diputus, klien-klien secara umum puas
dengan intake, karena pegawai intake memberikan informasi yang sangat membantu,
memberikan mereka saran mengenai cara menyelesaikan perselisihan.
C.
Proses Court Connected ADR di CANADA
Mediasi di Canada dikenal dengan namaCourt Connected ADR. Para pihak yang berperkara wajib memilih
mediator paling lambat 10 hari setelah perkara dimajukan. Mediator yang ada
pada Negara ini kurang lebih sebanyak 14.000 mediator. Pada Negara bagian
Ontorio, Canada, dibuat sebuah list yang berisikan nama-nama mediator yang
dapat dipilih oleh para pihak yang berperkara.List ini disebut dengan Rooster of Mediators (List Mediators). Berbeda dengan Canada,
daerah Ontorio ini mensyaratkan paling lambat 30 hari dalam memilih mediator
setelah pengajuan perkara ke pengadilan. Apabila para pihak tidak dapat
menentukan mediatornya atau terdapat perselisihan diantara keduanya, maka
koordinator mediasi local menunjuk sendiri mediator.Setelah memilih seorang
mediator, para pihak harus menyiapkan Statement
of issues yang berisikan fakta-fakta dan hokum serta pencantuman posisi dan
kepentingan para pihak paling lambat 7 hari.
Ketentuan Court Connected ADR Ontario mewajibkan para pihak
disertai Kuasa atau Penasehat hukumnya kecuali ditentukan lain oleh Hakim.
Biaya perkara terkait mediasi ini ditanggung oleh para pihak berdasarkan
ketentuan yang dikembangkan oleh mediasi Ontario.
D.
PROSES MEDIASI DI SINGAPORE
1.
Mediasi Dalam Pengadilan
Dalam praktek, Pengadilan bawahan
telah menunjuk seorang Hakim District untuk berperan sebagai mediator. Para
pihak kemudian diberitahukan tanggal sidang ADR di surat pengadilan. Para pihak
diharuskan untuk mengajukan opening
statement (pernyataan pembuka) untuk memperjelas persoalan-persoalan antara
para pihak sehingga tidak perlu membuang waktu untuk memerikasa dan
membuktikan.
Pada level pengadilan bawahan,
bentuk mediasi yang dikenal adalah CDR (Court
Disputes Resolution). Juridiksi Perdata Pengadilan Bawahan dibagi antara District Court (Pengadilan Districk) dan
Magistra Court (Pengadilan Magistra).
1.
Mediasi
di Mahkamah Agung
Perbedaan penerapan mediasi pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah
Agung di Singapore, yaitu:
-
Mediasi
di PN untuk perkara yang sudah ada si Pengadilan dan sudah dalam proses
penyelesaian sedangkan MA akan merefer perkara tersebut ke SMC (Singapore Media Centre) yang dapat
memeriksa perkara tanpa memperdulikan apakah perkara sudah masuk ke pengadilan
atau belum.
-
Tempat
mediasi pada PN harus dilakukan di ruang pengadilan, sedangkan MA dapat
dilakukan di tempat lain.
-
Di
PN, mediator adalah Hakim, sedangkan perkara yang telah direfer ke SMC dapatdipilih dari daftar mediator yang mana
mereka adalah non-hakim.
-
Durasi
mediasi di PN biasanya pendek dandapat dilakukan berulang kali, sedangkan di MA
atau SMC hanya satu kali pertemuan dengan durasi yang lama.
-
Pada
PN, mediator lebih aktif serta memberikan indikasi bagian yang lemah dan yang
kuat. Sedangkan di SMC hanya membantu proses negosiasi antara para pihak.
2.
Mediasi Diluar Pengadilan
Di Singapore,
terdapat lembaga yang menangani perkara melalui mediasi di luar pengadilan
yaitu Lembaga Singapore Mediation Centre (Pusat Mediasi Singapore disingkat SMC).
Jenis-jenis
perkara yang dimediasikan meliputi perselisihan- perselisihan pada: Bank; Pembangunan;
perjanjian penjualan harta kekayaan; Perjanjian suplai barang atau
pelayanan-pelayanan; Organisasi; Terkait perceraian; Keluarga; Teknologi
informasi; Asuransi; Tuntutan kelalaian; Persekutuan; Kerugian perseorangan;
Perkapalan, dan; Sewa-menyewa.
SMC mempunyai
dewan yang ditunjuk sebagai mediator terakreditasi, meliputi pensiunan Hakim
MA, Pembentuk Komisi Judisial dan Konsul Senior.Terdapat Mediator khusus yang
keprofesionalannya dihargai yang berasal dari industry yang berbeda-beda.SMC
juga membangun Dewan Mediasi International yang menangani perselisihan antara
Singapore dengan pihak-pihak Luar Negeri.
Proses Mediasi di SMC
-
Proses
mediasi dipimpin oleh Pusat Mediasi Singapore yang ditentukan oleh prosedir
mediasi ini.
-
Para
pihak berunding menentukan mediator dengan mengirim permohonan mediasi ke Pusat
dengan menguraikan pokok permasalahan, alamat serta contact person para pihak,
para wakil dan penasehat mereka.
-
Jika
salah satu pihak tidak menginginkan untuk melakukan mediasi, Pusat akan meyakinkan
mereka untuk berpartisipasi dalam proses mediasi dalam waktu 14 hari sejak
tanggal permintaan menghubungi para pihak dan juga meminta para pihak untuk
hadir agar dapat diproses dalam waktu 21 hari dari tanggal informasi.
-
Mediasi
dilakukan berdasarkan kepercayaan, dan seluruh komunikasi akan dilangsungkan
didasarkan “tanpa kecurigaan”.
Mediasi akan berakhir apabila:
-
Salah
satu pihak menarik diri dari mediasi dengan pemeberitahuan tertulis kepada
mediator dan pihak lainnya.
-
Prsetujuan
penyelesaian secara tertulis telah berakhir
-
Mediator
memutuskan bahwa mediasi tidak dapat dilanjutkan untuk menghasilkan
penyelesaian perdamaian, atau
-
Mediator
memutuskan bahwa ia sebaiknya mearik diri dari mediasi untuk suatu alas an
dalam peraturan pelaksanaan.
Terkait biaya,
para pihak membayar biata administrasi kepada pusat dan biaya mediator yang
dibebankan kepada pihak-pihak dalam porsi yang sama.
E.
PROSES MEDIASI DI DENMARK
Seperti Negara lainnya, proses mediasi di Denmark dilakukan secara
sukarela. Sifat sukarela ini memberikan
keluasaan kepada pihak untuk menentukan sendiri mekanisme penyelesaian sengketa
mediasi yang mereka inginkan.
Umumnya mediasi di Denmark dilakukan dalam tenggang waktu 1 bulan. Pengacara
dari para pihak tidak diikutsertakan dalam perundingan.Jika mediasi berhasil,
dilanjutkan dengan penadatanganan persetujuan bersama.Apabila persetujuan tidak
dipenuhi atau wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan
kembali. Proses persidangan dilakukan oleh Hakim (Tingkat Pertama) dan
dilaksanakan secara tertutup. Mediasi di Danish Court tidak dipungut biaya, dan
dilakukan digedung pengadilan.
Di Denmark, tingkat keberhasilan mediasi cukup tinggi, dikarenakan
beberapa hal, yaitu:
-
Mediasi
dilakukan oleh hakim-hakim yang sudah dididik secara khusus.
-
Mediasi
hanya dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
-
Proses
mediasi ataupun penyelesaian sengketa
dalam segala bentuk telah dilakukan mulai dari pendidikan sekolah dasar.
-
Masyarakat
Denmark telah membudaya dengan sifat perdamaian.
F.
PROSES MEDIASI DI PHILIPHINA
1.
Penunjukan mediasi oleh Pengadilan
Ketua Mahkamah Agung Philipina, Hon.
Hilorio Davide Jr. untuk memperoleh kepercayaan masyarakat terhadap reformasi
di Pengadilan Philipina, menugaskan Akademi Pengadilan Philipina untuk mengembangkan
penggunaan Alternative Dispute Resolution
(ADR) di Pengadilan, khususnya penggunaan Mediasi. Proyek pertama mediasi
ini dilakukan pada bulan Januari sampai Februari 2000 dan Juli sampai Agustus
200, dimana tingkat keberhasilan secara keseluruhan rata-rata 40%-80%, karena
itu Mahkamah Agung Philipina dan Academy Pengadilan Philipina mendorong lebinch
keras lagi untuk menggiatkan proyek Mediasi ini.
Proyek tersebut direncanakan dan
dikelola oleh The Philipine Judicial
Academy (PHILJA) bekerja sama dengan Direktur Komite Reformasi Pengadilan.
Tujuan utama proyek ini adalah untuk memperbaiki pengadilan, namun yang paling
utama adalah untuk mencapai dan meningkatkan kualitas keadilan.
2.
(satu juta) Perkara Backlog
Masyarakat dapat menghadapi berbagai
permasalahan, yang terjadi di rumah, di sekolah, di pekerjaan ataupun komunitas
lainnya.Namun, tidak banyak masyrakat yang mengetahui bagaimana memperbaiki
konflik tersebut dan berhasil secara efektif.
Secara tradisional tempat untuk
menyelesaikan tempat unutk menyelesaikan permasalahan adalah Pengadilan. Namun,
sekarang ini masih terdapat 1.000.000 (satu juta) perkara yang tertunda di Pengadilan dan dapat
diperkirakan kasus tersebut dapat dikikis 10 tahun yang akan dating, itu pun
apabila tidak banyak perkara yang masuk ke Pengadilan seperti sekarang ini.
Perkara yang bertumpuk ini, sebenarnya banyak yang dapat di selesaikan melalui
Mediasi.
3.
Tujuan dari Project
Tujuan dari program ini adalah :
Ø Untuk memperkenalkan penggunaan dari system mediasi Pengadilan
Ø Untuk melatih dasar dari kemampuan mediasi ke mediator yang lain
Ø Untuk mengembangkan kesadaran, membantu dan pembelaan terhadap
mediasi
Ø Untuk mendirikan suatu mekanisme institusional dan pengembangan
mediasi
4.
Aktifitas Project
Menyadari tujuan dari project mediasi, maka aktivitas yang
diinginkan adalah :
Ø 14 pelatihan Work Shop mediators
Ø 14 Intensif Program
Ø 5 kursus Refresh
Ø 8 Forum Pengacara-Pengacara
Ø Konferensi Work Shop mediasi
Ø Minggu penyelesaian masalah
Ø Peluncuran Pusat Mediasi Philipina
5.
Proses Mediasi yang ditunjuk oleh Pengadilan
Penunjukkan Mediasi melalui prosedur
di bawah ini :
a.
Penyeleksian
kasus untuk di mediasi
Ketentuan
Mahkamah Agung 6 November 1996 mengenai perkara-perkara yang dapat di mediasi
adalah sebagai berikut :
1.
Perkara
perdata yang melibatkan anggota keluarga yang sama sampai derajat ke enam
karena hubungan darah atau hubungan semenda, keculai mereka yang oleh karena
hukum tidak dapat menjadi subjek hukum untuk berkompromi, dan perkara perdata
antara penduduk yang tinggal dalam kota yang sama.
2.
Perkara
penagihan bedasarkan hubungan hutang piutang
3.
Tuntutan
perdata karena kerusakan
4.
Perkara
perdata yang timbul dari leasing dan sewa menyewa lainnya
5.
Pengeluaran
dan Pelayanan atas permintaan mediasi
b.
Menerbitkan
Penetapan untuk Mediasi
Hakim mengeluarkan perintah untuk mediasi kepada para pihak atau
Dewan Penasehat Hukumnya.
c.
Tugas
dari Mediator
Pengawas Urusan Dalam sebagai salah satu anggota Komite Settlement Weeks yang menugaskan
mediator untuk kasus tersebut.
d.
Proses
Mediasi
Jika para pihak yang berperkara sepakat melalui mediasi, maka
mediasi terus berlanjut. Apabila proses mediasi gagal, maka proses selanjutnya
diserahkan ke pengadilan untuk diperiksa secara litigasi dengan disertakannya
laporan mediasi gagal oleh mediator kepada Pengadilan. Apabila dalam proses
mediasi berhasil maka dibuatkan draft perdamaian yang ditandatangani para
pihak, mediator dan dewan penasehat hukum (kalau ada). Akte perdamaian yang
asli dikirim ke Pengadilan, sedangkan salinan tersebut diberikan kepada para
pihak.
e.
Disposisi
kasus
Hakim mengeluarkan putusan yang tepat berdasarkan perjanjian yang
telah disepakati yang telah dibuat.Salinan tersebut dikirim kepada para pihak
yang berperkara.
6.
Program Settlement Weeks
Program ini didukung oleh The Asia Foundation, di bawah perintah
Ketua Mahkamah Agung periode 26 Maret sampai dengan 6 April 2001 dinyatakan
sebagai Amicable Settlement Weeks yang
dilaksanakan di Metro Manila, Cebu dan Davao. Mahkamah Agung pengawas
menugaskan setidaknya satu mediator di Pengadilan dengan 20 perkara tiap 10
hari, sehingga dalam satu hari memperoleh 2 perkara yang akan di mediasi.
Dengan adanya 309 Pengadilan di tempat tersebut, maka terdapat 6180 perkara
yang diharapkan dapat dirujuk untuk Mediasi.Dan dari jumlah perkara tersebut
diharapkan setidaknya 1.483 perkara dapat didamaikan.
G.
PROSES MEDIASI DI AUSTRALIA
1.
Alternatif Penyelesaian Perselisihan (ADR)
Proses ADR dilakukan sebelum proses
litigasi dimulai. Dalam penggunaan ADR, penekanan diberikan pada pilihan dan
jangka waktu penyelesaian perselisihan yang pantas.
Pembuat kebijakan telah mengadopsi
dua pendekatan terhadap pertnyaan kapan dan proses ADR apa yang sebaiknya
digunakan dalam penyelesaian perselisihan:
Ø Memperkenalkan ADR pada awal dari perselisihan sebelum perselisihan
dibawa ke pengadilan. Pendekatan ADR ini, digunakan dalam perselisihan industry
dan masyarakat umum untuk berbagai jenis perselisihan disebut sebagai prefiling ADR.
Ø Pendekatan lain disebut post-filing
atau pengalihan, yaitu mengalihkan apabila memungkinkan, perselisihan yang
telah ada di pengadilan, ke proses ADR.
2.
Penggunaan Proses ADR
Beberapa factor yang dianggap
relevan untuk penentuan layak tidaknya dibawa ke ADR:
a.
Sifat
dari perselisihan itu dan kepentingan-kepentingan yang mempengaruhi.
b.
Sifat
dari pihak yang terlibat.
c.
Kompleksitas
fakta dan hukum dari sengketa.
d.
Biaya
penyelesaian.
e.
Adanya
pihak netral ADR terlatih yang bersedia membantu menyelesaikan perselisihan.
f.
Telah
dianjurkan bahwa untuk beberapa perselisihan yang sebaiknya tidak dialihkan ke
proses ADR.
3.
Skema dan proses industri dan masyarakat ADR
Berbagai cara dilakukan agar
masyarakat dan kaum industri menyelesaikan perselisihannya melalui ADR,
terutama cara tertentu. Klausula dan tolak ukur ADR adalah mekanisme yang umum
dimana para pihak dalam perjanjian tertentu sepakat untuk menggunakan proses
ADR untuk menyelesaikan perselisihannya.
4.
Skema Industri
Skema ini umumnya dibiayai oleh
anggota industri namun beroperasi secara independen karena tujuannya untuk
melayani perselisihan-perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dalam tingkat
perusahaan.Skema penyelesaian perselisihan memungkinkan industri untuk
memastikan permasalahan yang dihadapi para pelanggannya dan untuk mengambil
langkah-langkah guna memperbaikinya. Terdapat beberapa peraturan mengenai
industri, sebagai berikut :
Ø The Australian Corporations and Financial Services Commission
(CFSC) untuk menyediakan pengaturan federal terhadap sektor keuangan termasuk
perlindungan konsumen dan lain-lain
Ø Franchising Industry Code, Oil Code, National Electricity Code, dan
tolak ukur untuk menghindari dan penyelesaian perselisihan sebelum litigasi
Ø Commercial Arbitration Acts berupa model arbitrase formal yang
beroprasi di Negara bagian dan wilayah yang berbeda di bawah hukum
5.
Skema Teknologi
Adanya jasa penyelesaian
perselisihan di internet, yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan
sehubungan dengan penggunaan internet. Banyak situs yang berperan sebagai
tempat penyelesaian perselisihan dan penyedia informasi dan yang lainnya
menyediakan jasa online.The on-line
Ombudsman adalah sebuah proyek percobaan dari National Center for Automated Information Research (NCAIR) dan
menyediakan bantuan mediator on-line yang
rahasia dan tidak berkepentingan.The
Virtual Magistrate Project dirancang untuk menjadi system arbitrase dan
pencari fakta on-line untuk
perselisihan yang melibatkan pemakai system on-line.
6.
Jasa Mediasi yang Mandiri
Ada beberapa mediasi di Australia
seperti Lawyers Engaged in Alternative Disputes
Centre (LEADR), Communiy Justice Centres and Australian Disputes Centre.Banyak
masyarakat dan asosiasi hukum juga melaksanakan skema ADR. Untuk penyelesaian
persilisihan yang dilakukan umumnya para pihak harus membayar untuk jasa swasta
tersebut. Seperti contoh lainnya yaitu Community
Justice Centres di NSW, Dispute
Resolution Centres in Queensland, Disputes Settlement Centres di Victoria
dan Resolution Centre di ACT,
memainkan peran dalam mengalihkan perselisihan dan sistem hukum dan mendorong
mediasi di dalam masyarakat. Jasa mediasi masyarakat ini juga juga memiliki
tujuan yang lebih luas untuk mempromosikan masyarakat yang harmonis, pertukaran
keahlian, pengembangan teori dan praktek mediasi,, dan memperdayakan
individu-individu. Selain organisasi diatas terdapat pula yang berhubungan
dengan sektor hukum keluarga yaitu, Relationships
Australia, Centacare Australia and Family Services Australia.
7.
Ketentuan Pengadilan mengenai Jasa Pre-filing ADR
Pengadilan Keluarga Australia
menyediakan berbagai jasa ADR yang digunakan sebelum kasus dimasukkan ke
pengadilan. Jasa Konseling konsiliasi sukarela pre-filing dan mediasi juga
ditawarkan oleh Pengadilan. Para pihak
yang berselisih didorong untuk menggunakan jasa mediasi (dimana tersedia)
sebelum filing. Perbedaan antara
ketentuan jasa sebelum dan setelah proses hukum tidak diperlakukan secara kaku
di Pengadilan Keluarga sebagaimana di Pengadilan Australia.
8.
Skema Legislatif State
Pengalihan perselisihan dari
pengadilan didukung oleh sejumlah proses yang berbeda. Seperti beberapa badan
di bawah ini :
a.
The Farm Debt Mediation Act 1994 (NSW) menentukan bahwa mediasi harus dilaksanakan sebelum seorang
kreditor dapat mengambil alih property atau tindakan lainnya menurut farm mortgage.
b.
Retail Leases Act 1994 (NSW) mengatur
mengenai mediasi perselisihan persewaan retail.
c.
Registrar of the Retail Tenancy Disputes Unit dimana badan ini mempunyai wewenang untuk mengeluarkan sertifikat
(semacam penetapan) mengenai suatu perkara dimana perkara tersebut tidak dapat
diselesaikan dengan mediasi.
d.
The Strata Schemes Management Act 1996 (NSW) mengatur tentang mediasi wajib untuk perselisihan strata scheme sebelum diselesaikan
melalui pengadilan.
e.
The Legal Profession Act 1978 (NSW), penyelesaian secara mediasi antara klien dengan praktisi hukum.
9.
Skema Legislatif Federal
Commonwealth
(system hukum tertinggi di Australia) telah membuat bermacam-macam
mekanisme untuk mengalihkan kasus-kasus dari litigasi formal, yang meliputi :
a.
Badan
investigative, seperti Ombudsman
b.
Pengkajian
nilai administrative oleh sebuah staf inter-departemen atau melalui system
pengadilan pengkajian federal
c.
Penyelesaian
sengketa alternative
Beberapa contoh dari badan tersebut sebagai berikut :
a.
The Superannuation Complaints Tribunal, Pengadilan Pengaduan Pensiunan
b.
The Private Health Insurance Complaints Commissions, Komisi Pengaduan AsuransiKesehatan Pribadi
c.
He Human Rights and Equal Opportunity Commisions, Komisi Hak Asasi Manusia dan Komisi Persamaan Kesempatan
d.
The Privacy Commisioner, Tugas
Komisi Kerahasiaan
10.
Tolak Ukur
Menteri Bea dan Cukai dan Urusan
Konsumen telah mengeluarkan tolak ukur untuk skema penyelesaian perselisihan
yang berbasiskan industri. Tolak ukur yang disepakati guna menghindari
perselisihan termasuk :
Ø Penggunaan manajer perselisihan in-house
menyelesaikan perselisihan
Ø Sebuah klausul penyelesaian perselisihan dalam suatu kontrak
Ø Pengakuan/penggunaan negosiator bisnis kecil
Ø Memiliki negosiator yang tepat
Ø Menetapkan kebijakan dan prosedur penyelesaian perselisihan yang
jelas dan sederhana
Ø Komitmen dan liputan baik menurut industry maupun sector
Ø Intervensi cepat oleh pihak ketiga yang netral
Ø Membentuk panel-panel penyelesaian perselisihan yang terlatih dan
tepat
Ø Kesadaran industry untuk mengesahkan dan mendukung secara aktif
skema pertanggungjawaban
Ø Praktek yang tepat serta berbudaya
11.
Klausul-klausul ADR
Klausul ADR diikutsertakan dalam
banyak perjanjian industry dan penyediaan barang jasa.Klausula ADR dapat
menentukan pendekatan manajemen penyelesaian perselisihan, termasuk bagaimana menunjuk
pihak netral untuk membantu para pihak menyelesaikan perselisihan sebelum
melalui litigasi. Opini Akademik menilai
bahwa semakin terinci dan jelas sebuah klausula, semakin besar kemungkinan
klausula tersebut akan dianggap dapat dilaksanakan oleh Pengadilan.
12.
Intensif biaya, Sanksi dan Jasa Informasi
Penggunaan ADR akan memperoleh
intensif pengurangan biaya filing,
jika proses ADR telah dilakukan sebelum filing.
Di Australia Selatan sanksi diberlakukan dalam suatu aturan, yaitu apabila
dalam waktu paling lambat 90 hari pemberitahuan penggugat ke tergugat, sebelum filing kemungkinan tidak akan
mendapatkan ganti rugi atau hanya sebagian saja. Pemerintah mendukung
penggunaan ADR secara luas dengan menyebarkan informasi melalui telepon hotline yang memainkan pesan rekaman
mengenai jasa ADR yang tersedia di
masyarakat.
13.
Ketentuan Hukum dan Profesional
Beberapa masyarakat hukum dan
asosiasi pengacara (Bar Associations)
menggunakan aturan professional conduct yang
secara eksplisit menganjurkan pengacara untuk menyarankan kliennya menggunakan
pilihan ADR. Ketentuan mengenai hal ini harus dipertegas dan menjadi tugas
pengacara bagi kliennya, karena masih dianggap belum mencukupi dan
dipertentangkan, walaupun banyak pengacara yang telah menyarankan hal tersebut.
14.
ADR di dalam Pengadilan
Pengadilan dapat dengan sendirinya
atas peraturan hukum yang ada dapat merujuk perselisihan yang diterimanya
kepada proses ADR. Para pihak yang sedang berselisih dapat dirujuk
kepadabermacam-macam proses ADR di dalam atau di luar Pengadilan.
15.
Jenis-jenis ADR
Pengadilan telah membuat kriteria
penyelesaian perselisihan untuk memilah-milah perselisihan apa saja yang paling
tepat dapat diselesaikan melalui proses ADR. Program yang berbeda-beda
bertujuan untuk memberi pengaruh bagi isi dan kriteria penyelesaian
perselisihan.
16.
Mediasi
Mediasi adalah alat yang berguna
dalam penyelesaian permasalahan apabila :
a.
Permasalahan
rumit dan akan memakan waktu lama
b.
Permasalahan
melibatkan lebih dari dua pihak
c.
Para
pihak memiliki hubungan berkelanjutan
d.
Permasalahan
berkaitan dengan perselisihan-perselisihan lain
e.
Hasil
penyelesaian permasalahan lebih fleksibel dengan dipenuhinya berbagai factor
f.
Para
pihak ingin menjaga privasi
g.
Para
pihak dapat mencapai kesepakatan apabila permasalahannya memungkinkan dan pada
saat yang tepat untuk penyelesaian perselisihan
h.
Jika
terdapat fakta yang dapat di litigasikan dan dapat dipermasalahkan kemudian
i.
Untuk
lingkup keluarga
j.
Ada
indikasi kekerasan antar para pihak
k.
Terdapat
dugaan penyiksaan anak-anak atau penyiksaan seksual atau penyakit yang serius
l.
Apabila
ada salah satu pihak yang mengintimidasi pihak lainnya, karena tidak bersedia
menghormati pedoman mediasi
m.
Salah
satu pihak kurang informasi sehingga tidak adanya kesepakatan
n.
Para
pihak tidak bonafide sehingga mediasi
digunakan sebagai fishing expedition
o.
Konseling
atau terapi di perlukan
p.
Para
pihak mencapai perjanjian yang illegal dan tidak layak atau tanpa terduga pihak
ketiga
17.
Evaluasi dan Konsiliasi
Evaluasi dan konsiliasi yang tidak
mengikat adalah alat yang berguna dalam penyelesaian perselisihan apabila :
a.
Permasalahannya
melibatkan ahli atau masalah hukum
b.
Bukan
mempersalahkan hal tanggung jawab
c.
Pihak
yang bersengketa adalah badan pemerintah atau pemberi jaminan
d.
Para
pihak bemaksud untuk menjaga masalahnya, tertutup dan rahasia
e.
Para
pihak memiliki penilaian yang berbeda atas masalah tersebut
18.
Arbitrase
Arbitrase sebagai alat yang berguna dalam penyelesaian permasalahan
apabila :
a.
Sebuah
perusahaan asuransi memiliki kewajiban penuh atau sebagian
b.
Relevan
untuk menerima opini yang mengikat
c.
Para
pihak bermaksud untuk menghindari negosiasi dengan pihak lain
d.
Permasalahannya
melibatkan beberapa perselisihan
e.
Perlu
memperhatikan hak privasi
f.
Ada
penundaan-penundaan yang panjang dalam sistem pengadilan
g.
Keputusannya
memerlukan pengetahuan para ahli
h.
Arbitrase
dapat on the papers atau memiliki
bentuk yang lebih fleksibel
i.
Arbitrase
lebih memberikan hasil yang bersifat final dengan kemungkinan yang lebih kecil
untuk pengajuan banding
19. Penyelesaian perselisihan (Refererrals)
Beberapa jenis pendekatan yang
digunakan oleh Pengadilan dalam penyelesaian perselisihan, yaitu :
a.
Membiarkan
para pihak membertimbangkan pilihan jenis proses ADR yang akan digunakan
b.
Menilai
kasus-kasus dan merujuk penggunaan proses ADR dengan atau tanpa persetujuan
para pihak
c.
Menggunakan
intensif biaya untuk meningkatkan penggunaan ADR
d.
Pendekatan
kombinasi penyelesaian perselisihan
20.
Kriteria Penyelesaian Perselisihan
Penghematan waktu dan uang dapat
terjadi jika setiap perselisihan sejak awal telah diarahkan kepada metode
penyelesaian perselisihan yang tepat. Terdapat mekanisme yang valid untuk
memadukan perselisihan-perselisihan dalam proses-proses ADR, yaitu terdapat
cara untuk memeriksa dan mendefinisikan sifat dan karakter
perselisihan-perselisihan yang secara intelektual dapat menentukan dan
mereferensikan mereka kepada mekanisme-mekanisme penyelesaian perselisihan yang
tepat.
21.
Penyelesaian Perselisihan Wajib atau Sukarela
Berbagai lembaga telah mengemukakan
bahwa penyelesaian perselisihan yang bersifat wajib akan diselesaikan melalui
proses ADR. Untuk penyelesaian perselisihan yang bersifat sukarela , seorang
hakim dapat secara aktif merekomendasikan para pihak untuk menyelesaikan
perselisihan dengan cara mediasi.
22.
Waktu yang diperlukan dalam proses ADR
Proses ADR wajib tersedia sebelum
proses litigasi dimulai. Waktu yang paling efektif untuk ADR selama proses
litigasi dapat bervariasi tergantung dari jenis kasus dan proses ADR yang
digunakan, waktu yang tepat mungkin ketika permasalahan siap untuk disidangkan.
Jika ADR yang bersifat wajib telah dijadwalkan sangat diharapkan untuk
mendapatkan waktu yang tepat.
23.
Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan
Penyelesaian perselisihan dapat
dilakukan melalui pihak netral pengadilan atau ADR pihak netral, yang berbasis
pribadi atau masyarakat di luar pengadilan. Beberapa keuntungan dari
penyelesaian perselisihan melalui pihak netral yang dilaksanakan melalui
pengadilan adalah sebagai berikut :
a.
ADR
dapat dilaksanakan pada setiap tahapan peradilan dan akses untuk itu dapat
lebih mudah untuk diintegrasikan pada proses pengadilan
b.
Pengadilan
dapat mempertahankan pengawasan yang ketat terhadap pejabat pelaksana ADR,
standard dan prosesnya
c.
Jika
pihak netral adalah pejabat pengadilan atau tribunal, mereka dapat memberikan
pengarahan terhadap hal-hal yang harus dipersiapkan dalam dengar pendapat
d.
Jika
pihak netral adalah pejabat pengadilan, ketidakberpihakan mereka dalam proses
ADR, akan terjamin
24.
Pembiayaan ADR pada Litigasi Federasi
Pendanaan atas program-program dan
proses ADR yang diselenggarakan oleh pengadilan beraneka ragam. Umumnya program
ADR yang dilaksanakan oleh pengadilan federasi didanai oleh pengadilan dan
melibatkan penggunaan pegawai mereka.
25.
Pilihan Pembiayaan
Jenis-jenis pilihan pendanaan ADR termasuk berikut ini :
a.
Pendanaan
oleh Negara bagian untuk penggunaan jasa atau kontrak dengan penyedia layanan
b.
Biaya
mediasi dibayarkan kepada pengadilan, hampir sama dengan biaya pengadilan,
untuk membayar setiap layanan yang diberikan seperti administrasi penyelesaian perselisihan
atau mempekerjakan pegawai Negara sebagai mediator.
c.
Pendanaaan
seluruh atau sebagian dari para pihak yang menggunakan ADR dengan dasar
pengujian atas penghasilan (means test),
bersama dengan bantuan hukum
d.
Penentuan
biaya penyedia jasa dalam peraturan, dengan pembayaran oleh Negara bagian
e.
Bantuan
pendanaan untuk penyedia jasa, seperti pelatihan, peraturan dan pengawasan atas
standar professional yang disubsidi
f.
Pilihan
pendanaan dapat bervariasi tergantung pada jenis program ADR yang tersedia.
H.
MEDIASI DI PENGADILAN ARGENTINA
Di Argentina
citra mediasi meningkat di kalangan masyarakat hukum di Argentina dan
kegunaannya sangat terasa di beberapa aspek, kehidupan masyarakat disana,
sebagai contoh; pengadilan banding perdata telah meimpahkan 81,727 kasus kepada
para mediator dalam kurun waktu satu tahun pertama mediasi dimandatkan (April
1996 – April 1997) dari kasus yang dilimpahkan tersebut hanya 22.209 (21%) yang
di kembalikan kepada prosedur pengadilan formal.
I.
PROSES MEDIASI DI CHINA
Ada 3 bentuk
mediasi :
1.
People’s
mediation
Basis mediasi masyarakat yang dilakukan oleh people’s mediation
committee, yang metode penyelesaian sengketanya dilakukan dengan suka rela oleh
masyarakat sendiri dengan berlandaskan saling pengertian dan saling memahami.
2.
Administrative
mediation
Mediasi yang dilakukan dipimpin oleh pejabat pemerintah yang
berwenang memediasikan sengketa.
3.
Curt
mediation
Perdamaian dipengadilan sebelum proses litigasi yang dilakukan oleh
pejabat pengadilan, yang perjanjian perdamaiannya dicapai dengan saling
pengertian para pihak yang bersengketa sendiri.
J.
PROSES MEDIASI DI KOREA
1.
Court Annexed Mediation di Korea
Court Annexed Mediation ini sangat berperan di korea beberapa
tahhun lalu dalam menyederhanakan dan mempercepat penyelesaian sengketa
pengadilan. Perkara-perkara yang tertunda bisa di serahkan ke proses mediasi
oleh hakim.
Komite/badan mediasi yang dipilih seperti Arsitek, professor,
akuntan public yang diakui, advokat, pejabat HaKI, Insiyur, dokter medical dll.
Penyelesaian perdata di korea meningkat.
2.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan ( Non Court Annexed
Mediation ADR)
Proses Mediasi yang dapat dilakukan oleh KCAB ( Korean Commercial
Arbritation Board) jika ternyata para pihak tidak menyeburkan arbritase maka
mediasi menjadi pilihan para pihak, dan anggota dari KCAB bisa membantu
menyelesaikan sengketa para pihak.
3.
Perkembangan lembaga mediasi diluar pengadilan korea
Sistem
penyelesaian sengketa secara sukarela di luar pengadilan hanya menyelesaikan
sebagian kecil saja dari sengketa-sengketa perdata. Sejak juli 1987 dibentuk
penyelesaian sengketa konsumen ( The Korean
Consumer Protection Board). Desember 1997 (Financial Dispute Mediation
Committee) yang bertugas mengintegrasikan tanggung jawab pengawasan keuangan
dibawah pengawasan Financial Supervisory Agency.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar