PEMBUATAN
NASKAH AKADEMIK
(PENGERTIAN
& MATERI POKOK YANG DIATUR)
Paper ini disusun guna memenuhi
tugas mata kuliah “Legal Drafting”
Dosen pengampu: Budi Agus Riswandi

Disusun
oleh :
1. Arifia Qhistinnur (11380044)
2. Ainuzzulfa Fakhrina H (11380045)
3. Khotibul Umam (11380047)
4. Siti Annisa AR (11380049)
5. Ibnu Mubarok (11380058)
MU’AMALAT
FAKULTAS
SYARI’AH
DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014
A. Pengertian Naskah Akademik
Selama ini Naskah
Akademik bukan merupakan istilah tunggal, karena di dalam literatur maupun
dokumen-dokumen resmi dikenal beberapa istilah, antara lain:[1]
a.
Rancangan
Akademik (sebagaimana dipakai dalam Keputusan Presiden
No.188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan
Rancangan Peraturan Pemerintah)
b.
Draft
Akademik
c.
Naskah Awal
RUU/RPP
d.
Naskah
Akademis
e.
Naskah
Akademik (sebagaimana dipakai dalam Peraturan Presiden No.
68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
Sedangkan mengenai
pengertiannya, ada beberapa literature yang menyebutkan tentang pengertian naskah
akademik, diantaranya:
Naskah Akademik adalah naskah
yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi
latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup,
jangkauan, objek, atau arah pengaturan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.[2]
Naskah
Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hokum dan hasil penelitian
lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan
Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hokum masyarakat.[3]
Naskah Akademik Menurut UU
No. 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 telah disahkan pada tanggal 12 Agustus 2011 serta berlaku pada
tanggal diundangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 104 Undang-Undang
tersebut. Banyak penambahan ketentuan yang terjadi dengan adanya Undang-Undang
baru tersebut, salah satunya keharusan menyertakan Naskah Akademik dalam
rancangan peraturan yang diajukan.
Naskah Akademik sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Lampiran I Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 mengatur mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam lampiran tersebut, sistematika Naskah
Akademik meliputi :[4]
1. Judul;
2. Kata
Pengantar;
3. Daftar
Isi;
4. Bab I
Pendahuluan;
5. Bab II
Kajian Teoritis dan Praktik Empiris;
6. Bab III
Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait;
7. Bab IV
Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis;
8. Bab V
Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang atau
Peraturan Daerah;
9. Bab VI
Penutup;
10. Daftar
Pustaka; dan
11. Lampiran
: Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
1. Naskah
Akademik Bab I Pendahuluan
Pendahuluan dalam penyusunan
bab I Naskah Akademik memuat latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan
kegunaan serta metode penelitian.
Latar belakang memuat
pemikiran dan alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan dalam
membentuk suatu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Latar
belakang menjelaskan mengenai perlunya suatu kajian yang mendalam dan
komprehensif mengenai teori atau
pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang
atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah dalam
latar belakang mempunyai arah pada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis
dan yuridis untuk mendukung apakah penyusunan Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah perlu dilakukan.
Identifikasi masalah memuat
rumusan masalah yang ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik.
Identifikasi masalah mencakup empat hal yang dimuat, yaitu :
a. permasalahan
apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta
bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi;
b. mengapa
perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar
pemecahan masalah tersebut, yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam
penyelesaian masalah tersebut;
c. apa yang
menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis serta yuridis
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; dan
d. apa
sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah
pengaturan.
Tujuan perumusan Naskah
Akademik disesuaikan dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dapat
dirumuskan sebagai berikut :
a. merumuskan
permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut;
b. merumuskan
permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian
atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat;
c. merumuskan
pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; dan
d. merumuskan
sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah
pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam tujuan perumusan Naskah
Akademik, kegunaan penyusunan juga dituliskan sebagai acuan atau referensi
penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah.
Metode
yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya sama dengan
metode yang dipergunakan dalam melakukan suatu penelitian. Metode penelitian
dalam penyusunan Naskah akademik berbasiskan pada metode penelitian hukum yang
dapat dilakukan melalui :
a. metode
yuridis normatif :
dilakukan
melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder yang berupa peraturan
perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak atau dokumen hukum
lainnya, hasil penelitian, hasil pengkajian dan refeerensi lainnya serta dapat
dilengkapi dengan wawancara, diskusi dan rapat dengar pendapat;
b. metode
yuridis empiris (penelitian sosiolegal) :
penelitian yang diawali ddeengan penelitian normatif yang
dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk
mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan berpengaruh terhadap
peraturan perundang-undangan yang diteliti.
2. Naskah
Akademik Bab II Kajian Teoritis Dan Praktik Empiris
Kajian teoritis dan praktik
empiris memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoritis, asas, praktik,
perkembangan pemikiran, implikasi sosial, politik dan ekonomi serta keuangan
negara dalam suatu Undang-Undang atau Peraturan Daerah. Bab tentang kajian
teoritis dan praktik empiris diuraikan menjadi bagian-bagian sebagai berikut :
a. kajian
teoritis;
b. kajian
terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma;
c. kajian
terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada serta permasalahan yang
dihadapi masyarakat; dan
d. kajian
terhadap implikasi penerapan sistembaru yang akan diatur dalam Undang-Undang
atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya
terhadap aspek keuangan negara.
3. Naskah
Akademik Bab III Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Evaluasi dan analisis
peraturan perundang-undangan terkait memuat :
a. hasil
kajian terhadap peraturan perundang-undangan
yang memuat kondisi hukum yang ada;
b. keterkaitan
Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan peraturan perundang-undangan
lain;
c. harmonisasi
secara vertikal dan horizontal antar peraturan; dan
d. status
peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan perundang-undangan
yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta peraturan perundang-undangan
yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau
Peraturan Daerah baru.
Uraian dalam bab ini
dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Kajian ini akan
menunjukkan posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru.
Analisis terhadap peraturan
perundang-undangan terkait dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi,
harmonisasi serta posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah untuk
menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Hasil analisis ini menjadi
bahan penyusunan landasan filosofis dan landasan yuridis pembentukan
Undang-Undang atau Peraturan Daerah.
4. Naskah Akademik Bab IV Landasan Filosofis,
Sosiologis Dan Yuridis
b. Landasan
Filosofis
Landasan
filosofis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk berdasarkan pada
pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta
falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Landasan
Sosiologis
Landasan
sosiologis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk adalah untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Landasan
sosiologis merupakan gambaran fakta empiris mengenai perkembangan masalah,
kebutuhan masyarakat serta negara.
d. Landasan
Yuridis
Landasan yuridis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk untuk
mengatasi permasalahan hukum yang terdapat dalam masyarakat. Landasan yuridis
menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi yang diatur sehingga
perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.
5. Naskah
Akademik Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan Dan Ruang Lingkup Materi Muatan
Undang-Undang Atau Peraturan Daerah
Naskah Akademik berfungsi
mengarahkan ruang lingkup muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Bab ini merumuskan sasaran yang akan
diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan serta ruang lingkup materi muatan
peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk.
Materi muatan didasarkan pada
uraian dari bab-bab sebelumnya, sedangkan ruang lingkup materi pada dasarnya
mencakup :
a. ketentuan
umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah dan frasa;
b. materi
yang akan diatur;
c. ketentuan
sanksi; dan
d. ketentuan
peralihan.
6. Naskah
Akademik Bab VI Penutup
a. Simpulan
Simpulan
merupakan rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan praktik
penyelenggaraan, pokok elaborasi teori dan asas yang telah diuraikan dalam
bab-bab sebelumnya.
b. Saran
Saran merupakan uraian yang
memuat :
1) perlunya
pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu peraturan perundang-undangan
atau peraturan perundang-undangan di bawahnya;
2) rekomendasi
tentang skala prioritas penyusunan Rancangan Undang-Undang dalam Program
Legislasi Nasional atau Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Legislasi
Daerah; dan
3) hal lain
yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik.
B. Pengertian
materi
pokok
Materi standar adalah garis
besar bahan/ materi pokok yang harus dipelajari dan dipraktekan untuk menguasai
suatu kompetensi sebagai bagaian dari struktur keilmuan suatu bahan kajian.[5]
Di dalam naskah
akademik materi pokoknya memuat konsep tentang asas-asas dan materi hukum yang perlu
diatur, serta rumusan norma dan pasal-pasalnya yang disarankan; bila mungkin
dengan mengemukakan beberapa alternatif.
C. Materipokok yang diatur
Dalam pembahasan ini penulis menyampaikan secara rinci dan sistematis materi muatan yang perlu diatur dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
Materi muatan tersebut mengacu pada perubahan paradigma yang
terjadi dan diarahkan untuk melakukan rekayasa social.Berdasarkan rujukan-rujukan
perubahan para digma dan tujuan untuk melakukan rekayasa social itulah, maka perancangan
naskah akademik menyampaikan materi muatan di dalam rancangan peraturan perundang-undangan
yang dibentuk, meliputi:
1. Ketentuan umum
Ketentuan
umum menjelaskan berbagai pengertian yang dipergunakan di dalam seluruh materi
muatan rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya menyangkut
keseluruhan kegiatan yang terkait dan bersifat lintas sector, lintas wilayah,
lintas ilmu, dan lintas pelaku;
2. Asas, manfaat, dan tujuan dari rancangan peraturan perundang-undangan
yang dibentuk;
3. Prinsip-prinsip yang akan dipergunakan sebagai dasar
keseluruhan materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk;
4. Subyek yang terkena oleh rancangan peraturan
perundang-undangan yang dibentuk, meliputi pemerintah, masyarakat, orang
perorang, lembaga swadaya masyarakat/organisasi non pemerintah, dan berbagai
pemangku kepentingan (stakebolder), pengaturan atas hak, wewenang dan kewajiban
Negara dan masyarakat, kewenangan pemerintah dan lembaga, serta pengaturan lain
yang berkaitan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat daerah
(provinsi/kabupaten/kota);
5. Kelembagaan yang akan melaksanakan rancangan peraturan
perundang-undangan yang dibentuk, menyangkut pengaturan atas hak dan kewajiban,
mekanisme pembentukan, tugas dan fungsi badan/lembaga.
6. Pengawasan, menjelaskan pengertian, prinsip,
pengaturan atas hak dan kewajiban Negara dan masyarakat, kewenangan pemerintah
dan lembaga, serta pengaturan lain yang berkaitan dengan kegiatan mengawasi
seluruh pelaksanaan rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk;
7. Pengawasan, menjelaskan pengertian, prinsip,
pengaturan atas hak dan kewajiban Negara dan masyarakat, kewenangan pemerintah
dan lembaga, serta pengaturan lain yang berkaitan dengan proses penyidikan apabila
terjadi pelanggaran atas suatu materi muatan dalam peraturan perundang-undangan
yang dibentuk;
8. Ketentuan pidana dan administratif, menjelaskan dan
mengatur mengenai bentuk dan jenis pelanggaran serta sanksi-sanksi kejahatan,
atau sanksi administratif (jika diperlukan);
9. Ketentuan peralihan menjelaskan dan mengatur hak dan
kewajiban Negara dan masyarakat mengenai kondisi perubahan yang terjadi, karena
terbitnya peraturan perundang-undangan yang dibentuk;
10. Ketentuan penutup mejelaskan dan mengatur berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dibentuk.[6]
Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab
ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokan bab, materi pokok yang diatur
diletakkan setelah pasal(-pasal) ketentuan umum.
Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil
dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian. Contoh :
a.
Pembagian
berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi seperti pembagian dalam kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
1.
Kejahatan
terhadap keamanan Negara;
2.
Kejahatan
terhadap martabat Presiden;
3.
Kejahatan
terhadap Negara sahabat dan wakilnya;
4.
Kejahatan
terhadap kewajiban dan hak kenegaraannya;
5.
Kejahatan
terhadap ketertiban umum dan seterusnya.
b.
Pembagian
berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam hukum acara pidana,
dimulai dari penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan
tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
c.
Pembagian
berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan
Jaksa Agung Muda[7].
DAFTAR
PUSTAKA
Farida Indrati, Maria .S,
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Proses dan Teknik Pembuatannya 2, Yogyakarta; Kanisius,
2007.
Handoyo,
Hestu Cipto B. prinsip-prinsip legal drafting dan desain naskah akademik, Penerbitan Univ. Atma Jaya Yogyakarta,
Yogyakarta, 2008.
Peraturan Presiden Nomor 68
tahun 2005 Tata Cara Mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan
Presiden.
Rusdianto
s, (Naskah Akademik Dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan), e-book
SHINTA DEWI ,SERAFINA Perancang
Peraturan Peundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY
http:en.
Wikipedia.org/wiki/word d_popul
http://www.sukabumikota.go.id/PDF/PDF%20Raperda%202012/LAMPIRAN%20II%20PEMBENTUKAN%20PRODUK%20HUKUM%20DAERAH.pdf
[3] http://www.sukabumikota.go.id/PDF/PDF%20Raperda%202012/LAMPIRAN%20II%20PEMBENTUKAN %20PRODUK%20HUKUM%20DAERAH.pdf
[4] SERAFINA SHINTA DEWI
Perancang Peraturan Peundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia DIY
[5]http:en. Wikipedia.org/wiki/word d_popul
[6]B. HestuCiptoHandoyo, prinsip-prinsip legal drafting
dandesainnaskahakademik, Penerbitan Univ. Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta,
2008, hlm. 195.
[7]Maria Farida indrati .S, ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Proses dan Teknik
Pembuatannya 2, Yogyakarta; Kanisius, 2007, hal 124.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar