PTKP Baru Tahun 2013
Akhirnya
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur perubahan PTKP muncul juga. Peraturan
tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.11/2012 tanggal 22
Oktober 2012 yang menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak pada tahun 2013
sebesar 53%., Mulai 1 Januari 2013, PTKP akan naik 53% yang berarti beban pajak
masyarakat Indonesia akan berkurang, terutama kalangan masyarakat bawah.
Besarnya
PTKP ini menjadi minimal Rp24.300.000,00 bagi Wajib Pajak yang berstatus tidak
menikah dan tanpa tanggungan dan maksimal Rp56.700.000,00 bagi Wajib Pajak
berstatus menikah dengan penghasilan istri digabung serta memiliki 3 atau lebih
tanggungan.
Dengan PTKP
diatas, maka status dan PTKP sejak 2013 akan seperti ini:
[a]. TK/0 =
Rp 24.300.000,00
[b]. K/0 =
Rp 26.325.000,00
[c]. K/1 =
Rp 28.350.000,00
[d]. K/2 =
Rp 30.375.000,00
[e]. K/3 =
Rp 32.400.000,00
Dalam
menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam
menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk
WP dengan status K/I/3.
[a]. K/I/0 =
Rp 50.625.000,00
[b]. K/I/1 =
Rp 52.650.000,00
[c]. K/I/2 =
Rp 54.675.000,00
[d]. K/I/3 =
Rp 56.700.000,00
catatan:
TK = tidak kawin –> biasanya untuk WPOP belum kawin atau istri pekerja
K = status kawin –> biasanya untuk suami
I = istri –> penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami dalam penghitungan PPh-nya. Biasanya untuk WPOP yang wirausaha seperti dicontohkan di Pasal 8 (1) UU PPh.
K/3 = WPOP dengan status kawin dan memiliki 3 tanggungan.
TK = tidak kawin –> biasanya untuk WPOP belum kawin atau istri pekerja
K = status kawin –> biasanya untuk suami
I = istri –> penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami dalam penghitungan PPh-nya. Biasanya untuk WPOP yang wirausaha seperti dicontohkan di Pasal 8 (1) UU PPh.
K/3 = WPOP dengan status kawin dan memiliki 3 tanggungan.
Nah, karena
PTKP baru ini berlaku mulai 1 Januari 2013, maka efek dari perubahan ini akan
terasa pada pemotongan PPh Pasal 21 bulan Januari tahun 2013 bagi Wajib Pajak
karyawan. Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong akan berkurang, bahkan menjadi
nihil. Tentu saja, karyawan yang PPh Pasal 21 nya ditanggung perusahaan tidak
akan merasakan efek ini.
Terkait
dengan pengisian SPT Tahunan tahun 2012 yang dilakukan pada tahun 2013, maka
PTKP baru ini belum dapat diterapkan karena pengisian SPT Tahun 2012 adalah
penghitungan PPh tahun 2012, bukan tahun 2013.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2013
Sebagaimana
kita ketahui, mulai 1 Januari 2013 mulai diterapkan PTKP baru. Nah, tentu saja
mulai bulan Januari 2013, penghitungan PPh Pasal 21, terutama untuk pegawai
tetap, akan menggunakan PTKP baru ini. Nah, kira-kira bagaimana pengaruhnya
penerapan PTKP baru ini bagi Anda sebagai karyawan atau pegawai tetap?
Bagi Anda
yang PPh Pasal 21 nya ditanggung oleh perusahaan, maka kenaikan PTKP tidak
berpengaruh dalam pemotongan PPh Pasal 21, soalnya kan yang bayar perusahaan,
bukan Anda, hehehe…
Bagi Anda
yang selama ini dipotong PPh Pasal 21 dari gaji Anda, tentu saja kenaikan
PTKP berarti akan ada pengurangan PPh Pasal 21. Berapa besarnya pengurangan PPh
Pasal 21 yang akan Anda dapatkan? Itu tergantung pada berapa tingkat gaji Anda
dalam setahun. Ya, pengurangan pajak yang Anda dapatkan bisa 5% dari jumlah
selisih PTKP lama dengan PTKP baru Anda. Bisa juga 15% dari selisih tersebut
atau bahkan 25% atau 30% dari selisih PTKP.
Berikut ini
saya gambarkan perubahan pemotongan PPh Pasal 21 untuk seorang karyawan tetap
dengan gaji total Rp10.000.000,- sebulan. Tidak ada kenaikan atau penurunan
gaji selama setahun. Iuran pensiun yang dipotong dari gajinya adalah
Rp300.000,- per bulan. Karyawan tersebut berstatus kawin dan memiliki
tanggungan 1 orang anak. Berikut perhitungannya.
|
PTKP Lama
|
PTKP Baru
|
|
|
Penghasilan
Bruto
|
10.000.000
|
10.000.000
|
|
Pengurang:
|
||
|
-
Biaya Jabatan[1]
|
500.000
|
500.000
|
|
-
Iuran Pensiun
|
300.000
|
300.000
|
|
Jumlah
|
800000
|
800000
|
|
Penghasilan
neto sebulan
|
9.200.000
|
9.200.000
|
|
Penghasilan
neto setahun[2]
|
110.400.000
|
110.400.000
|
|
PTKP
|
||
|
-
Diri sendiri
|
15.840.000
|
24.300.000
|
|
-
Status Kawin
|
1.320.000
|
2.025.000
|
|
-
Tanggungan (1)
|
1.320.000
|
2.025.000
|
|
Jumlah
|
18.480.000
|
28.350.000
|
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
91.920.000
|
82.050.000
|
|
PPh Pasal
21 setahun[3]
|
8.788.000
|
7.307.500
|
|
PPh Pasal
21 sebulan[4]
|
732.333
|
608.958
|
Perhatikan,
PTKP bertambah Rp9.870.000,- sehingga Penghasilan Kena Pajak juga berkurang
sebesar Rp9.870.000,-. PPh Pasal 21 setahun berkurang Rp1.480.500,- dan jumlah
ini sama dengan 15% x Rp9.870.000,-. PPh Pasal 21 sebulan adalah PPh Pasal 21
setahun dibagi 12 yaitu Rp732.333,- jika menggunakan PTKP lama dan Rp608.958,-
jika menggunakan PTKP baru. Ini berarti bahwa PPh Pasal 21 berkurang
Rp123.375,-. Jadi, setiap bulan karyawan tersebut mendapat pengurangan PPh
Pasal 21 sejumlah tersebut.
Kenaikan
PTKP juga akan berpengaruh kepada pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak
tetap, pekerja harian dan bukan pegawai. Dengan demikian, contoh-contoh
penghitungan PPh Pasal 21 dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 perlu
disesuaikan dengan kenaikan PTKP ini.
[1] Biaya
jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp500.000,- sebulan
[2]
Penghasilan neto setahuh adalah penghasilan neto sebulan dikali 12
[3] PPh
Pasal 21 setahun diperoleh dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap
Penghasilan Kena Pajak
[4] PPh
Pasal 21 sebulan adalah PPh Pasal 21 setahun dibagi 12
Seandainya
masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara
menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh
sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis
perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai
tetap.
Untuk
memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan
PER-31/PJ/2009 dan PER-57/2009 yang sudah disesuaikan dengan PTKP terbaru yang
berlaku tahun 2013. Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling
sederhana.
Misal, Tuan
Van Melle pegawai pada perusahaan PT Permen Jaya, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp. 10.000.000,00. PT Permen Jaya mengikuti
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari
gaji. PT Permen Jaya menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tuan Van Melle membayar iuran Jaminan Hari
Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Permen
Jaya juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Permen
Jaya membayar iuran pensiun untuk Tuan Van Melle ke dana pensiun,
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar
Rp. 300.000,00, sedangkan Tuan Van Melle membayar iuran pensiun sebesar
Rp. 200.000,00.
Perhatikan,
perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus
dipotong PT Permen Jaya untuk satu bulannya.
|
Gaji
sebulan
|
10.000.000
|
|
|
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja
|
50.000
|
|
|
Premi
Jaminan Kematian
|
30.000
|
|
|
Jumlah
Penghasilan Bruto |
10.080.000
|
|
|
Pengurangan
:
|
||
|
1. Biaya
Jabatan
|
500.000
|
|
|
2. Iuran
Pensiun
|
200.000
|
|
|
3. Iuran
Jaminan Hari Tua
|
200.000
|
|
|
Jumlah
Pengurangan
|
900.000
|
|
|
Penghasilan
Neto Sebulan
|
9.180.000
|
|
|
Penghasilan
Neto Setahun
|
110.160.000
|
|
|
PTKP
|
||
|
- Diri WP
Sendiri
|
24.300.000
|
|
|
- Status
Kawin
|
2.025.000
|
|
|
Jumlah
PTKP
|
26.325.000
|
|
|
Penghasilan
Kena Pajak Setahun
|
83.835.000
|
|
|
Pembulatan
|
83.835.000
|
|
|
PPh Pasal
21 Setahun (5%, 15%)
|
7.575.250
|
|
|
PPh Pasal
21 Sebulan (dibagi 12)
|
631.271
|
Langkah
pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah
seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur
dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah
gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh
perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk
natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi
objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (0,5% dari gaji)
dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung
perusahaan.
Langkah
berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua
macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua).
Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari penghasilan bruto 5% x
Rp10.080.000,00 atau sama dengan Rp504.000,00. Jumlah ini masih di atas
maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan sehingga biaya
jabatan adalah sebesar Rp500.000,00.
Pengurang
lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp200.000,00 dan
Rp200.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar
atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian,
jumlah seluruh pengurang adalah Rp900.000,00.
Penghasilan
bruto Rp10.080.000,00 dikurangi pengurang Rp900.000 sama dengan Rp9.180.000,00.
Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya
penghasilan neto sebulan ini kita buat setahun dengan cara penghasilan neto
sebulan dikali 12 bulan atau Rp9.180.000 x 12 = Rp110.160.000,00.
Setelah itu
barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku
sejak 1 Januari 2013 yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp26.325.000,00.
Selisihnya inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak
(Rp83.835.000,00).
Pajak
Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak
Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Besarnya adalah 5% x
Rp50.000.000,00 + 15% x (Rp83.835.000,00 – Rp50.000.000,00) = Rp7.575.250,00.
Nah, karena
kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di
atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Permen
Jaya atas penghasilannya Tuan Van Melle adalah Rp7.575.250 : 12 =
Rp631.271,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar