cari teng blog niki

Rabu, 18 Juni 2014

perjanjian internasional indonesia



Nama : khotibul umam
NIM    : 11380047
Prodi   : Mu’amalat


Perjanjian Bilateral Indonesia dan Argentina
(Perjanjian Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas serta Perjanjian Kerjasama di Bidang Kerjasama Teknik)
Menteri Luar Negeri RI, Dr. Marty M. Natalegawa, dan Menteri Luar Negeri, Perdagangan Internasional dan Agama Argentina, Hector Timerman, dalam pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan ke-5 Tingkat Menteri Luar Negeri Forum for East Asia - Latin America Cooperation  (FEALAC ke-5), menandatangani dua Perjanjian bilateral (Perjanjian Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas serta Perjanjian Kerjasama di Bidang Kerjasama Teknik), di Buenos Aires.
Dengan ditandatangani perjanjian pengecualian visa diharapkan dapat mendorong kegiatan people-to-people contact dalam rangka meningkatkan pengertian dan pemahaman masyarakat kedua negara. Dan dengan adanya perjanjian di bidang kerjasama teknik, kedua negara ke depan antara lain akan melakukan kegiatan seperti pelatihan dan pengembangan ahli dan teknisi maupun pertukaran informasi. Kerjasama ini juga dilakukan melalui mekanisme kemitraan trilateral yang melibatkan negara lain, organisasi internasional, dan lembaga regional.
Di samping menandatangani dua perjanjian tersebut, dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri Luar Negeri juga membahas isu-isu bilateral, isu-isu regional dan multilateral.
Hubungan diplomatik Indonesia dan Argentina telah berusia 55 tahun pada pada 30 Juli 2011, dimulai dengan kunjungan Presiden Soekarno di Buenos Aires tahun 1961. Hubungan politik Indonesia dan Argentina selama ini  berjalan dengan baik.  
Bagi Argentina, Indonesia merupakan contoh negara yang demokratis, terbuka dan menjunjung tinggi HAM. Sebagai negara pluralistik, dimana berbagai suku, ras, agama, dan golongan, hidup bersama dalam toleransi. Indonesia dianggap sebagai contoh negara yang mampu "mengelola perbedaan" yang ada menjadi suatu rangkaian mozaik kehidupan berbangsa yang utuh.
Total perdagangan kedua negara dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada tahun 2010 perdagangan kedua negara mencapai US$ 1.226.241.600, meningkat dibandingkan tahun 2009 yang mencapai US$ 823.152.800.

KONVENSI WINA TAHUN 1969
Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (Vienna Convention 1969) mengatur mengenai Perjanjian Internasional Publik antar Negara sebagai subjek utama hukum internasional. Konvensi ini pertama kali open for ratification pada tahun 1969 dan baru entry into force pada tahun 1980. Sebelum adanya Vienna Convention 1969 perjanjian antar negara, baik bilateral maupun multilateral, diselenggarakan semata-mata berdasarkan asas-asas seperti, good faith, pacta sunt servanda dan perjanjian tersebut terbentuk atas consent dari negara-negara di dalamnya. Singkatnya sebelum keberadaan Vienna Convention 1969 Perjanjian Internasional antar Negara diatur berdasarkan kebiasaan internasional yang berbasis pada praktek Negara dan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional atau Mahkamah Permanen Internasional (sekarang sudah tidak ada lagi) maupun pendapat-pendapat para ahli hukum internasional (sebagai perwujudan dari opinion juris).

Vienna Convention 1969 dianggap sebagai induk perjanjian internasional karena konvensi inilah yang pertama kali memuat ketentuan-ketentuan (code of conduct yang mengikat) mengenai perjanjian internasional. Melalui konvensi ini semua ketentuan mengenai perjanjian internasional diatur, mulai dari ratifikasi, reservasi hingga pengunduran diri Negara dari suatu perjanjian internasional (seperti yang dilakukan AS, mengundurkan diri dari Vienna Convention 1969 pada tahun 2002 lalu). Dengan adanya konvensi ini, perjanjian internasional antar Negara tidak lagi diatur oleh kebiasaan internasional namun oleh suatu perjanjian yang mengikat yang menuntut nilai kepatuhan yang tinggi dari negara anggotanya dan hanya bisa berubah apabila ada konsen dari seluruh Negara anggota Vienna Convention tersebut, tidak seperti kebiasaan internasional yang dapat berubah apabila ada tren internasional baru.

Maka Vienna Convention 1969 merupakan induk dari pengaturan perjanjian internasional karena konvensi ini merupakan konvensi pertama yang berisikan pengaturan perjanjian internasional, baik secara teknis maupun material dan ketentuan dalam konvensi ini merupakan kumpulan dari kebiasaan-kebiasaan internasional selama ini yang berkaitan dengan perjanjian internasional. Bahkan dewasa ini Vienna Convention 1969 telah dianggap sebagai kebiasaan internasional yang mengikat bahkan Negara yang tidak menjadi pesertanya. Untuk referensi mengenai Vienna Convention 1969 ini lebih jelasnya dapat dilihat dari general comment dan traveaux preparatoir dari konvensi ini maupun dari buku-buku karangan T.O. Elias dan I.M. Sinclair mengenai Law of Teaties.

KONVENSI WINA TAHUN 1986
Dengan mekanisme yang hampir sama dengan prosedur pembuatan konvensi Wina 1969, pada tanggal 18 Februari-21 Maret 1986 diadakan konferensi di Wina, Austria, untuk membahas rancangan dari Komisi Hukum Internasional tersebut. 20 Maret 1986, para delegasi peserta konferensi menyepakati naskah konvensi dan 21 Maret 1986 naskah Konvensi dinyatakan terbuka untuk ditandatangani oleh semua negara peserta. Konvensi ini dikenal dengan nama the 1986 Vienna Convention on The Law of Treaties between State and International Organization and between International Organization and International Organization (Konvensi Wina 1986 tentang Hukum Perjanjian antara negara dan Organisasi Internasional dan antara Organisasi Internasional dan Organisasi Internasional).
Organisasi atau lembaga internasional dapat berperan sebagai subjek perjanjian internasional seperti yang diatur dalam Konvensi Wina 1986. Akan tetapi tidak sama dengan negara yang mempunyai kedaulatan penuh, organisasi atau lembaga internasional tidak memiliki kedaulatan. Ada beberapa organisasi yang hak, wewenang dan kekuasaannya sebagai subjek perjanjian internasional dibatasi, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 6 Konvensi Wina 1986 “Kapasitas suatu organisasi internasional untuk membuat perjanjian-perjanjian diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan dari organisasi tersebut”. Misalnya ILO (Organisasi Perburuhan Internasional), sesuai dengan bidangnya, yaitu perburuhan, ILO hanya bisa mengadakan atau menjadi pihak dalam perjanjian internasional yang berhubungan dengan masalah perburuhan. Untuk organisasi regional seperti Uni Eropa atau ASEAN, yang bergerak di hampir semua bidang kehidupan, dapat mengadakan hubungan-hubungan internasional maupun menjadi pihak dalam suatu perjanjian internasional dalam berbagai bidang sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar