cari teng blog niki

Rabu, 18 Juni 2014

PERBANDINGAN MEDIASI DIANTARA NEGARA



A.    PROSES MEDIASI DI JEPANG
Perkembangan bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) di Jepang diawali dengan munculnya lembaga-lembaga arbitrase, yang kemudian di koneksikan dengan bentuk penyelesaian sengketa lainnya yang dapat digambarkan sebagai berikut:
1.   Court Connected Mediation di Jepang
Ada 3 jalur pelayanan  Court Connected Mediation di Jepang yaitu:
a.      Permohonan Chotei di luar proses litigasi (belum ada gugatan) di pengadilan
Karena tidak ada gugatan terlebih dahulu maka ini merupakan chotei diluar proses litigasi (belum ada gugatan) namun dilakukan di pengadilan summary court dengan bantuan conciliation commissioners yang terdiri dari tiga orang (satu orang hakim sebagai ketua dan dua orang non hakim sebagai anggota yang terdiri dari lawyer dan profesi teknis yang pemilihannya sangat tergantung pada jenis kasusnya). Kini karena kesibukan hakim, jabatan hakim mediasi bisa diisi oleh advokat dengan masa jabatan 2 tahun dan dapat ditunjuk kembali.
b.      Chotei Litigasi,
dimana gugatan dilakukan terlebih dahulu:
-          Konsilisasi yang dilakukan atas persetujuan pihak yang bersengketa dengan bantuan conciliation commissioners setelah memasuki proses litigasi.
-          Hakim yang menangani perkara membuat momerandum mengenai outline dan isu isu yang penting untuk memudahkan conciliation commissioners memahami dengan cepat kasus tersebut.
-          conciliation commissioners dapat memberikan usulan perdamaian, dan apabila selama 14 hari tidak terdapat keberatan dari para pihak terhadap usulan tersebut, maka usulan tersebut menjadi putusan seperti halnya putusan pengadilan (pasal 18 Minji chotei ho / law conserling civil concilitation).
c.       Wakai.
Bila chotei dilakukan oleh tiga commissioner yang diketuai hakim yang tidak menangani perkara, maka wakaisama dengan pasal 130 HIR / 154 RBg dimana ketua mediatornya dipersepsikan sebagai hakim yang menangani perkara. Merupakan konsiliasi/mediasi antara para pihak dengan bantuan hakim yang menangani perkara tersebut sebagai mediator (tanpa conciliation commissioners). Wakai dapat diterapkan di summary court maupun district court berdasarkan yuridiksinya.
2.      Teknis chotei dan wakai (wakai gijutsu ron. Yosiro kusano)
Tingkat keberhasilan yang tinggi di jepang disebabkan penerapan teknik chotei dan wakai tersebut sebagai mana ditulis Yosiro kusano dalam judul wakai gijutsu ron:
1.      Evaluasi kasus berdasarkan posisi.
2.      Kemampuan/keahlian untuk mendengarkan para pihak (power to listen)
3.      Kemampuan untuk duduk sama rendah dan berdiri sam tinggi, ini disebut merge with parties.
4.      Ada kemampuan menunjukan empati terhadap para pihak.
5.      Memahami penyebab konflik.
6.      Tidak mengekspresikan kelebihan dan kelemahan para pihak yang bersengketa.
Disamping chotei dan wakai yang merupakan mediasi baik di pengadilan maupun di luar pengadilan seperti diuraikan diatas, di jepang masih dikenal jenis penyelesaian sengketa lain yaitu:
-          Assen (facilitation) yaitu pihak ketiga yang netral membantu para pihak yang bersengketa untuk mendamaikan sengketanya. Facilitator para pihak untuk berdamai. Kadang-kadang facilitator juga membantu membuat draft isi perdamaian.
-          Chotei (mediation) yaitu perannya hamper sama dengan facilitator tetapi mediator berperan lebih aktif.
-          Minji chotei (mediation) yaitu pelaksanaannya agak berbeda dengan chotei ADR procedure. Dilakukan dalam kaitannya dengan minji chotei ho (law concerning the cincilitation of civil affairs yang dilakukan oleh majelis conciliation yang diketuai  hakim. Minji chotei diterapkan awal summary court.
-          Saitei (adjudication) – Saitei adjudication juga dilakukan oleh pihak ketiga yang netral. Setelah mendengarkan kasus sengketa menerbitkan suatu putusan yang dinamakan saitei, jika para pihak dalam waktu tertentu tidak menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut, maka persetujuan perdamaian tersebut menjadi final. Jika para pihak ada yang keberatan perkara masuk ke prosedur litigasi pengadilan.
-          Chusai (arbitration) – prosedur dengan penerapannya hampir sama dengan arbitrase dari Negara-negara lain.

B.     PROSES MEDIASI DI AMERIKA SERIKAT
1.   Settlement week dan multi-door court-house
a.      Settlement week
Dalam upaya yang berkesinambungan untuk mendidik masyarakat hokum mengenai tekhnik alternative dispute resolution dan untuk mengurangi jumlah kasus-kasus perdata yang sudah lama di pengadilan, juga dilakukan percobaan-percobaan lain, ADR yang berhasil diprakarsai oleh pengadilan. Untuk satu minggu tiap tahun dari 1987 – 1989, semua pemeriksaan pengadilan perdata ditunda untuk satu minggu dan mediator sukarela menyelesaikan antara 700 – 900 kasus selama periode lima hari. Minggu ini disebut minggu penyelesaian (Settlement week).
b.      Pendekatan pengadilan Multi-Door
Lembaga penyelesaian perselisihan, tempat dimana para pihak yang berselisih menyelesaikan perselisihannya, wajib memiliki pegawai penyeleksi yang akan menganalisa kasus tersebut, dan memberikan refrensi kepada para pihak yang berselisih mengenai satu dari beberapa proses penyelesaian perselisihan yang ada. Setiap kasus secara sendiri-sendiri akan dinilai dan diselesaikan dengan suatu proses berdasarkan karakteristik kasus tersebut. Selanjutnya, setiap lembaga dari pengadilan “multi-door” ini akan memberikan satu atau beberapa opsi penyelesaian perselisihan (mediasi, arbitrase, konsiliasi, atau melalui putusan pengadilan) untuk direfrensikan kepada para pihak yang berselisih.
Unsur utama yang disyaratkan bagi terlaksananya program “multi-door” ini menurut visi professor sander adalah
a.       Adanya sebuah mekanisme penyeleksian kasus atau diagnosa penyelesaian masalah, yang didalamnya terdapat kriteria penyelesaian perselisihan yang khusus.
b.      Proses-proses penyelesaian perselisihan yang bervariasi dimana kasus-kasus akan diselesaikan segera setelah dilakukan penyeleksian.
c.       Terdapat satu pusat yang menampung mekanisme penyeleksian kasus atau diagnose permasalahan dari berbagai proses penyelesaian perselisihan.
Dalam pendekatan ini, pihak yang berperkara akan dihubungkan oleh penyeleksian kasus kepada “lembaga” yang tepat di pengadilan. Pengadilan akan menyediakan seluruh layanan penyelesaian perselisihan dalam satu atap. Tujuan pengadilan “multi-door” ini adalah untuk menginformasikan para pihak mengenai alternatif-alternatif yang tersedia dan untuk membantu mereka dalam memilih mekanisme yang tepat bagi kasus mereka.
Institut untuk analisa social telah mengevaluasi 3 (tiga) program multi door yang didirikan di district Columbia, Houston dan Tulsa. Dalam menindak lanjuti interview terhadap sekitar 1200 klien dalam waktu 6 (enam) bulan.Setelah dilakukan penyeleksian terhadap kasus yang masuk (intake) disimpulkan bahwa 90% secara keseluruhan maupun sebagian merasa puas. Meskipun penyelesaian perselisihan tidak ditindak lanjuti ataupun kasusnya tidak dapat diputus, klien-klien secara umum puas dengan intake, karena pegawai intake memberikan informasi yang sangat membantu, memberikan mereka saran mengenai cara menyelesaikan perselisihan.
C.    Proses Court Connected ADR di CANADA
Mediasi di Canada dikenal dengan namaCourt Connected ADR. Para pihak yang berperkara wajib memilih mediator paling lambat 10 hari setelah perkara dimajukan. Mediator yang ada pada Negara ini kurang lebih sebanyak 14.000 mediator. Pada Negara bagian Ontorio, Canada, dibuat sebuah list yang berisikan nama-nama mediator yang dapat dipilih oleh para pihak yang berperkara.List ini disebut dengan Rooster of Mediators (List Mediators). Berbeda dengan Canada, daerah Ontorio ini mensyaratkan paling lambat 30 hari dalam memilih mediator setelah pengajuan perkara ke pengadilan. Apabila para pihak tidak dapat menentukan mediatornya atau terdapat perselisihan diantara keduanya, maka koordinator mediasi local menunjuk sendiri mediator.Setelah memilih seorang mediator, para pihak harus menyiapkan Statement of issues yang berisikan fakta-fakta dan hokum serta pencantuman posisi dan kepentingan para pihak paling lambat 7 hari.
Ketentuan Court Connected ADR Ontario mewajibkan para pihak disertai Kuasa atau Penasehat hukumnya kecuali ditentukan lain oleh Hakim. Biaya perkara terkait mediasi ini ditanggung oleh para pihak berdasarkan ketentuan yang dikembangkan oleh mediasi Ontario.



D.    PROSES MEDIASI DI SINGAPORE
1.      Mediasi Dalam Pengadilan
Dalam praktek, Pengadilan bawahan telah menunjuk seorang Hakim District untuk berperan sebagai mediator. Para pihak kemudian diberitahukan tanggal sidang ADR di surat pengadilan. Para pihak diharuskan untuk mengajukan opening statement (pernyataan pembuka) untuk memperjelas persoalan-persoalan antara para pihak sehingga tidak perlu membuang waktu untuk memerikasa dan membuktikan.
Pada level pengadilan bawahan, bentuk mediasi yang dikenal adalah CDR (Court Disputes Resolution). Juridiksi Perdata Pengadilan Bawahan dibagi antara District Court (Pengadilan Districk) dan Magistra Court (Pengadilan Magistra).
1.      Mediasi di Mahkamah Agung
Perbedaan penerapan mediasi pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung di Singapore, yaitu:
-          Mediasi di PN untuk perkara yang sudah ada si Pengadilan dan sudah dalam proses penyelesaian sedangkan MA akan merefer perkara tersebut ke SMC (Singapore Media Centre) yang dapat memeriksa perkara tanpa memperdulikan apakah perkara sudah masuk ke pengadilan atau belum.
-          Tempat mediasi pada PN harus dilakukan di ruang pengadilan, sedangkan MA dapat dilakukan di tempat lain.
-          Di PN, mediator adalah Hakim, sedangkan perkara yang telah direfer ke SMC  dapatdipilih dari daftar mediator yang mana mereka adalah non-hakim.
-          Durasi mediasi di PN biasanya pendek dandapat dilakukan berulang kali, sedangkan di MA atau SMC hanya satu kali pertemuan dengan durasi yang lama.
-          Pada PN, mediator lebih aktif serta memberikan indikasi bagian yang lemah dan yang kuat. Sedangkan di SMC hanya membantu proses negosiasi antara para pihak.
2.      Mediasi Diluar Pengadilan
Di Singapore, terdapat lembaga yang menangani perkara melalui mediasi di luar pengadilan yaitu Lembaga Singapore Mediation Centre (Pusat Mediasi Singapore disingkat SMC).
Jenis-jenis perkara yang dimediasikan meliputi perselisihan- perselisihan pada: Bank; Pembangunan; perjanjian penjualan harta kekayaan; Perjanjian suplai barang atau pelayanan-pelayanan; Organisasi; Terkait perceraian; Keluarga; Teknologi informasi; Asuransi; Tuntutan kelalaian; Persekutuan; Kerugian perseorangan; Perkapalan, dan; Sewa-menyewa.
SMC mempunyai dewan yang ditunjuk sebagai mediator terakreditasi, meliputi pensiunan Hakim MA, Pembentuk Komisi Judisial dan Konsul Senior.Terdapat Mediator khusus yang keprofesionalannya dihargai yang berasal dari industry yang berbeda-beda.SMC juga membangun Dewan Mediasi International yang menangani perselisihan antara Singapore dengan pihak-pihak Luar Negeri.
Proses Mediasi di SMC
-       Proses mediasi dipimpin oleh Pusat Mediasi Singapore yang ditentukan oleh prosedir mediasi ini.
-       Para pihak berunding menentukan mediator dengan mengirim permohonan mediasi ke Pusat dengan menguraikan pokok permasalahan, alamat serta contact person para pihak, para wakil dan penasehat mereka.
-       Jika salah satu pihak tidak menginginkan untuk melakukan mediasi, Pusat akan meyakinkan mereka untuk berpartisipasi dalam proses mediasi dalam waktu 14 hari sejak tanggal permintaan menghubungi para pihak dan juga meminta para pihak untuk hadir agar dapat diproses dalam waktu 21 hari dari tanggal informasi.
-       Mediasi dilakukan berdasarkan kepercayaan, dan seluruh komunikasi akan dilangsungkan didasarkan “tanpa kecurigaan”.
Mediasi akan berakhir apabila:
-       Salah satu pihak menarik diri dari mediasi dengan pemeberitahuan tertulis kepada mediator dan pihak lainnya.
-       Prsetujuan penyelesaian secara tertulis telah berakhir
-       Mediator memutuskan bahwa mediasi tidak dapat dilanjutkan untuk menghasilkan penyelesaian perdamaian, atau
-       Mediator memutuskan bahwa ia sebaiknya mearik diri dari mediasi untuk suatu alas an dalam peraturan pelaksanaan.
Terkait biaya, para pihak membayar biata administrasi kepada pusat dan biaya mediator yang dibebankan kepada pihak-pihak dalam porsi yang sama.
E.     PROSES MEDIASI DI DENMARK
Seperti Negara lainnya, proses mediasi di Denmark dilakukan secara sukarela.  Sifat sukarela ini memberikan keluasaan kepada pihak untuk menentukan sendiri mekanisme penyelesaian sengketa mediasi yang mereka inginkan.
Umumnya mediasi di Denmark dilakukan dalam tenggang waktu 1 bulan. Pengacara dari para pihak tidak diikutsertakan dalam perundingan.Jika mediasi berhasil, dilanjutkan dengan penadatanganan persetujuan bersama.Apabila persetujuan tidak dipenuhi atau wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kembali. Proses persidangan dilakukan oleh Hakim (Tingkat Pertama) dan dilaksanakan secara tertutup. Mediasi di Danish Court tidak dipungut biaya, dan dilakukan digedung pengadilan.
Di Denmark, tingkat keberhasilan mediasi cukup tinggi, dikarenakan beberapa hal, yaitu:
-          Mediasi dilakukan oleh hakim-hakim yang sudah dididik secara khusus.
-          Mediasi hanya dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
-          Proses mediasi  ataupun penyelesaian sengketa dalam segala bentuk telah dilakukan mulai dari pendidikan sekolah dasar.
-          Masyarakat Denmark telah membudaya dengan sifat perdamaian.
F.     PROSES MEDIASI DI PHILIPHINA
1.      Penunjukan mediasi oleh Pengadilan
Ketua Mahkamah Agung Philipina, Hon. Hilorio Davide Jr. untuk memperoleh kepercayaan masyarakat terhadap reformasi di Pengadilan Philipina, menugaskan Akademi Pengadilan Philipina untuk mengembangkan penggunaan Alternative Dispute Resolution (ADR) di Pengadilan, khususnya penggunaan Mediasi. Proyek pertama mediasi ini dilakukan pada bulan Januari sampai Februari 2000 dan Juli sampai Agustus 200, dimana tingkat keberhasilan secara keseluruhan rata-rata 40%-80%, karena itu Mahkamah Agung Philipina dan Academy Pengadilan Philipina mendorong lebinch keras lagi untuk menggiatkan proyek Mediasi ini.
Proyek tersebut direncanakan dan dikelola oleh The Philipine Judicial Academy (PHILJA) bekerja sama dengan Direktur Komite Reformasi Pengadilan. Tujuan utama proyek ini adalah untuk memperbaiki pengadilan, namun yang paling utama adalah untuk mencapai dan meningkatkan kualitas keadilan.
2.      (satu juta) Perkara Backlog
Masyarakat dapat menghadapi berbagai permasalahan, yang terjadi di rumah, di sekolah, di pekerjaan ataupun komunitas lainnya.Namun, tidak banyak masyrakat yang mengetahui bagaimana memperbaiki konflik tersebut dan berhasil secara efektif.
Secara tradisional tempat untuk menyelesaikan tempat unutk menyelesaikan permasalahan adalah Pengadilan. Namun, sekarang ini masih terdapat 1.000.000 (satu juta)  perkara yang tertunda di Pengadilan dan dapat diperkirakan kasus tersebut dapat dikikis 10 tahun yang akan dating, itu pun apabila tidak banyak perkara yang masuk ke Pengadilan seperti sekarang ini. Perkara yang bertumpuk ini, sebenarnya banyak yang dapat di selesaikan melalui Mediasi.
3.      Tujuan dari Project
Tujuan dari program ini adalah :
Ø  Untuk memperkenalkan penggunaan dari system mediasi Pengadilan
Ø  Untuk melatih dasar dari kemampuan mediasi ke mediator yang lain
Ø  Untuk mengembangkan kesadaran, membantu dan pembelaan terhadap mediasi
Ø  Untuk mendirikan suatu mekanisme institusional dan pengembangan mediasi
4.      Aktifitas Project
Menyadari tujuan dari project mediasi, maka aktivitas yang diinginkan adalah :
Ø  14 pelatihan Work Shop mediators
Ø  14 Intensif Program
Ø  5 kursus Refresh
Ø  8 Forum Pengacara-Pengacara
Ø  Konferensi Work Shop mediasi
Ø  Minggu penyelesaian masalah
Ø  Peluncuran Pusat Mediasi Philipina

5.      Proses Mediasi yang ditunjuk oleh Pengadilan
Penunjukkan Mediasi melalui prosedur di bawah ini :
a.       Penyeleksian kasus untuk di mediasi
Ketentuan Mahkamah Agung 6 November 1996 mengenai perkara-perkara yang dapat di mediasi adalah sebagai berikut :
1.      Perkara perdata yang melibatkan anggota keluarga yang sama sampai derajat ke enam karena hubungan darah atau hubungan semenda, keculai mereka yang oleh karena hukum tidak dapat menjadi subjek hukum untuk berkompromi, dan perkara perdata antara penduduk yang tinggal dalam kota yang sama.
2.      Perkara penagihan bedasarkan hubungan hutang piutang
3.      Tuntutan perdata karena kerusakan
4.      Perkara perdata yang timbul dari leasing dan sewa menyewa lainnya
5.      Pengeluaran dan Pelayanan atas permintaan mediasi
b.      Menerbitkan Penetapan untuk Mediasi
Hakim mengeluarkan perintah untuk mediasi kepada para pihak atau Dewan Penasehat Hukumnya.
c.       Tugas dari Mediator
Pengawas Urusan Dalam sebagai salah satu anggota Komite Settlement Weeks yang menugaskan mediator untuk kasus tersebut.
d.      Proses Mediasi
Jika para pihak yang berperkara sepakat melalui mediasi, maka mediasi terus berlanjut. Apabila proses mediasi gagal, maka proses selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk diperiksa secara litigasi dengan disertakannya laporan mediasi gagal oleh mediator kepada Pengadilan. Apabila dalam proses mediasi berhasil maka dibuatkan draft perdamaian yang ditandatangani para pihak, mediator dan dewan penasehat hukum (kalau ada). Akte perdamaian yang asli dikirim ke Pengadilan, sedangkan salinan tersebut diberikan kepada para pihak.
e.       Disposisi kasus
Hakim mengeluarkan putusan yang tepat berdasarkan perjanjian yang telah disepakati yang telah dibuat.Salinan tersebut dikirim kepada para pihak yang berperkara.

6.      Program Settlement Weeks
Program ini didukung oleh The Asia Foundation, di bawah perintah Ketua Mahkamah Agung periode 26 Maret sampai dengan 6 April 2001 dinyatakan sebagai Amicable Settlement Weeks yang dilaksanakan di Metro Manila, Cebu dan Davao. Mahkamah Agung pengawas menugaskan setidaknya satu mediator di Pengadilan dengan 20 perkara tiap 10 hari, sehingga dalam satu hari memperoleh 2 perkara yang akan di mediasi. Dengan adanya 309 Pengadilan di tempat tersebut, maka terdapat 6180 perkara yang diharapkan dapat dirujuk untuk Mediasi.Dan dari jumlah perkara tersebut diharapkan setidaknya 1.483 perkara dapat didamaikan.
G.    PROSES MEDIASI DI AUSTRALIA
1.      Alternatif Penyelesaian Perselisihan (ADR)
Proses ADR dilakukan sebelum proses litigasi dimulai. Dalam penggunaan ADR, penekanan diberikan pada pilihan dan jangka waktu penyelesaian perselisihan yang pantas.
Pembuat kebijakan telah mengadopsi dua pendekatan terhadap pertnyaan kapan dan proses ADR apa yang sebaiknya digunakan dalam penyelesaian perselisihan:
Ø  Memperkenalkan ADR pada awal dari perselisihan sebelum perselisihan dibawa ke pengadilan. Pendekatan ADR ini, digunakan dalam perselisihan industry dan masyarakat umum untuk berbagai jenis perselisihan disebut sebagai prefiling ADR.
Ø  Pendekatan lain disebut post-filing atau pengalihan, yaitu mengalihkan apabila memungkinkan, perselisihan yang telah ada di pengadilan, ke proses ADR.
2.      Penggunaan Proses ADR
Beberapa factor yang dianggap relevan untuk penentuan layak tidaknya dibawa ke ADR:
a.       Sifat dari perselisihan itu dan kepentingan-kepentingan yang mempengaruhi.
b.      Sifat dari pihak yang terlibat.
c.       Kompleksitas fakta dan hukum dari sengketa.
d.      Biaya penyelesaian.
e.       Adanya pihak netral ADR terlatih yang bersedia membantu menyelesaikan perselisihan.
f.       Telah dianjurkan bahwa untuk beberapa perselisihan yang sebaiknya tidak dialihkan ke proses ADR.
3.      Skema dan proses industri dan masyarakat ADR
Berbagai cara dilakukan agar masyarakat dan kaum industri menyelesaikan perselisihannya melalui ADR, terutama cara tertentu. Klausula dan tolak ukur ADR adalah mekanisme yang umum dimana para pihak dalam perjanjian tertentu sepakat untuk menggunakan proses ADR untuk menyelesaikan perselisihannya.
4.      Skema Industri
Skema ini umumnya dibiayai oleh anggota industri namun beroperasi secara independen karena tujuannya untuk melayani perselisihan-perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dalam tingkat perusahaan.Skema penyelesaian perselisihan memungkinkan industri untuk memastikan permasalahan yang dihadapi para pelanggannya dan untuk mengambil langkah-langkah guna memperbaikinya. Terdapat beberapa peraturan mengenai industri, sebagai berikut :
Ø  The Australian Corporations and Financial Services Commission (CFSC) untuk menyediakan pengaturan federal terhadap sektor keuangan termasuk perlindungan konsumen dan lain-lain
Ø  Franchising Industry Code, Oil Code, National Electricity Code, dan tolak ukur untuk menghindari dan penyelesaian perselisihan sebelum litigasi
Ø  Commercial Arbitration Acts berupa model arbitrase formal yang beroprasi di Negara bagian dan wilayah yang berbeda di bawah hukum
5.      Skema Teknologi
Adanya jasa penyelesaian perselisihan di internet, yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sehubungan dengan penggunaan internet. Banyak situs yang berperan sebagai tempat penyelesaian perselisihan dan penyedia informasi dan yang lainnya menyediakan jasa online.The on-line Ombudsman adalah sebuah proyek percobaan dari National Center for Automated Information Research (NCAIR) dan menyediakan bantuan mediator on-line yang rahasia dan tidak berkepentingan.The Virtual Magistrate Project dirancang untuk menjadi system arbitrase dan pencari fakta on-line untuk perselisihan yang melibatkan pemakai system on-line.
6.      Jasa Mediasi yang Mandiri
Ada beberapa mediasi di Australia seperti Lawyers Engaged in Alternative Disputes Centre (LEADR), Communiy Justice Centres and Australian Disputes Centre.Banyak masyarakat dan asosiasi hukum juga melaksanakan skema ADR. Untuk penyelesaian persilisihan yang dilakukan umumnya para pihak harus membayar untuk jasa swasta tersebut. Seperti contoh lainnya yaitu Community Justice Centres di NSW, Dispute Resolution Centres in Queensland, Disputes Settlement Centres di Victoria dan Resolution Centre di ACT, memainkan peran dalam mengalihkan perselisihan dan sistem hukum dan mendorong mediasi di dalam masyarakat. Jasa mediasi masyarakat ini juga juga memiliki tujuan yang lebih luas untuk mempromosikan masyarakat yang harmonis, pertukaran keahlian, pengembangan teori dan praktek mediasi,, dan memperdayakan individu-individu. Selain organisasi diatas terdapat pula yang berhubungan dengan sektor hukum keluarga yaitu, Relationships Australia, Centacare Australia and Family Services Australia.

7.      Ketentuan Pengadilan mengenai Jasa Pre-filing ADR
Pengadilan Keluarga Australia menyediakan berbagai jasa ADR yang digunakan sebelum kasus dimasukkan ke pengadilan. Jasa Konseling konsiliasi sukarela pre-filing  dan mediasi juga ditawarkan oleh Pengadilan.  Para pihak yang berselisih didorong untuk menggunakan jasa mediasi (dimana tersedia) sebelum filing. Perbedaan antara ketentuan jasa sebelum dan setelah proses hukum tidak diperlakukan secara kaku di Pengadilan Keluarga sebagaimana di Pengadilan Australia.
8.      Skema Legislatif State
Pengalihan perselisihan dari pengadilan didukung oleh sejumlah proses yang berbeda. Seperti beberapa badan di bawah ini :
a.       The Farm Debt Mediation Act 1994 (NSW) menentukan bahwa mediasi harus dilaksanakan sebelum seorang kreditor dapat mengambil alih property atau tindakan lainnya menurut farm mortgage.
b.      Retail Leases Act 1994 (NSW) mengatur mengenai mediasi perselisihan persewaan retail.
c.       Registrar of the Retail Tenancy Disputes Unit dimana badan ini mempunyai wewenang untuk mengeluarkan sertifikat (semacam penetapan) mengenai suatu perkara dimana perkara tersebut tidak dapat diselesaikan dengan mediasi.
d.      The Strata Schemes Management Act 1996 (NSW) mengatur tentang mediasi wajib untuk perselisihan strata scheme sebelum diselesaikan melalui pengadilan.
e.       The Legal Profession Act 1978 (NSW), penyelesaian secara mediasi antara klien dengan praktisi hukum.
9.      Skema Legislatif Federal
Commonwealth (system hukum tertinggi di Australia) telah membuat bermacam-macam mekanisme untuk mengalihkan kasus-kasus dari litigasi formal, yang meliputi :
a.       Badan investigative, seperti Ombudsman
b.      Pengkajian nilai administrative oleh sebuah staf inter-departemen atau melalui system pengadilan pengkajian federal
c.       Penyelesaian sengketa alternative
Beberapa contoh dari badan tersebut sebagai berikut :
a.       The Superannuation Complaints Tribunal, Pengadilan Pengaduan Pensiunan
b.      The Private Health Insurance Complaints Commissions, Komisi Pengaduan AsuransiKesehatan Pribadi
c.       He Human Rights and Equal Opportunity Commisions, Komisi Hak Asasi Manusia dan Komisi Persamaan Kesempatan
d.      The Privacy Commisioner, Tugas Komisi Kerahasiaan
10.  Tolak Ukur
Menteri Bea dan Cukai dan Urusan Konsumen telah mengeluarkan tolak ukur untuk skema penyelesaian perselisihan yang berbasiskan industri. Tolak ukur yang disepakati guna menghindari perselisihan termasuk :
Ø  Penggunaan manajer perselisihan in-house menyelesaikan perselisihan
Ø  Sebuah klausul penyelesaian perselisihan dalam suatu kontrak
Ø  Pengakuan/penggunaan negosiator bisnis kecil
Ø  Memiliki negosiator yang tepat
Ø  Menetapkan kebijakan dan prosedur penyelesaian perselisihan yang jelas dan sederhana
Ø  Komitmen dan liputan baik menurut industry maupun sector
Ø  Intervensi cepat oleh pihak ketiga yang netral
Ø  Membentuk panel-panel penyelesaian perselisihan yang terlatih dan tepat
Ø  Kesadaran industry untuk mengesahkan dan mendukung secara aktif skema pertanggungjawaban
Ø  Praktek yang tepat serta berbudaya
11.  Klausul-klausul ADR
Klausul ADR diikutsertakan dalam banyak perjanjian industry dan penyediaan barang jasa.Klausula ADR dapat menentukan pendekatan manajemen penyelesaian perselisihan, termasuk bagaimana menunjuk pihak netral untuk membantu para pihak menyelesaikan perselisihan sebelum melalui litigasi.  Opini Akademik menilai bahwa semakin terinci dan jelas sebuah klausula, semakin besar kemungkinan klausula tersebut akan dianggap dapat dilaksanakan oleh Pengadilan.
12.  Intensif biaya, Sanksi dan Jasa Informasi
Penggunaan ADR akan memperoleh intensif pengurangan biaya filing, jika proses ADR telah dilakukan sebelum filing. Di Australia Selatan sanksi diberlakukan dalam suatu aturan, yaitu apabila dalam waktu paling lambat 90 hari pemberitahuan penggugat ke tergugat, sebelum filing kemungkinan tidak akan mendapatkan ganti rugi atau hanya sebagian saja. Pemerintah mendukung penggunaan ADR secara luas dengan menyebarkan informasi melalui telepon hotline yang memainkan pesan rekaman mengenai jasa ADR yang tersedia di  masyarakat.
13.  Ketentuan Hukum dan Profesional
Beberapa masyarakat hukum dan asosiasi pengacara (Bar Associations) menggunakan aturan professional conduct yang secara eksplisit menganjurkan pengacara untuk menyarankan kliennya menggunakan pilihan ADR. Ketentuan mengenai hal ini harus dipertegas dan menjadi tugas pengacara bagi kliennya, karena masih dianggap belum mencukupi dan dipertentangkan, walaupun banyak pengacara yang telah menyarankan hal tersebut.



14.  ADR di dalam Pengadilan
Pengadilan dapat dengan sendirinya atas peraturan hukum yang ada dapat merujuk perselisihan yang diterimanya kepada proses ADR. Para pihak yang sedang berselisih dapat dirujuk kepadabermacam-macam proses ADR di dalam atau di luar Pengadilan.
15.  Jenis-jenis ADR
Pengadilan telah membuat kriteria penyelesaian perselisihan untuk memilah-milah perselisihan apa saja yang paling tepat dapat diselesaikan melalui proses ADR. Program yang berbeda-beda bertujuan untuk memberi pengaruh bagi isi dan kriteria penyelesaian perselisihan.
16.  Mediasi
Mediasi adalah alat yang berguna dalam penyelesaian permasalahan apabila :
a.       Permasalahan rumit dan akan memakan waktu lama
b.      Permasalahan melibatkan lebih dari dua pihak
c.       Para pihak memiliki hubungan berkelanjutan
d.      Permasalahan berkaitan dengan perselisihan-perselisihan lain
e.       Hasil penyelesaian permasalahan lebih fleksibel dengan dipenuhinya berbagai factor
f.       Para pihak ingin menjaga privasi
g.      Para pihak dapat mencapai kesepakatan apabila permasalahannya memungkinkan dan pada saat yang tepat untuk penyelesaian perselisihan
h.      Jika terdapat fakta yang dapat di litigasikan dan dapat dipermasalahkan kemudian
i.        Untuk lingkup keluarga
j.        Ada indikasi kekerasan antar para pihak
k.      Terdapat dugaan penyiksaan anak-anak atau penyiksaan seksual atau penyakit yang serius
l.        Apabila ada salah satu pihak yang mengintimidasi pihak lainnya, karena tidak bersedia menghormati pedoman mediasi
m.    Salah satu pihak kurang informasi sehingga tidak adanya kesepakatan
n.      Para pihak tidak bonafide sehingga mediasi digunakan sebagai fishing expedition
o.      Konseling atau terapi di perlukan
p.      Para pihak mencapai perjanjian yang illegal dan tidak layak atau tanpa terduga pihak ketiga
17.  Evaluasi dan Konsiliasi
Evaluasi dan konsiliasi yang tidak mengikat adalah alat yang berguna dalam penyelesaian perselisihan apabila :
a.       Permasalahannya melibatkan ahli atau masalah hukum
b.      Bukan mempersalahkan hal tanggung jawab
c.       Pihak yang bersengketa adalah badan pemerintah atau pemberi jaminan
d.      Para pihak bemaksud untuk menjaga masalahnya, tertutup dan rahasia
e.       Para pihak memiliki penilaian yang berbeda atas masalah tersebut
18.  Arbitrase
Arbitrase sebagai alat yang berguna dalam penyelesaian permasalahan apabila :
a.       Sebuah perusahaan asuransi memiliki kewajiban penuh atau sebagian
b.      Relevan untuk menerima opini yang mengikat
c.       Para pihak bermaksud untuk menghindari negosiasi dengan pihak lain
d.      Permasalahannya melibatkan beberapa perselisihan
e.       Perlu memperhatikan hak privasi
f.       Ada penundaan-penundaan yang panjang dalam sistem pengadilan
g.      Keputusannya memerlukan pengetahuan para ahli
h.      Arbitrase dapat on the papers atau memiliki bentuk yang lebih fleksibel
i.        Arbitrase lebih memberikan hasil yang bersifat final dengan kemungkinan yang lebih kecil untuk pengajuan banding
19.  Penyelesaian perselisihan (Refererrals)
Beberapa jenis pendekatan yang digunakan oleh Pengadilan dalam penyelesaian perselisihan, yaitu :
a.       Membiarkan para pihak membertimbangkan pilihan jenis proses ADR yang akan digunakan
b.      Menilai kasus-kasus dan merujuk penggunaan proses ADR dengan atau tanpa persetujuan para pihak
c.       Menggunakan intensif biaya untuk meningkatkan penggunaan ADR
d.      Pendekatan kombinasi penyelesaian perselisihan
20.  Kriteria Penyelesaian Perselisihan
Penghematan waktu dan uang dapat terjadi jika setiap perselisihan sejak awal telah diarahkan kepada metode penyelesaian perselisihan yang tepat. Terdapat mekanisme yang valid untuk memadukan perselisihan-perselisihan dalam proses-proses ADR, yaitu terdapat cara untuk memeriksa dan mendefinisikan sifat dan karakter perselisihan-perselisihan yang secara intelektual dapat menentukan dan mereferensikan mereka kepada mekanisme-mekanisme penyelesaian perselisihan yang tepat.
21.  Penyelesaian Perselisihan Wajib atau Sukarela
Berbagai lembaga telah mengemukakan bahwa penyelesaian perselisihan yang bersifat wajib akan diselesaikan melalui proses ADR. Untuk penyelesaian perselisihan yang bersifat sukarela , seorang hakim dapat secara aktif merekomendasikan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara mediasi.
22.  Waktu yang diperlukan dalam proses ADR
Proses ADR wajib tersedia sebelum proses litigasi dimulai. Waktu yang paling efektif untuk ADR selama proses litigasi dapat bervariasi tergantung dari jenis kasus dan proses ADR yang digunakan, waktu yang tepat mungkin ketika permasalahan siap untuk disidangkan. Jika ADR yang bersifat wajib telah dijadwalkan sangat diharapkan untuk mendapatkan waktu yang tepat.
23.  Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan
Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pihak netral pengadilan atau ADR pihak netral, yang berbasis pribadi atau masyarakat di luar pengadilan. Beberapa keuntungan dari penyelesaian perselisihan melalui pihak netral yang dilaksanakan melalui pengadilan adalah sebagai berikut :
a.       ADR dapat dilaksanakan pada setiap tahapan peradilan dan akses untuk itu dapat lebih mudah untuk diintegrasikan pada proses pengadilan
b.      Pengadilan dapat mempertahankan pengawasan yang ketat terhadap pejabat pelaksana ADR, standard dan prosesnya
c.       Jika pihak netral adalah pejabat pengadilan atau tribunal, mereka dapat memberikan pengarahan terhadap hal-hal yang harus dipersiapkan dalam dengar pendapat
d.      Jika pihak netral adalah pejabat pengadilan, ketidakberpihakan mereka dalam proses ADR, akan terjamin
24.  Pembiayaan ADR pada Litigasi Federasi
Pendanaan atas program-program dan proses ADR yang diselenggarakan oleh pengadilan beraneka ragam. Umumnya program ADR yang dilaksanakan oleh pengadilan federasi didanai oleh pengadilan dan melibatkan penggunaan pegawai mereka.
25.  Pilihan Pembiayaan
Jenis-jenis pilihan pendanaan ADR termasuk berikut ini :
a.       Pendanaan oleh Negara bagian untuk penggunaan jasa atau kontrak dengan penyedia layanan
b.      Biaya mediasi dibayarkan kepada pengadilan, hampir sama dengan biaya pengadilan, untuk membayar setiap layanan yang diberikan seperti administrasi penyelesaian perselisihan atau mempekerjakan pegawai Negara sebagai mediator.
c.       Pendanaaan seluruh atau sebagian dari para pihak yang menggunakan ADR dengan dasar pengujian atas penghasilan (means test), bersama dengan bantuan hukum
d.      Penentuan biaya penyedia jasa dalam peraturan, dengan pembayaran oleh Negara bagian
e.       Bantuan pendanaan untuk penyedia jasa, seperti pelatihan, peraturan dan pengawasan atas standar professional yang disubsidi
f.       Pilihan pendanaan dapat bervariasi tergantung pada jenis program ADR yang tersedia.
H.    MEDIASI DI PENGADILAN ARGENTINA
Di Argentina citra mediasi meningkat di kalangan masyarakat hukum di Argentina dan kegunaannya sangat terasa di beberapa aspek, kehidupan masyarakat disana, sebagai contoh; pengadilan banding perdata telah meimpahkan 81,727 kasus kepada para mediator dalam kurun waktu satu tahun pertama mediasi dimandatkan (April 1996 – April 1997) dari kasus yang dilimpahkan tersebut hanya 22.209 (21%) yang di kembalikan kepada prosedur pengadilan formal.
I.       PROSES MEDIASI DI CHINA
Ada 3 bentuk mediasi :
1.      People’s mediation
Basis mediasi masyarakat yang dilakukan oleh people’s mediation committee, yang metode penyelesaian sengketanya dilakukan dengan suka rela oleh masyarakat sendiri dengan berlandaskan saling pengertian dan saling memahami.
2.      Administrative mediation
Mediasi yang dilakukan dipimpin oleh pejabat pemerintah yang berwenang memediasikan sengketa.
3.      Curt mediation
Perdamaian dipengadilan sebelum proses litigasi yang dilakukan oleh pejabat pengadilan, yang perjanjian perdamaiannya dicapai dengan saling pengertian para pihak yang bersengketa sendiri.
J.      PROSES MEDIASI DI KOREA
1.      Court Annexed Mediation di Korea
Court Annexed Mediation ini sangat berperan di korea beberapa tahhun lalu dalam menyederhanakan dan mempercepat penyelesaian sengketa pengadilan. Perkara-perkara yang tertunda bisa di serahkan ke proses mediasi oleh hakim.
Komite/badan mediasi yang dipilih seperti Arsitek, professor, akuntan public yang diakui, advokat, pejabat HaKI, Insiyur, dokter medical dll. Penyelesaian perdata di korea meningkat.
2.      Penyelesaian sengketa diluar pengadilan ( Non Court Annexed Mediation ADR)
Proses Mediasi yang dapat dilakukan oleh KCAB ( Korean Commercial Arbritation Board) jika ternyata para pihak tidak menyeburkan arbritase maka mediasi menjadi pilihan para pihak, dan anggota dari KCAB bisa membantu menyelesaikan sengketa para pihak.
3.      Perkembangan lembaga mediasi diluar pengadilan korea
Sistem penyelesaian sengketa secara sukarela di luar pengadilan hanya menyelesaikan sebagian kecil saja dari sengketa-sengketa perdata. Sejak juli 1987 dibentuk penyelesaian sengketa konsumen ( The Korean  Consumer Protection Board). Desember 1997 (Financial Dispute Mediation Committee) yang bertugas mengintegrasikan tanggung jawab pengawasan keuangan dibawah pengawasan Financial Supervisory Agency.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar