cari teng blog niki

Rabu, 18 Juni 2014

pembuatan naskah akademik



PEMBUATAN NASKAH AKADEMIK
(PENGERTIAN & MATERI POKOK YANG DIATUR)
Paper ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah “Legal Drafting”
Dosen pengampu: Budi Agus Riswandi

Description: IAIN


Disusun oleh :

1.      Arifia Qhistinnur                     (11380044)
2.      Ainuzzulfa Fakhrina H                        (11380045)
3.      Khotibul Umam                                   (11380047)
4.      Siti Annisa AR                         (11380049)
5.      Ibnu Mubarok                          (11380058)




MUAMALAT
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014


A.     Pengertian Naskah Akademik
Selama ini Naskah Akademik bukan merupakan istilah tunggal, karena di dalam literatur maupun dokumen-dokumen resmi dikenal beberapa istilah, antara lain:[1]
a.      Rancangan Akademik (sebagaimana dipakai dalam Keputusan Presiden No.188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah)
b.      Draft Akademik
c.       Naskah Awal RUU/RPP
d.      Naskah Akademis
e.       Naskah Akademik (sebagaimana dipakai dalam Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
Sedangkan mengenai pengertiannya, ada beberapa literature yang menyebutkan tentang pengertian naskah akademik, diantaranya:
Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.[2]
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hokum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hokum masyarakat.[3]

Naskah Akademik Menurut UU No. 12 Tahun 2011
 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 telah disahkan pada tanggal 12 Agustus 2011 serta berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 104 Undang-Undang tersebut. Banyak penambahan ketentuan yang terjadi dengan adanya Undang-Undang baru tersebut, salah satunya keharusan menyertakan Naskah Akademik dalam rancangan peraturan yang diajukan.
Naskah Akademik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam lampiran tersebut, sistematika Naskah Akademik meliputi :[4]
1.   Judul;
2.   Kata Pengantar;
3.   Daftar Isi;
4.   Bab I Pendahuluan;
5.   Bab II Kajian Teoritis dan Praktik Empiris;
6.   Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait;
7.   Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis;
8.   Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang atau Peraturan Daerah;
9.   Bab VI Penutup;
10.  Daftar Pustaka; dan
11.  Lampiran : Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

1.      Naskah Akademik Bab I Pendahuluan
Pendahuluan dalam penyusunan bab I Naskah Akademik memuat latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan serta metode penelitian.
Latar belakang memuat pemikiran dan alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan dalam membentuk suatu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Latar belakang menjelaskan mengenai perlunya suatu kajian yang mendalam dan komprehensif  mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah dalam latar belakang mempunyai arah pada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis dan yuridis untuk mendukung apakah penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah perlu dilakukan.
Identifikasi masalah memuat rumusan masalah yang ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik. Identifikasi masalah mencakup empat hal yang dimuat, yaitu :
a.       permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi;
b.      mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah tersebut;

c.       apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis serta yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; dan
d.      apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan.
Tujuan perumusan Naskah Akademik disesuaikan dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
a.       merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut;
b.      merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat;
c.       merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; dan
d.      merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam tujuan perumusan Naskah Akademik, kegunaan penyusunan juga dituliskan sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Metode yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya sama dengan metode yang dipergunakan dalam melakukan suatu penelitian. Metode penelitian dalam penyusunan Naskah akademik berbasiskan pada metode penelitian hukum yang dapat dilakukan melalui :
a.       metode yuridis normatif :
dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak atau dokumen hukum lainnya, hasil penelitian, hasil pengkajian dan refeerensi lainnya serta dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi dan rapat dengar pendapat;
b.      metode yuridis empiris (penelitian sosiolegal) :
penelitian  yang diawali ddeengan penelitian normatif yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan berpengaruh terhadap peraturan perundang-undangan yang diteliti.

2.      Naskah Akademik Bab II Kajian Teoritis Dan Praktik Empiris
Kajian teoritis dan praktik empiris memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoritis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, implikasi sosial, politik dan ekonomi serta keuangan negara dalam suatu Undang-Undang atau Peraturan Daerah. Bab tentang kajian teoritis dan praktik empiris diuraikan menjadi bagian-bagian sebagai berikut :
a.       kajian teoritis;
b.      kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma;
c.       kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada serta permasalahan yang dihadapi masyarakat; dan
d.      kajian terhadap implikasi penerapan sistembaru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek keuangan negara.

3.      Naskah Akademik Bab III Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait memuat :
a.       hasil kajian terhadap peraturan perundang-undangan  yang memuat kondisi hukum yang ada;
b.      keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan peraturan perundang-undangan lain;
c.       harmonisasi secara vertikal dan horizontal antar peraturan; dan
d.      status peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Daerah baru.
Uraian dalam bab ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Kajian ini akan menunjukkan posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru.
Analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi serta posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Hasil analisis ini menjadi bahan penyusunan landasan filosofis dan landasan yuridis pembentukan Undang-Undang atau Peraturan Daerah.

4.       Naskah Akademik Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis

b.      Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk berdasarkan pada pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
c.       Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Landasan sosiologis merupakan gambaran fakta empiris mengenai perkembangan masalah, kebutuhan masyarakat serta negara.
d.      Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum yang terdapat dalam masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.
5.      Naskah Akademik Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan Dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang Atau Peraturan Daerah
Naskah Akademik berfungsi mengarahkan ruang lingkup muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Bab ini merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan serta ruang lingkup materi muatan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk.
Materi muatan didasarkan pada uraian dari bab-bab sebelumnya, sedangkan ruang lingkup materi pada dasarnya mencakup :
a.       ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah dan frasa;
b.      materi yang akan diatur;
c.       ketentuan sanksi; dan
d.      ketentuan peralihan.

6.      Naskah Akademik Bab VI Penutup
a.       Simpulan
Simpulan merupakan rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori dan asas yang telah diuraikan dalam bab-bab sebelumnya.
b.      Saran
Saran merupakan uraian yang memuat :
1)      perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu peraturan perundang-undangan atau peraturan perundang-undangan di bawahnya;
2)      rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional atau Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Legislasi Daerah; dan
3)      hal lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik.
B.     Pengertian materi pokok
Materi standar adalah garis besar bahan/ materi pokok yang harus dipelajari dan dipraktekan untuk menguasai suatu kompetensi sebagai bagaian dari struktur keilmuan suatu bahan kajian.[5]
Di dalam naskah akademik materi pokoknya memuat konsep tentang asas-asas dan materi hukum yang perlu diatur, serta rumusan norma dan pasal-pasalnya yang disarankan; bila mungkin dengan mengemukakan beberapa alternatif.
C.     Materipokok yang diatur
Dalam pembahasan ini penulis menyampaikan secara rinci dan sistematis materi muatan yang perlu diatur dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Materi muatan tersebut mengacu pada perubahan paradigma yang terjadi dan diarahkan untuk melakukan rekayasa social.Berdasarkan rujukan-rujukan perubahan para digma dan tujuan untuk melakukan rekayasa social itulah, maka perancangan naskah akademik menyampaikan materi muatan di dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk, meliputi:
1.      Ketentuan umum
Ketentuan umum menjelaskan berbagai pengertian yang dipergunakan di dalam seluruh materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya menyangkut keseluruhan kegiatan yang terkait dan bersifat lintas sector, lintas wilayah, lintas ilmu, dan lintas pelaku;
2.      Asas, manfaat, dan tujuan dari rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk;
3.      Prinsip-prinsip yang akan dipergunakan sebagai dasar keseluruhan materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk;
4.      Subyek yang terkena oleh rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk, meliputi pemerintah, masyarakat, orang perorang, lembaga swadaya masyarakat/organisasi non pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan (stakebolder), pengaturan atas hak, wewenang dan kewajiban Negara dan masyarakat, kewenangan pemerintah dan lembaga, serta pengaturan lain yang berkaitan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat daerah (provinsi/kabupaten/kota);
5.      Kelembagaan yang akan melaksanakan rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk, menyangkut pengaturan atas hak dan kewajiban, mekanisme pembentukan, tugas dan fungsi badan/lembaga.
6.      Pengawasan, menjelaskan pengertian, prinsip, pengaturan atas hak dan kewajiban Negara dan masyarakat, kewenangan pemerintah dan lembaga, serta pengaturan lain yang berkaitan dengan kegiatan mengawasi seluruh pelaksanaan rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk;
7.      Pengawasan, menjelaskan pengertian, prinsip, pengaturan atas hak dan kewajiban Negara dan masyarakat, kewenangan pemerintah dan lembaga, serta pengaturan lain yang berkaitan dengan proses penyidikan apabila terjadi pelanggaran atas suatu materi muatan dalam peraturan perundang-undangan yang dibentuk;
8.      Ketentuan pidana dan administratif, menjelaskan dan mengatur mengenai bentuk dan jenis pelanggaran serta sanksi-sanksi kejahatan, atau sanksi administratif (jika diperlukan);
9.      Ketentuan peralihan menjelaskan dan mengatur hak dan kewajiban Negara dan masyarakat mengenai kondisi perubahan yang terjadi, karena terbitnya peraturan perundang-undangan yang dibentuk;
10.  Ketentuan penutup mejelaskan dan mengatur berlakunya peraturan perundang-undangan yang dibentuk.[6]
Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal(-pasal) ketentuan umum.
Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian. Contoh :
a.       Pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi seperti pembagian dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
1.      Kejahatan terhadap keamanan Negara;
2.      Kejahatan terhadap martabat Presiden;
3.      Kejahatan terhadap Negara sahabat dan wakilnya;
4.      Kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraannya;
5.      Kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya.
b.      Pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
c.       Pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda[7].

















DAFTAR PUSTAKA

Farida Indrati, Maria .S, ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Proses dan Teknik Pembuatannya 2, Yogyakarta; Kanisius, 2007.   
Handoyo, Hestu Cipto B.  prinsip-prinsip legal drafting dan desain naskah akademik, Penerbitan Univ. Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2008.
Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2005 Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
Rusdianto s, (Naskah  Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), e-book
SHINTA DEWI ,SERAFINA Perancang Peraturan Peundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY
http:en. Wikipedia.org/wiki/word d_popul



[1] Rusdianto s, (Naskah  Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)
[2] Pasal 5 ayat (1) Perpres Nomor 68 tahun 2005
[4] SERAFINA SHINTA DEWI Perancang Peraturan Peundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY

[5]http:en. Wikipedia.org/wiki/word d_popul
[6]B. HestuCiptoHandoyo, prinsip-prinsip legal drafting dandesainnaskahakademik, Penerbitan Univ. Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2008, hlm. 195.
[7]Maria Farida indrati .S, ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Proses dan Teknik Pembuatannya 2, Yogyakarta; Kanisius, 2007, hal 124.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar