Nama : khotibul umam
NIM :
11380047
Prodi : Mu’amalat
Perjanjian Bilateral Indonesia dan Argentina
(Perjanjian Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan
Dinas serta Perjanjian Kerjasama di Bidang Kerjasama Teknik)
Menteri Luar Negeri RI, Dr. Marty M. Natalegawa, dan Menteri
Luar Negeri, Perdagangan Internasional dan Agama Argentina, Hector Timerman,
dalam pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan ke-5 Tingkat Menteri Luar
Negeri Forum for East Asia - Latin America Cooperation (FEALAC ke-5),
menandatangani dua Perjanjian bilateral (Perjanjian Bebas Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Dinas serta Perjanjian Kerjasama di Bidang Kerjasama Teknik),
di Buenos Aires.
Dengan ditandatangani perjanjian pengecualian visa
diharapkan dapat mendorong kegiatan people-to-people contact dalam rangka
meningkatkan pengertian dan pemahaman masyarakat kedua negara. Dan dengan
adanya perjanjian di bidang kerjasama teknik, kedua negara ke depan antara lain
akan melakukan kegiatan seperti pelatihan dan pengembangan ahli dan teknisi
maupun pertukaran informasi. Kerjasama ini juga dilakukan melalui mekanisme
kemitraan trilateral yang melibatkan negara lain, organisasi internasional, dan
lembaga regional.
Di samping menandatangani dua perjanjian tersebut, dalam
pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri Luar Negeri juga membahas isu-isu
bilateral, isu-isu regional dan multilateral.
Hubungan diplomatik Indonesia dan Argentina telah berusia 55
tahun pada pada 30 Juli 2011, dimulai dengan kunjungan Presiden Soekarno di Buenos
Aires tahun 1961. Hubungan politik Indonesia dan Argentina selama ini
berjalan dengan baik.
Bagi Argentina, Indonesia merupakan contoh negara yang
demokratis, terbuka dan menjunjung tinggi HAM. Sebagai negara pluralistik,
dimana berbagai suku, ras, agama, dan golongan, hidup bersama dalam toleransi.
Indonesia dianggap sebagai contoh negara yang mampu "mengelola
perbedaan" yang ada menjadi suatu rangkaian mozaik kehidupan berbangsa
yang utuh.
Total perdagangan kedua negara dalam lima tahun terakhir mengalami
peningkatan. Pada tahun 2010 perdagangan kedua negara mencapai US$
1.226.241.600, meningkat dibandingkan tahun 2009 yang mencapai US$ 823.152.800.
KONVENSI WINA TAHUN 1969
Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (Vienna
Convention 1969) mengatur mengenai Perjanjian Internasional Publik antar
Negara sebagai subjek utama hukum internasional. Konvensi ini pertama kali open
for ratification pada tahun 1969 dan baru entry into force pada
tahun 1980. Sebelum adanya Vienna Convention 1969 perjanjian antar negara, baik
bilateral maupun multilateral, diselenggarakan semata-mata berdasarkan
asas-asas seperti, good faith, pacta sunt servanda dan perjanjian
tersebut terbentuk atas consent dari negara-negara di dalamnya.
Singkatnya sebelum keberadaan Vienna Convention 1969 Perjanjian Internasional
antar Negara diatur berdasarkan kebiasaan internasional yang berbasis pada
praktek Negara dan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional atau Mahkamah
Permanen Internasional (sekarang sudah tidak ada lagi) maupun pendapat-pendapat
para ahli hukum internasional (sebagai perwujudan dari opinion juris).
Vienna Convention 1969 dianggap sebagai induk perjanjian
internasional karena konvensi inilah yang pertama kali memuat
ketentuan-ketentuan (code of conduct yang mengikat) mengenai perjanjian
internasional. Melalui konvensi ini semua ketentuan mengenai perjanjian
internasional diatur, mulai dari ratifikasi, reservasi hingga pengunduran diri
Negara dari suatu perjanjian internasional (seperti yang dilakukan AS, mengundurkan
diri dari Vienna Convention 1969 pada tahun 2002 lalu). Dengan adanya konvensi
ini, perjanjian internasional antar Negara tidak lagi diatur oleh kebiasaan
internasional namun oleh suatu perjanjian yang mengikat yang menuntut nilai
kepatuhan yang tinggi dari negara anggotanya dan hanya bisa berubah apabila ada
konsen dari seluruh Negara anggota Vienna Convention tersebut, tidak seperti
kebiasaan internasional yang dapat berubah apabila ada tren internasional baru.
Maka Vienna Convention 1969 merupakan induk dari pengaturan
perjanjian internasional karena konvensi ini merupakan konvensi pertama yang
berisikan pengaturan perjanjian internasional, baik secara teknis maupun
material dan ketentuan dalam konvensi ini merupakan kumpulan dari
kebiasaan-kebiasaan internasional selama ini yang berkaitan dengan perjanjian
internasional. Bahkan dewasa ini Vienna Convention 1969 telah dianggap sebagai
kebiasaan internasional yang mengikat bahkan Negara yang tidak menjadi
pesertanya. Untuk referensi mengenai Vienna Convention 1969 ini lebih jelasnya
dapat dilihat dari general comment dan traveaux preparatoir dari
konvensi ini maupun dari buku-buku karangan T.O. Elias dan I.M. Sinclair
mengenai Law of Teaties.
KONVENSI WINA TAHUN 1986
Dengan mekanisme yang hampir sama dengan prosedur
pembuatan konvensi Wina 1969, pada tanggal 18 Februari-21 Maret 1986 diadakan
konferensi di Wina, Austria, untuk membahas rancangan dari Komisi Hukum
Internasional tersebut. 20 Maret 1986, para delegasi peserta konferensi
menyepakati naskah konvensi dan 21 Maret 1986 naskah Konvensi dinyatakan terbuka
untuk ditandatangani oleh semua negara peserta. Konvensi ini dikenal dengan
nama the 1986 Vienna Convention on The Law of Treaties between State and
International Organization and between International Organization and
International Organization (Konvensi Wina 1986 tentang Hukum Perjanjian antara
negara dan Organisasi Internasional dan antara Organisasi Internasional dan
Organisasi Internasional).
Organisasi atau lembaga internasional dapat berperan
sebagai subjek perjanjian internasional seperti yang diatur dalam Konvensi Wina
1986. Akan tetapi tidak sama dengan negara yang mempunyai kedaulatan penuh,
organisasi atau lembaga internasional tidak memiliki kedaulatan. Ada beberapa
organisasi yang hak, wewenang dan kekuasaannya sebagai subjek perjanjian
internasional dibatasi, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 6 Konvensi Wina
1986 “Kapasitas suatu organisasi internasional untuk membuat
perjanjian-perjanjian diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan dari
organisasi tersebut”. Misalnya ILO (Organisasi Perburuhan Internasional),
sesuai dengan bidangnya, yaitu perburuhan, ILO hanya bisa mengadakan atau
menjadi pihak dalam perjanjian internasional yang berhubungan dengan masalah
perburuhan. Untuk organisasi regional seperti Uni Eropa atau ASEAN, yang
bergerak di hampir semua bidang kehidupan, dapat mengadakan hubungan-hubungan
internasional maupun menjadi pihak dalam suatu perjanjian internasional dalam
berbagai bidang sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar